PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI DESA RAMBUNG BARU KECAMATAN SIBOLANGIT KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.117Keywords:
Penguasaan Hak Atas Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual BeliAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan hukum kepemilikan hak atas tanah menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, Legalitas peralihan hak atas tanah di desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit, analisa kasus tanah dalam penguasaan/peralihan tanah/hak atas tanah di desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit-Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan Yuridis normatif. Data dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Adapun data primer diperoleh dengan wawancara secara langsung pada masyarakat Desa Rambung Baru yang mengalami langsung kasus peralihan hak atas tanah. Data sekunder adalah kajian pustaka, baik peraturan perundang undangan terkait Agraria, dan lain sebainya. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Metode analisis data yang dilakukan peneliti adalah menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Riwayat lahirnya kepemilikan di atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah; (2) Legalitas peralihan kepemilikan hak atas tanah di Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kab. Deli Serdang SUMUT sesuai dengan peraturan peralihan Hak atas Tanah Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah (3) Analisa kasus Tanah dalam pengusaan/peralihan hak atas tanah di desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah; walaupun dalam faktanya dilapangan terdapat penguasaan Hak atas tanah Tanpa Hak, tetapi dalamhal ini pihak terkait yaitu pihak masyarakat yang menjadi korban jual beli dan pihak PT yang membeli tanah, kedua belah pihak tersebut mengalami kerugian secara materil, serta upaya hukum yang ingin di tempuh oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut dan membawa dampak negatif yang lebih besar yaitu dengan cara melakukan mediasi yang di tawarkan kepada masyarakat yang terlibat dan mengalami kerugian.
Downloads
References
Buku
A. P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1990).
Aarce Tehupeiory, Penegakan Hukum Terhadap Praktik mafia Tanah, (Jakarta: UKI Press, 2022)
Abdul Latif, Hukum Administrasi, Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Kencana, 2016).
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, (PT. Alumni, Bandung, 2010)
Adrian Sutedi, Peralihan Hak ata Tanah dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta, 2013).
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Ahmad, Ali. 2009. Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta
Ali Ahmad Chomazah, “Sertifikat dan Permasalahanya dan Seri Hukum Pertanahan”, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007).
Amiruddin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Apeldoorn, L. J. Van. 1996. Pengantar Ilmu Hukum, cetakan kedua puluh enam, (Jakarta: Pradnya Paramita
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Rieneka Cipta, Jakarta
Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Ashshofa, Burhan. 2013. Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2013
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Yogyakarta: Gama Media, 2008).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan Kesembilan, Edisi Revisi, (Jakarta: Djambatan, 2003)
Dirdjosisworo, Soedjono. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fea, Dyara Radhite Oryza. 2018. Panduan Mengurus Tanah dan Perizinannya, Legality Yogyakarta
Friedrich, Carl Joachim. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung
Gunanegara, Mafia Tanah dan Primum Remedium, Jakarta (2022).
Gunanegara, Pendapat Hukum Bangunan, Fungsi, Dan Penerapan, & Contoh Pendapat Hakim Pada Tindak Pidana Agraria, (Jakarta, 2019)
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya
Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia, cet. 9, Penerbit Djambatan, Jakarta
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional jilid 1, Djambatan, Jakarta
Harun Al-Rasyid, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987)
Huberman, A. Michael dan Matthew B. Miles. 2014. Analisis data Kualitatif Terj. Tjejep Rohidi, UI Press, Jakarta
I Ketut Artadi dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Anatomi Kontrak Berdasarkan Hukum Perjanjian, (Denpasar: Udayana University Press, 2017) hlm.14.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, (Surabaya: Arkola, 2003).
Marzuki. 2002. Metodologi Riset, BPFE Yogyakarta
Meliala, Djaja S. 2014. Hukum Perdata Dalam Perspektif B.W., CV. Nuansa Aulia, Bandung
Mia Amiati, Tindak Pidana Pertanahan dan Mafia Tanah, (Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2021)
Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono, Membaca dan Mengerti HIR, (Semarang: UNDIP, 2008)
Moloeng, Lexy J. 2014. Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung
Murad, Rusmadi. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah, Alumni, Jakarta
Nagel, Thomas. 2005. The Problem of Global Justice, (London: Philosophy and Public Affairs
Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cv Mandar Maju, Bandung
Perangin, Effendi, Praktik Jual Beli Tanah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994)
Prastowo, Andi. 2012. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Rahardjo, Satjipto Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Rawls, John. 1999. A Theory of Justice, Revised Edition, Oxford OUP, London
Sahat HMT Sinaga, Jual beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak, (Bekasi: Pustaka Sutra, 2007)
Sahat HMT Sinaga, Jual beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak, (Bekasi: Pustaka Sutra, 2007).
Sangsun, Florianus SP. 2007. Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Visimed, Jakarta
Santoso, M. Agus. 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta
Semitro, Roony H. 1982. Metodologi Penelitian Hukum, Ghali, Jakarta
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta
Sudarto. 2002. Metodologi Penelitian Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, PenerbitCV Alfabeta, Bandung
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2010. Metode Penelitian Pendidikan, Cet. Ke-10, PT Remaja Rosdakarya, Bandung
Sunggono, Bambang. 2003. Metodolohi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Suseno, Frans Magnis. 1996. Kuasa dan Moral, Gramedia, Jakarta
Syahrani, Ridwan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, (Jakarta : Prenada Media, 2005),
Waskito dan Hadi Arnowo, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2019).
Waskito, Cara Praktis Memahami Bidang Agraria (Pertanahan), (Jakarta: PT. Media Adji, 2015).
Zaman, Nurus. 2016. Politik Hukum Pengadaan Tanah, PT. Refika Aditama, Bandung
Jurnal
Anggita, Vania Digna, Mohamad Fajri Mekka Putra. 2022. “Implikasi Hak Atas Tanah yang Diperoleh Secara Melawan Hukum”, Jurnal USM Law Review Vol 5 No 2
Dian Cahyaningrum, Pemberantasan Mafia Tanah, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI XII, no. 23 (2021)
Eva Mardalena, “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Perspektif Hukum Islam”, Qiyas, Vol. 7, No. 2 (2022).
Fredrik Mayore Saranaung, “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, Lex Crimen, Vol. 6, No. 1 (2017).
Hermawan, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Akta Notaris, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 1 (2021)
I Made Winky Hita Paramartha, dan Cok Istri Anom Pemayun, “Kekuatan Hukum Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan”, Kertha Wicara, Vol. 7, No. 3 (2018)
Indratanto, Samudra Putra, Nurainun, and Kristoforus Laga Kleden. 2020. “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” Jurnal Imu Hukum, Vol. 16, no. 1
Iwan Permadi, Irsyadul Muttaqin, “Potensi Sengketa Hak Atas Tanah di Indonesia”, JUSTISI, Vol. 9, No. 2 (2023)
MD, Moh. Mahfud. 2009. “Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik”, Bahan pada Acara Seminar Nasional Saatnya Hati Nurani Bicara yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009
Nadia, Zaenal, Arifin Aurynnisa Prihandini, Supriyadi Supriyadi. 2021. “Analisis Yuridis Pemecahan Tanah Pertanian Kurang Dari Batas Minimum Kepemilikan Tanah Pertanian Karena Pewarisan Di Kabupaten Pati,” Semarang Law Review 2, no. 2
Putri Fransiska Purnama Pratiwi, “Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Di Kota Palangka Raya”, Jurnal Literasi Hukum, Vol. 5, No. 2 (2021).
Rafles Ratu, Friend H. Anis, Vicky F. Taroreh, “Aspek Hukum Perjanjian Tukar Menukar (Barter) Tanah Hak Milik”, Lex Crimen, Vol. 11, No. 2 (2022).
Rohim, Abdur. 2021. “Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Penguasaan Sebidang Tanah Yang Telah Mencapai Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Putusan Perkara Nomor. 19/Pdt.G/2019/PN.KRS)”, Justness, Vol 1 No. 2
Sari, Embun. 2022. “Politik Hukum Pengadaan Tanah Terhadap Tanah Absrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja”, Jurnal Ius Constituendum Vol. 7 No. 1
Setiono. 2004. “Rule of Law”, Disertasi S3 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Untung Leksono, Pembatalan Hak Milik Atas Tanah, Jurnal Spektrum Hukum 16, no. 1 (2019)
Uway, Vanesa Inkha Zefanya. 2017. “Kajian Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Diduduki Secara Melawan Hukum”, Jurnal Lex Adm inistratum, Vol. 5 No. 1
Yovita Christian Assikin, Lastuti Abubakar, Nanda Anisa Lubis, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan Dengan Dibatalkan Akta Jual Beli Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”, ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3, No. 1 (2019).
Yudha Chandra Arwana dan Ridwan Arifin, “Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia”, Jambura Law Review, Vol. 1, No.2 (2019), hlm. 215.
Yunawati Karlina, Irwan Sapta Putra, “Pemberantasan Mafia Tanah dengan Menggunakan Instrumen Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1 (2022).
Yustisia Setiarini Simarmata, “Kedudukan Hukum Pihak Yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkait Pr erkait Proses Peralihan Hak Yang Belum Sempurna”, Indonesian Notary, Vol. 3, No. 8 (2021).
Perundang-Undangan
Salinan putusan Nomor 227/Pdt.G/2020/Pm Lbp
Kitab Undang-Unudang Hukum Pidana
KUHPerdata
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
PMNA No.3/1997 jo PERKABAN No.8/2012
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
Seminar
Arie S. Hutagalung. 2018. Penegakan Hukum Terhadap Praktik Mafia Tanah. Seminar ILUNI S3 FH Universitas Indonesia, 14 September 2018.
Gayus Lumbuun, 2018. Penegakan Hukum Sengketa Pertanahan Dalam Perspektif Penanganan Perkara Di Pengadilan Dan Kejasaan. Seminar ILUNI S3 FH Universitas Indonesia, 14 September 2018
Konferensi Pers Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tentang Mafia Tanah pada tanggal 18 Oktober 2021
Sofyan A. Djalil. 2018. Pemberantasan Mafia Tanah. Seminar ILUNI S3 FH Universitas Indonesia, 14 September 2018.
Internet
Budhi, Berkasnya P21, Oknum ASN BPN Bogor Bersama Lima Tersangka Mafia Tanah Diserahkan ke Kejaksaan, (2022), https://poskota.co/hukum-kriminal/berkasnya-p21-oknum-asn-bpn-bogor-bersama-lima-tersangka-mafia-tanah-diserahkan-ke-kejaksaan/
Frans H. Winarta, Mafia Tanah Problem Nasional dan Dirasakan Penderitaannya oleh Rakyat, Hukumonline, 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/mafia-tanah-problem-nasional-dan-dirasakanpenderitaannya-oleh-rakyat-lt62f5fe83d8051/?page=all.
Syahrul Munir, “Banyak Sengketa Tanah, Menteri Agraria Usulkan Peradilan Pertanahan”, (2017), https://regional.kompas.com/read/2017/10/24/19100031/banyak-sengketa-tanah-menteriagraria-usulkan-peradilan-pertanahan
Yogi Ernes, Polisi Beberkan Alasan Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Makan Waktu yang Lama, https://news.detik.com/berita/d-6186243/polisi-beberkan-alasan-pengungkapan-kasus-mafia-tanah-makan-waktu-yang-lama
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Merry Alfrida Br Sitepu, Yamin Lubis, Saidin, Suprayitno (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.