PERTIMBANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN IZIN PEMERIKSAAN NOTARIS TERHADAP PEMANGGILAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI

Authors

  • Syafyandra Universitas Sumatera Utara Author
  • Adimansar Universitas Sumatera Utara Author
  • Bahmid Panjaitan Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i5.303

Keywords:

Pertimbangan, Izin, Pemeriksaan, Penyidik

Abstract

Lahirnya Majelis Kehormatan Notaris (MKN) mendagradasi kewenangan Majelis Pengawas Notaris setelah adanya Putusan MK. Dibentuknya MKN salah satu tujuannya adalah sebagai institusi yang akan memberikan izin atau menolak permintaan penyidik Polri yang akan memanggil seorang notaris terkait dengan akta yang dibuat di hadapannya. Pada sisi lain penyidik Polri memiliki legalitas yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap setiap warga negara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam menghadapi pemanggilan tersebut, maka MKN memerlukan pertimbangan apakah memberikan izin atau menolak permintaan penyidik Polri tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini melalui penelitian hukum normatif dokumentatif. Alat pengumpul data penelitian ini dengan memakai studi dokumen. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) terkait dengan perlindungan hukum terhadap notaris yang dipanggil oleh penyidik Polri adalah dengan mengharuskan adanya izin dari Majelis Kehormatan Notaris supaya si Notaris dapat hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, sampai dengan persidangan di pengadilan. Kewenangan penyidik Polri untuk memanggil notaris terkait dengan kasus pidana sesuai dengan KUHAP dan UU Kepolisian berhak untuk memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan terkait dengan suatu tindak pidana. Namun khusus untuk profesi notaris dan PPAT telah ada kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri dengan INI dan IPPAT telah mengadakan MoU (Memorandum of Understanding), Nomor: 06/MOU/PP-INI/VIII/2018 dan Nomor Pol.: B/46/VIII/2018. Pertimbangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan izin pemeriksaan notaris dari pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polri harus didasarkan pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.

_______. 2009. Meneropong Khazanah Notaris dalam PPAT (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT). Bandung: Citra Aditya Bakti.

_______. 2009. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Cetakan Kedua. Bandung: Refika Aditama.

_______. 2013, Memahami Kembali Hak Dan Kewajiban Ingkar Notaris. Materi Musyawarah Besar Notaris Provinsi Riau, Pekanbaru.

_______. 2015. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

_______. 2018. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Cetakan Kelima. Bandung: PT Refika Aditama.

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Andasasmita, Komar. 1983. Notaris Selayang Pandang. Cetakan Kedua. Bandung: Alumni.

Anshori, Abdul Ghofur. 2011. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Anwar, Yasmil, dan Adang. 2009. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjadjaran.

Arliman S., Laurensius. 2015. Notaris Dan Penegakan Hukum Oleh Hakim. Yogyakarta: Deepublish.

Ashshofa, Burhan. 2003. Metode Penelitian Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta: Rineka Cipta.

Bachrudin. 2012. Hukum Kenotariatan: Perlindungan Hukum dan Jaminan Bagi Notaris Sebagai Pejabat Umum dan Warga Negara. Yogyakarta: Thema Publishing.

Budiarjo, Miriam. 1998. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Budiono, Herlien. 2015. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Darmodihardjo, Darji, dan Shidarta. 2004. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Djamin, Awaloedin. 1995. Administrasi Kepolisian Republik Indonesia: Kenyataan dan Harapan. Bandung: POLRI.

Ediwarman. 2014. Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi). Medan: Softmedia.

Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama.

Erwin, Muhammad, dan Amrullah Arpan. 2008. Filsafat Hukum: Mencari Hakikat Hukum. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Fajar N.D., Mukti, dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fatahana, Muchlis, et.al. 2008. Notaris Bicara Soal Kenegaraan. Jakarta: Watampone Pers.

Hamzah, Andi. 1986. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

_______. 2008. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hariri, Wawan Muhwan. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia.

Hartono. 2010. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Harun, M. Husein. 1991. Penyidik dan Penuntut dalam Proses Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kie, Tan Thong. 2000. Buku I Studi Notariat Serba-Serbi Praktik Notaris. Cetakan Kedua. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Kohar, A. 1983. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni.

Lotulung, Paulus Effendie. 2002. Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum dalam Menjakankan Tusagnya. Jakarta: Ikatan Notaris Indonesia.

Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Cetakan Pertama. Bandung: Mandar Maju.

Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum Suat Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. 2001. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mulyoto. 2010. Kesalahan Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Dasar. Yogyakarta: Cakrawala Media.

Notodisoerjo, R. Soegondo. 1982. Hukum Notarial di Indonesia Suatu Penjelasann. Jakarta: Rajawali.

Pandoman, Agus. 2017. Teori & Praktek Akta Perikatan Publisitas & Non Publisitas. Jakarta: PT. Raja Utama Kreasi.

Prakoso, Djoko. 1987. Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: PT Bina Aksara.

Prodjohamidjojo, Martiman. 2001. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi. Bandung: Mandar Maju.

Purwodarminto, W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Putri A.R. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris. Jakarta: PT Softmedia.

Rahardjo, Satjipto. 2001. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ranuhandoko, I.P.M. 1994. Terminologi Hukum Inggris Indonesia. Cetakan Kelima. Jakarta: Sinar Grafika.

Reksoduputro, Mardjono. 2009. Menyelaraskan Pembaruan Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.

Ridwan HR. 2014. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sadjijono. 2005. Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Govenance. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

_______. 2006. Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2007. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Edisi I. Cetakan Pertama. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Salim, Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih. 2014. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika.

Sarwono, Sarlito Wirawan. 2015. Teori- Teori Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.

Setiadirdja, A. Gunawan. 2003. Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.

Soebekti, R., dan R. Tjitrosudibio. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan XXV. Jakarta: Pradnya Paramita.

Soekanto, Soejono. 2001, Sosiologi Sebagai Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

_______, dan Sri Mamudji. 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Edisi I. Cetakan Keempat Belas. Jakarta: Rajawali Pers.

_______. 1990. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Ind Hill Co.

_______. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soesanto, R. 1982. Tugas, Kewajiban dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris. Jakarta: Pradnya Paramita.

Suhardono, Edy. 1994. Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasinya). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sunggono, Bambang. 2010. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Supriadi. 2008. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Suryabrata, Sumadi. 2006. Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers.

Susanti, Dyah Ochtorina, dan A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Tedjosaputro, Liliana. 1995. Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: BIGRAF Publishing.

Tobing, G. H. S. Lumban. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta:Erlangga. Kie, Tan Thong. 2007. Study Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Van Hoeven.

Zaim, M. 2014. Metode Penelitian Bahasa. Padang: Sukabina Press.

Skripsi/Tesis/Jurnal/Majalah/Makalah

Abdullah, Nawaaf, dan Munsyarif Abdul Chalim. 2017. “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik”. Jurnal Akta. Vol. 4. No. 4.

Adhyaksa, Ogie Chaniago Yoga. 2020. "Peran Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Pemanggilan Notaris Oleh Penyidik Polri". Tesis. Yogyakarta: Program Magsiter Kenotariatan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Afifah, Kunni. 2017. “Tanggung Jawan Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya”. Lex Privatum. Vol. 2. No. 1.

Afrialdo, Masrizal. 2016. “Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh”. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 3. No. 2.

Anand, Ghansam, dan A. Hernoko. 2017. “Upaya Tuntutan Hak Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Yang Cacat Yuridis”. Perspektif Hukum. Vol. 16. No. 2.

_______ dan Agus Yudha Hernoko. 2017. “Upaya Tuntutan Hak Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Notaris Yang Cacat Yuridis”. Perspektif Hukum. Vol. 16. No. 2.

Arief, Andi Nurfajri Riandini, Syukri Akub, Syamsuddin Muchtar. 2019. “Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Pengambilan Minuta Akta Dalam Proses Peradilan”. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. Vol. 4. No. 1.

Arisaputra, Muhammad Ilham. 2012. "Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya Dengan Hak Ingkar Notaris". Perspektif. Vol. XVII. No. 3.

Arliman S, Laurensius. 2014. “Pemanggilan Notaris Terkait Akta Yang Dibuatnya Oleh Hakim Dalam Rangka Penegakan Hukum Pasca Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris”. Tesis. Padang: Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas.

_______. 2016. “Pemanggilan Notaris Dalam Rangka Penegakan Hukum Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris”. Justitia Et Pax. Vol. 32. No. 1.

Armaini RY, Agus. 2020. “Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Terhadap Jabatan Dan Perilaku Notaris Kota Medan”. Tesis. Medan: Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Medan Area.

Athira, Amira Budi, Siti Hajati Hosein. 2022. “Eksistensi Dan Peran Lembaga Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Notaris (Studi Kasus Keputusan Mahkamah Agung No. 20 PK/PID/2020)”. Pakuan Law Review. Vol. 8. No. 1.

Bidari, Ashinta Sekar. 2010. “Implikasi Pembatalan Akta Notaris Berupa Akta Hibah Dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Surakarta (Studi Perkara No. 143/PDT.G/05/PN.Ska)”. Skripsi. Tidak diterbitkan, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Budiono, Herlien. 2005. “Pertanggung jawaban Notaris berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 (Dilema Notaris diantara Negara Masyarakat, dan pasar), “Renvoi No 4,28, III.

Dahlan. 2016. “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Terkait Aspek Pidana di Bidang Kenotariatan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 18. No. 1.

Dewi, Ni Luh Putu Sri Purnama, I Dea Gde Atmadja dan I Gede Yusna. 2018. "Hak Ingkar Sebagai Wujud Perlindungan Hukum". Acta Comitas: Jurnal Prodi Magister Kenotariatan. Vol. 1.

Dwikayanti, Ni Made, dan I Made Dedy Priyanto. 2021.“Kedudukan Keputusan Majelis Kehormatan Notaris dalam Proses Penegakan Hukum Terhadap Notaris Theresia K. Dimu”. Acta Comitas Jurnal Hukum Kneotariatan. Vol. 6. No. 2.

Erdi, Surya Perdana, Suprayitno. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Ingkar Notaris Pada Saat Penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia”. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5. No. 2.

Erdi. 2019. "Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Ingkar Notaris Pada Saat Penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia". Tesis. Tidak diterbitkan, Medan: Program Studi Kenotariatan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Geme, Maria Theresia. 2012. “Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Disertasi. Tidak diterbitkan, Malang: Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Harahap, Zulkifli. 2011. “Pemanggilan Seorang Notaris dan PPAT oleh Kepolisian Harus Seizin Majelis Pengawas Daerah”, Majalah Renvoi, Edisi Mei.

Holidi, M. 2018. “Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Proses Peradilan Perdata Di Pengadilan Negeri Yogyakarta”. Tesis. Tidak diterbitkan, Yogyakarta: Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Isrok. 2005. "Wewenang DPRD Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berkaitan Dengan Pemilihan Langsung". Disertasi. Malang: Program Pascasarjana Universitas Brawijaya.

Karamoy, Roy Victor, dan Maarthen Y. Tapanguma. 2021. “Peran Majelis Kehormatan Notaris Terkait Merekomendasi Untuk Kepentingan Pemeriksaan Aparat Hukum Terhadap Notaris”. Lex Crimen. Vol. 10. No. 12.

Karamoy, Roy Victor, dan Maarthen Y. Tapanguma. 2021. “Peran Majelis Kehormatan Notaris Terkait Merekomendasi Untuk Kepentingan Pemeriksaan Aparat Hukum Terhadap Notaris”. Lex Crimen. Vol. 10. No. 12.

Kurniawan, Reky Anggit. 2022. “Kedudukan Notaris Dalam Gugatan Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli (Studi Tentang pihak Dalam Gugatan Pembatalan Akta Autentik Pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 281/Pdt/2014/PT.SMG)”. Tesis. Yogyakarta: Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Lumaria. 2015. “Perlindungan Hukum terhadap Notaris Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya. Vol. 4. No. 1.

Malik. 2007. "Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi". Tesis. Tidak diterbitkan, Malang: Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, 2007.

Mardiyah, I Ketut Rai Setiabudhi dan Gde Made Swardhana. 2017. “Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban Dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris”. Acta Comitas. Vol. 2. No. 1.

Maria, Miranda Laura. 2011. “Kewajiban Ingkar Notaris Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris Saat Pemeriksaan Atau Peradilan”. Tesis. Tidak diterbitkan, Depok: Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Marisa, Nia. 2019. “Pelaksanaan Pemanggilan Notaris Dalam Proses Penyidikan Oleh Kepolisian Setelah Pemberlakukan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris (Studi di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu”. Tesis. Malang: Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum.

Marjon, Dahlil. 2016. "Aplikasi Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata dan Pidana". Jurnal Notariil. Vol. 1. No. 1.

Marpaung, Risma. 2018. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/PDT.G/2015/PN.MDN)”. Tesis. Tidak diterbitkan, Medan: Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Mido, Muhammad Tiantanik Citra. 2018. “Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta Yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap”. Lentera Hukum. Vol. 5. No. 1.

Muhammad, Abdulkadir. 2001. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Baktri.

Nurhidayanti. 2006. “Verschoningrecht (Hak Mengundurkan Diri) Notaris Sebagai Saksi dalam Perkara Perdata dan Pidana di Kota Purwokerto”. Tesis. Tidak diterbitkan, Semarang: Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Nurjannah, Aminuddin Ilmar dan Zulkifli Aspan. 2018. “Analisis Hukum Terhadap Keputusan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Pemeriksaan Notaris”. Riau Law Journal. Vol. 2. No. 2.

Podungge, Hardianti Z. 2022. “Kewenangan Notaris Menjalani jabatannya Pasca Putusan Pidana”. Tesis. Yogyakarta: Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Prasetyo, Rudi. 2018. "Hak Dan Kewajiban Ingkar Terhadap Jabatan Notaris Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana". Tesis. Tidak diterbitkan, Yogyakarta: Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Priandhana, Anandiaz Raditya, Surastini Fitriasih, Winanto Wiryomartani. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020)”. Indonesian Notary. Vol. 3. No. 12.

_______. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020)”. Indonesian Notary. Vol. 3. No. 31.

Puspadewi, Anak Agung Ayu Intan. 2019. “Analisis Yuridis Nota Kesepahaman Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Ikatan Notaris Indonesia”. Jurnal Hukum Saraswati. Vol. 1. No. 2.

Putra, Dondy Permana. 2020. “Implikasi Hukum Terhadap Notaris Yang Memberikan Jasa Kenotariatan Di Luar Kewenangannya”. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 5. No. 1.

Ramadan, Ahmad. 2022. “Peran Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Penyitaan Minuta Akta Oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara”. Tesis. Semarang: Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Rifa’i, Ahmad, dan Anik Iftitah. 2018. “Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris”. Supremasi. Vol. 8. No. 2.

Rizal, Nurman. 2007. "Pemanggilan Yang Menghantui Notaris". Media Notaris. Edisi 11.

Sariyono. 2015. "Kewenangan Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Pihak Kepolisian Terhadap Notaris Setelah Terbitnya Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014". Tesis. Tidak diterbitkan, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Shodiq, Moh. 2018. “Peranan dan Wewenang Majelis Kehormatan Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara”. Supremasi Hukum Jurnal Kajian Ilmu Hukum. Vol. 7. No. 1.

Sinaga, Eddy Jhon Pieter. 2018. "Tnggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuka Isi (Rahasia) Akta Otentik Kepada Penyidik Polri". Tesis. Tidak diterbitkan, Medan: Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Stia, Dian Pramesti. 2008. "Peranan Notaris Dalam Proses Peradilan Kaitannya Dengan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Jabatan Di Kota Surabaya". Tesis. Tidak diterbitkan, Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Sumiarti, Endah, Djodi Suranto, Yennie K. Milono. 2015. "Fungsi Majelis Kehormatan Notaris Ditinjau Dalam Perspektif Perlindungan Jabatan Notaris Dan Kepentingan Umum". Pakuan Law Review. Vol. 1. No. 2.

Sumiyati, Maria Titik. 2022. “Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris Sebagai Wujud Perlindungan Notaris Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah”. Tesis. Tidak diterbitkan, Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Udi, Hermawan. 2017. “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap Pemanggilan Notaris Oleh Penegak Hukum”. Jurnal Akta. Vol. 4. No. 3.

Utami, Nurani Ajeng Tri, dan Nayla Alawiya. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia”. Jurnal Volksgeit. Vol. 1. No. 1.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2001. “Profesi, Profesionalisme dan Etika Profesi”. Media Notariat.

Yuana, Ima Erlie. 2010. “Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”. Tesis. Tidak diterbitkan: Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.

Yo, Reynaldo James. 2013. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Yang Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”. Jurnal Ilmiah Calyptra. Vol. 2. No. 2.

Zaenal, Hery Kurniawan. 2022. “Hakekat Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pada Notaris Dalam Proses Peradilan”. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS). Vol. 1. No. 2.

Zagoto, Herman. 2020. "Penggunaan Hak Ingkar Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya". Jurnal Education and Developmnet. Vol. 8. No. 1.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris .

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tugas Dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, Kode Etik Notaris dan

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Situs Internet

Advetorial, “Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris Menjawab Kebingungan Notaris”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5707c339a0416/keberadaanmajelis-kehormatan-notaris-menjawanb-kebingungan-notaris, (Ahad, 19 November 2023, 22.10).

Afi Syahreza, “Kode Etik Notaris: Kajian Terhadap Pengawasan Jabatan Notaris”, https://eprints.ums.ac.id/105608/13/03.%20Halaman%20Depan.pdf, (Sabtu, 3 Desember 2023, 20.57), hlm. 3.

Bagus Gede Ardiartha Prabawa, Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang -Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris, Universitas Udayana Denpasar, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Volume 1, 2017

Fitri N. Heriani, "7 Hal yang Sering Menyeret Notaris ke Pusaran Kasus", melalui http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt573298b2a4142/7-hal-yang-sering-menyeret-notaris-ke-pusarankasus, (Sabtu, 18 November 2023, 14.51).

Jonas Marolop Simarmata dan Yulhamdi, “Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Di Wilayah Sumatera Utara”, https://mkn.usu.ac.id/images/30.pdf, (Selasa, 21 November 2023, 10.16).

Muhammad Fadli Bachtiar, Muhadar, Anshori Ilyas, “Implikasi Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Notaris Dalam Menjalankan Jabatannya Sebagai Pejabat Umum Terhadap Akta Yang Dibuatnya”, http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/7976511bf4c0d8e045600fb8b5f351e5.pdf, (Selasa, 21 November 2023, 10.22) hlm.3.

Published

2024-05-17

How to Cite

PERTIMBANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN IZIN PEMERIKSAAN NOTARIS TERHADAP PEMANGGILAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(5). https://doi.org/10.62281/v2i5.303

Similar Articles

1-10 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.