BERAKHIRNYA PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA
Studi Pendekatan Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i8.738Keywords:
Berakhirnya, Tanggung Jawab, Notaris, Akta NotarisAbstract
Notaris, dalam menjalankan jabatannya, seharusnya mendapat perlindungan dan kepastian hukum dari negara agar terwujudnya keadilan baik dalam masa menjalankan jabatan maupun setelah selesai menjalankan jabatannya. Ketiadaan pengaturan tentang berakhirnya pertanggungjawaban Notaris menimbulkan persoalan tersendiri bagi kalangan Notaris sendiri maupun masyarakat pengguna jasa Notaris sehingga hal ini perlu dilakukan suatu penelitian demi kepastian hukum bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya. Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya menurut UUJN, bagaimana bentuk kesalahan pada pembuatan akta autentik yang menuntut pertanggungjawaban Notaris sebagai pejabat umum yang membuatnya dan bagaimana berakhirnya pertanggungjawaban hukum bagi Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah penelitian preskriptif. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumenter. Akta Notaris terdiri dari akta pihak dan akta relaas. Setiap akta Notaris terdiri atas awal atau kepala akta, badan akta dan akhir atau penutup akta. Kekuatan pembuktian akta Notaris terdiri dari kekuatan pembuktian lahiriah, formil, dan material. Kealpaan pembacaan akta dan syarat formil akta tidak terpenuhi merupakan bentuk kesalahan pada pembuatan akta autentik yang menuntut pertanggungjawaban Notaris sebagai pejabat umum yang membuatnya. Setiap negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Pertanggungjawaban Werda Notaris, Notaris Pengganti yang sudah tidak menjabat lagi, dan Pejabat Sementara Notaris yang sudah tidak menjabat lagi tidak diatur secara konkrit dan jelas di dalam UUJN. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 UUJN, pertanggungjawaban Notaris adalah pertanggungjawaban secara jabatan, yang berarti bahwa Notaris bertanggung jawab atas semua tindakan dan keputusan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum. Pasal 65 UUJN memberikan pengertian bahwa persoon yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat umum seperti Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris sudah tidak dibebankan pertanggungjawaban lagi setelah jabatannya selesai.
Downloads
References
Buku
-------------. 1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
-------------------. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: RajaGrafindo.
----------------. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media.
--------------. 2008. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
----------------------------------------------. 2017. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Kedua). Depok: RajaGrafindo Persada.
----------------. 2021. Konsep Hukum Perdata. Depok: Rajawali Pers.
Adjie, Habib dan Muhammad Hafidh. 2023. Hukum Protokol Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.
Alfitra. 2018. Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Edisi Revisi. Cetakan ke-3. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Amrani S, Hanafi dan Mahrus Ali. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Atmosudirdjo, Prajudi. 1981. Hukum Adminitrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bruggink, J.J. H. 1999. Rechts Reflectie, Grondbegrippen uit Rechtheorie (Refleksi Tentang Hukum), alih bahasa B. Arief Sidharta. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Daim, Nuryanto A. 2014. Hukum Administrasi Negara, Perbandingan Penyelesaian Maladministrasi oleh Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Surabaya: Laksbang Justitia.
Efendi, A’an dan Freddy Poernomo. 2017. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Friedman, W. 1990. Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis atas Teori Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Fuady, Munir. 2002. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ghofur, Abdul. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Gijssels, Jan dan Mark van Hoccke. 2000. What is Rechtheorie (Apakah Teori Hukum itu), alih bahasa B. Arief Sidharta. Bandung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Hamzah, Andi. 2020. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1988. Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
HR, Ridwan. 2013. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2017. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kelsen, Hans. 2010. Pengantar Teori Hukum Murni. Bandung: Nusa Media.
Lamintang, P.A.F.1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lebacqz, Karen. 2011. Six Theories of Justice (Teori-teori Keadilan). Bandung: Nusa Media.
Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Cet-I, Bandung: Mandar Maju.
Lumban Tobing, G.H.S. 1990. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Makarao, Taufik. 2004. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
Makarim, Edmon. 2010. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers.
Marhainis, Abdulhay. 2004. Hukum Perdata Materiil. Jakarta: Pradnya Paramita.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Meuwissen. 2008. Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta. Bandung: Refika Aditama.
Nico. 2003. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Studies of Business Law.
Nieuwenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan, diterjemahkan Djasadin Saragih, Universitas Airlangga, Surabaya, 1985
Notonegoro. 1971. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pancoran Tujuh Bina Aksara.
Pitlo, A. 1986. Pembuktian dan Daluwarsa. Jakarta: Intermasa.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rasjidi, Lili. 1988. Filsafat Hukum. Bandung: Remadja Karya.
Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti, R. 2008. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sudiro, Amad. 2011. Ganti Kerugian dalam Kecelakaan Pesawat Udara Studi Perbandingan AS-Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sukendar, Aris Prio Agus Santoso, dan Yoga Dewa Brahma. 2022. Teori Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Pustakabarupress.
Thong Kie, Tan. 2002. Studi Notariat: Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Widjaja, Gunawan. 2005. Seri Hukum Bisnis: Daluwarsa. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Jurnal, Disertasi
Adjie, Habib. Tanggungjawab Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris sampai Hembusan Nafas Terakhir…?, Renvoi, Nomor 26, Tahun III, 3 Juli 2005.
Cahyani, Ida Ayu Md Dwi Sukma. Kepastian Hukum Penyerahan Protokol Notaris Kepada Penerima Protokol. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan Universitas Udayana, 2016-2017
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi ke empat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Fransiska, Ling. 2021. Degradasi Kekuatan Pembuktian dan Pembatalan Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2377K/PDT/2016). Indonesian Notary: Vol. 3, Article 22.
Geme, Maria Theresia. 2012. Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Kaligis, Indah Febriani. 2018. Daluwarsa Penuntutan Pidana Ditinjau Dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lex Crimen Vol. VII/No. 1 /Jan-Mar/2018.
Kunarto. 1993. Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Makalah disampaikan pada Upgrading Refreshing Course Notaris se Indonesia yang diadakan di Bandung pada tanggal 29 Juni 1992, Media Notariat Nomor 26-27 Tahun VIII, Januari-April 1993, Ikatan Notaris Indonesia
Kurniawan, Wahyu. 2009. Pengaturan Prinsip Fiduciary sebagai Landasan Kedudukan, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas: Kajian Perbandingan Indonesia dan Australia. Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Susanto, Nur Agus. 2014. Dimensi Aksiologis dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, Jurnal Yudisial Vol. 7. Nomor 3.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fery Rafly, Rosnidar Sembiring, Suprayitno, Tony (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.