PENERAPAN PRIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PIMPINAN DIVISI TRESURI PT. BANK SUMUT
STUDI PUTUSAN NOMOR 41/PID.SUS-TPK/2020/PN MDN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i3.206Keywords:
Primum Remedium, Tindak Pidana Korupsi, PerbankanAbstract
Sistem peradilan pidana dalam memberikan efek jera dapat dilakukan melalui penerapan hukuman premium remedium salah satunya untuk penegakan Tindak Pidana Korupsi di bidang perbankan pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah pertanggung jawaban hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam bidang perbankan, penerapan Primum Remedium dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan analisa terhadap putusan Majelis Hakim berdasarkan Putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian bahan tersebut dianalisa secara kualitatif dan diakhiri dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah pertanggung jawaban hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam bidang perbankan diatur dalam Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara khusus memang dimaksudkan untuk memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Penerapan Primum Remedium dalam UU Pemberatan Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat dari adanya ketentuan sanksi pidana lebih dimaksudkan untuk memberikan pidana yang setimpal dengan perbuatan (kejahatan). Putusan Majelis hakim Perkara dalam Perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn tidak relevan sebagai perwujudan penerapan Primum Remedium. Hal tersebut dapat diketahui bahwa baik majelis hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan kasasi terkesan tidak menunjukkan pembentukan anti korupsi yang bisa dilihat hanya setengah dari pidana yang dituntut oleh jaksa yang dikabulkan oleh majelis hakim.
Downloads
References
Buku
Alfitra. 2014. Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP, Korupsi, Money Laundering, & Trafficking. Jakarta: Penebar Swadaya Group.
Ali, Mahsur. 2011. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Amirudin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bodenheimer dalam Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Frans, Maramis. 2013. Hukum Pidana umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi. 2016. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Hamzah, Andi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
-------------- 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Huda, Chairul. 2015. Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggunjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Husein, Yunus. 2007. Bunga Rampai Anti Pencucian Uang. Jakarta: Books Terrace & Library.
Ibrahim, Johnny. 2005. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Kanter, EY. dan S.R. Sianturi. 2002. Asas–asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Kartika, Citrawati Fitri, dkk. 2012. Good Environmental Governance. Malang. Universitas Brawijaya Press (UB Press).
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Kanisius. Yogyakarta.
Moeljanto. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta.
-------------- 1979. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cet. Ke-11, Yogyakarta: FH UGM.
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar & Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. (2004).
Prasetyo, Teguh. 2011. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.
Rasjidi, Lili dan I.B Wyasa Putra, 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Rusianto, Agus. 2016. Tindak Pidana & Pertanggungajawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Kencana.
Sakidjo, 1990. Aruan dan Bambang Poernamo. Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Inadonesia.
S, H.R Otje Salman. 2010. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Bandung. PT. Refika Aditama.
Saleh, Roeslan. 1981. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Schaffmeister, D., N. Keijzer dan Sutorius. 2011. Hukum Pidana Cet. 2 dan 3. Surabaya: PT. Citra Aditya Bakti.
Sj, Sumarto Hetifa. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Bandung: Yayasan Obor Indonesia.
Smith, J. C. dan Brian Hogan. 1969. Criminal Law. London: Butterworths.
Sugandhi. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.
Sukiyat. 2020. Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Suratman dan Dillah, Philips. 2012. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Sutedi, Adrian. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish Budi Utama.
Syamsu. 2018. Muhammad Ainul. Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Depok: Prenadamedia Group.
Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Nusantara Persada Utama.
Jurnal
Fioren Alesandro Keintjem, Konsep Perbarengan Tindak Pidana (Concurcus) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Vol.10 No.05, E Journal Fakultas Hukum Unsrat, (2021).
Maulana, Muhammad, dkk., Perbarengan Tindak Pidana Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Hakim Nomor 39/Pid.B/2019/Pn.Tdn), Vol.7 No.1, Jurnal Justitia, (2022).
Prahassacitta, Vidya. Menyoal Pertanggungjawaban Pidana PT IM2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Vol.9 No.1 Jurnal Komisi Yudisial, (2016).
Rasul, Sjahruddin. Penerapan Good Governance di Indonesia Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Vol.21 No.3, Mimbar Hukum, (2009).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pengadilan
Putusan Pengadilan Nomor 41/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Mdn
Internet
https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan
https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Tren%20Vonis%202020.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Samuel Yoshua Sibarani, Ediwarman, Alvi Syahrin, Marlina (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.