ANALISIS PUTUSAN PN WAINGAPU NOMOR 139/Pid.B/2022/PN Wgp TENTANG PENYEBARANKONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i2.1616Keywords:
Putusan Pengadilan , Bukti, PornografiAbstract
Penelitian ini bertujuan guna mengevaluasi Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 139/Pid.B/2022 berdasarkan bukti yang disajikan dalam sidang dan untuk memahami kriteria pembuktian yang digunakan hakim. Fokus studi mencakup evaluasi putusan tersebut sesuai dengan alat bukti yang diperlihatkan serta kriteria pembuktian dalam tindak pidana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan lainnya seperti perundang-undangan dan analitis, penelitian ini menunjukkan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan alat bukti yang ada dan menyatakan terdakwa bersalah atas tuduhan menyebarluaskan pornografi. Selain itu, penelitian ini juga menggali kriteria yang digunakan hakim dalam menilai keabsahan bukti dalam konteks hukum yang relevan.
Downloads
References
Adami Chazawi. Tindak Pidana Pornografi, (Jakarta, Sinar Grafika,2016).
Barda Nawawi Arief. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006).
Fuad Usfa A, et.al. Pengantar Hukum Indonesia. (UMM Press. Universitas Muhammdiyah Malang, 2004).
Suharto. Hukum Pidana Materiil: Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2004).
-., "Proses Beracara Dalam Hukum Acara Pidana", lawyerjakarta.id, URL: https://lawyerjakarta.id/proses-beracara-dalam-hukum-acara-pidana/ diakses pada 11 Juni 2023.
Alouisius Alan Sanjaya, Made Sugi Hartono, dan Si Ngurah Ardhya, “PENGGUNAAN AKUN MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PENYIDIKAN,” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 2 (August 26, 2022).
Bambang Sudjito, Abdul Majid, Faizin Sulistiom Patricia Audrey Ruslijanto “Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia.” Wacana Journal of Social and Humanities Studies. 19, No. 2. (2016).
Desvi Christina Simamora, “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Akun Instagram Yang Mengandung Konten Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi”. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum 4, No 1, (2017).
Donald L. Mosher Ph.D., “Pornography Defined.” Journal of Psychology & Human Sexuality 1, No 1, (1998).
Fachrul Rozi. "Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan pada Perkara Tindak Pidana." Jurnal Yuridis UNAJA 1, no. 2, (2018)
Feroca Mevihanna Noor Pratiwi and Sri Wahyuningsih Yulianti, “Penilaian Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penyebarluasan Konten Pornografi Melalui Media Sosial,” Verstek 10, no. 1 (April 1, 2022).
McKee, A., Byron, P., Litsou, K., & Ingham, R., “An interdisciplinary definition of pornography: Results from a global Delphi panel.” Archives of Sexual Behavior 49, No 3, (2020).
Mega Sri Rahayu and Aryo Fadlian, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pornografi Ditinjau Dari Aspek Victimologi (Studi Putusan No. 483/PID.B/2019/PN.AMB),” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 4, no. 2 (July 31, 2022).
Shofiyah. “Dampak Media Sosial dan Pornografi Terhadap Perilaku Seks Bebas Anak di Bawah Umur.” Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, (2020): 58.
Syalom Walintukan. "Batas-Batas Berlakunya Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undanganan Menurut Tempat (Pasal 2 Sampai 8 KUHP) Dari Aspek Perlindungan Terhadap Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri." Lex Crimen 7.7 (2018).
Tobias Gula Aran, “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3094/pid.b/2013 Tentang Alat Bukti Oleh Hakim Dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Akta Yudisia 2, No 1, 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ida Bagus Dharma Wicaksana Putra, I Gusti Ngurah Dharma Laksana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.