KEDUDUKAN KARTU PEMEGANG HAK SEWA KIOS (KPHSK) SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT

Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar

Authors

  • Henny Putri Raya Bernice Marpaung Universitas Sumatera Utara Author
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara Author
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara Author
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i5.328

Keywords:

Jaminan, Kredit, Bank

Abstract

Fungsi intermediary lembaga perbankan dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar diwujudkan dalam pemberian fasilitas kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) salah satunya dengan objek jaminan Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK). Mengkaji KPHSK sebagai hak sewa menurut hukum kebendaan dan hukum perorangan yang ada di Indonesia dengan pendapat para ahli juga melalui teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Apa yang menjadi dasar pihak bank dalam menjaminkan hak sewa sebagai objek jaminan kredit dan bagaimana KPHSK tersebut dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam perjanjian kredit. Kemudian mengkaji bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak kreditur sebagai pemberi fasilitas kredit apabila terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Ali, Achmad. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradailan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence).Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arifin, Syamsul., dkk. 2014. Pengantar Falsafah Hukum. Bandung: Sitra Pustaka Media, Bandung.

Ashibly. 2018. Buku Ajar Hukum Jaminan. Cetakan Kesatu. Bengkulu: MIH Unihaz.

Atikah, Ika. 2022. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama.

_________. 2015. Sistem Hukum benda Nasional. Edisi Pertama. Cetakan Kesatu. Jakarta: PT. Alumni.

Candra, Mardi. 2018. Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan Anak di Bawah Umur. Cetakan Kesatu. Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok. Kencana Prenada Media Group.

Fahmi, Irham. 2014. Manajemen Perkreditan. Bandung: Alfabeta.

Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System; A Social Prespective, New York: Russel Sage Foundation.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu.

Hamidi, Jazim., dkk.2013. Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Hartadi, Raimon. 2010. Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktik.

Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera.

Hasbullah, Frieda Husni. 2002. Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak Yang Memberi Jaminan. Jakarta: Ind-Hill Co.

Hermansyah. 2008. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Cetakan Keempat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hidayat, M. 2011. Manajemen Aset (private dan publik). Yogyakarta: Laks Bang. HR, Ridwan. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

HS, H. Salim. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawalipers.

. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Cetakan Kedelapan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Edisi 1-8. Jakarta: Rajawalipers.

. 2010. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

HS, H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Isharyanto. 2016. Teori Hukum. Yogyakarta: Penerbit WR.

Ivancevich, John., dkk. 2016. Perilaku dan Manajemen Organisasi, Jakarta: Erlangga.

Kamello, H. Tan. 2006. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni.

Kamello, Tan dan Isna. 2021. Hukum Benda dan Perkembangannya. Medan: CV. Kencana Emas Sejahtera.

Kartono. 1987. Hak-Hak Jaminan Kredit. Cetakan Kesatu. Jakarta: Pradnya Paramita.

Prodjodikoro, Wiryono. 1979. Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda. Jakarta: Intermasa.

Martiman Prodjohamidjojo. 2001. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999). Bandung: CV. Mandar Maju.

.2000. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: CV.Mandar Maju.

Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba. 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Purba, Hasim. 2022. Hukum Perikatan dan Perjanjian Jakarta: Sinar Grafika. Margono, H. 2019. Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenda Media Group.

. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kesepuluh. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group.

Meliala, Djaja S. 2019. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Cetakan Kesatu. Edisi Keenam. Bandung: Nuansa Aulia.

Mustari, Mohammad dan M. Taufiq Rahman. 2018. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Raihan. 2017. Metode Penelitian, Jakarta: Universitas Islam Jakarta.

Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Ruslan, Rosady. 2003. Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, Urip. 2017. Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Depok: Kencana.

Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soerodjo, Irawan. 2014. Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan praktik. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Subadi, Eka Jaya. 2019. Restrukturisasi Kredit Macet Perbankan. Cetakan Kesatu. Yogyakarta: Nusamedia.

Subekti, R. 1995. Aneka Perjanjian. Cetakan Kesepuluh. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Cetakan Kedelapan. Bandung: Alfabeta.

Sukmadinata, Nana Syaodih. 2005. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.

Sunandar, Nandang. 2021. Eksekusi Putusan Perdata: Proses Eksekusi dalam Tataran Teori dan Praktik. Cetakan Kesatu. Bandung: Nuansa Cendekia.

Supramono, Gatot. 2013. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana.

Suyatno, H. R. M. Anton. 2016. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta: Kencana.

. 2018. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana.

Syafiie, Inu Kencana. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI). Jakarta: Bumi Aksara, Jakarta.

Usman, Rachmadi. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pusataka Utama.

. 2011. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Winardi. 1986. Pengantar Tentang Teori Sistem dan Analisis Sistem. Bandung: Mandar Maju.

Skripsi/Tesis:

Dewi Agustin, Lusiana. 2021. Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berupa Kios Pasar pada Pembebanan Kredit Bank (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 243/Pdt.G/2017/PN.Smn). Tesis. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Fitrian, Septiani. 2009. Analisis Terhadap Pemberian Jaminan Rekening Bank (Bank Account) (Studi Kasus: PT X, Tbk dengan Z Limited). Tesis. Depok: Universitas Indonesia.

Hasibuan, Dara Doria. 2022. Analisis Hukum Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Tanpa Jaminan Berbasis Fintech Pada Aplikasi Kredivo. Tesis. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Manalu, Delima Boru. 2007. Kios Pasar Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Di PT. Bank Uob Buana Cabang Semarang. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro.

Artikel/Jurnal:

Abhimantara, Ida Bagus. 2019. “Kedudukan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap Sebagai Corporate Guarantee)”. Jurnal Universitas Airlangga. Volume 2 Nomor 3. Oktober 2019.

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Volume 7 Edisi 1. Juni 2020.

Chandra Vionalisa., dkk. 2020. “Penerapan Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Psak No. 16 Pada Hotel Arviel Gorontalo”. Jurnal Riset Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado.

Hantoro, Novianto M, 2015. “Mewujudkan Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah dan Menghentikan Prektek Hukum Liberal”. Jurnal DPR RI. November 2015.

Hartadi, Raimon. 2010. Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera,.

Haryanti, Dewi. 2015. “Konstruksi Hukum Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia Ditinjau Dari Teori Stufenbau”. Jurnal Pembaharuan Hukum Dosen Fakultas Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji. Volume 2 Nomor 2. Mei-Agustus 2015.

Hutomo, Priyo dan Markus Marselinus Soge. 2021. “Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer”. Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, Volume 1 Nomor 1, Maret 2021.

Indah Nur Fajri. 2021. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus di Koperasi Simpan Pinjam Sendang Artha Mandiri Madiun”. Jurnal Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.Volume 9 Nomor 1. 2021

Iqbal, Firdaus Muhamad. 2022. “Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) Terhadap Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Dialektika Hukum Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. Volume 4 Nomor 2. Desember 2022.

Jamilah, Lailatuh. 2015. “Analisis Aplikasi Prinsip 5C Terhadap Penyaluran Kredit Modal Kerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Studi Kasus pada PT. Anugerah Surya Cemerlang Sejati Malang)”. Jurnal Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya. Agustus 2015.

Lingga, Bayu Iqbal, dkk,. 2022. “Analisis Yuridis Akta Peralihan Kredit Pasca Berlakunya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Kuala Simpang)”. Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Volume 22 Nomor 1.

M, Mulyadi. 2012. “Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian”. Jurnal Studi Komunikasi dan Media. Volume 16 Nomor 1. Januari 2012.

Masfufah, Nurul. 2016. “Kios Pasar Sebagai Objek Jaminan Kredit”. Jurnal Kantor Notaris PPAT Sufie Ethika. Agustus 2016.

Mulyati, Etty dan Fajrina Aprilianti Dwiputri. 2018. “Prinsip Kehati-hatian dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan”. Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an. Volume 1 Nomor 2. Juni 2018.

Novinna, Veronica. 2020. “Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peer”To Peer Lending” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). Volume 9 Nomor 1. Mei 2020.

Novrilanimisy, dkk,. 2014. “Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Macet Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia dan Hambatan Pada PT. Bank Rkayat Indonesia Cabang Binjai”. USU Law Jurnal. Volume 2 Nomor 3. Desember 2014.

Nugroho, Liana P dan Gunawan Djajaputra. 2021. “Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SPHTU) Sebagai Jaminan Utang (Contoh Kasus SHPTU Pasar Tanah Abang Blok B Jakarta)”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta. Juli 2021.

Prasetyawati, Niken dan Tony Hanoraga. 2015. “Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang”. Jurnal Sosial Humaniora. Volume 8 Nomor 1. 2015.

Primasari, Imas Khaeriyah. 2019. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian dalam Perbankan”. Jurnal Investasi Fakultas Hukum Unwir. Volume 5 Nomor 1, April 2019.

Punto, Raharjo. 2014. “Konsep Efektivitas”. Universitas Negeri Yogyakarta.

Purba, Ramses, dkk,. 2015. “Strategi Pendisiplinan Kembali Untuk Menanggulangi Kesemrawutan Dalam Kehidupan Nasional Dewasa Ini”. USU Law Jurnal. Volume 3 Nomor 2. Agustus 2015.

Rokhim, Abdul. 2017. “Penerapan Azas Jual Beli Tidak Memutuskan Sewa Menyewa dalam Kaitannya dengan Hukum Perjanjian”. Jurnal Magister Ilmu Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Volume 6 Nomor 3.

Rosita. 2017. “Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi)”, Journal Of Islamic Law. Volume VI Nomor 2.

Setiono. 2004. “Rule of Law (Supremasi Hukum)”. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Siswandi, Lambang. 2019. “Kreditur dan Debitur Dengan Hak Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Volume 15 Nomor 1, Februari- Juli 2019, hlm. 91.

Sofi, Irfan. 2020. “Analisis Sektor Unggulan dan Struktur Ekonomi Kota Pematangsiantar dengan Menggunakan Location Quotient dan Shift Share”. November 2020.

Endri Susanto, dkk,. 2021. “Politik Hukum Dalam Penegakkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”. Jurnal Kompilasi Hukum, Volume 6 Nomor 2. Desember 2021.

Tamengge, Miranda. 2018. “Kajian Yuridis Tentang Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Konsensuil Berdasarkan Pasal 1548 KUH Perdata”. Jurnal Universitas Sam Ratulangi. Volume 6 Nomor 7. September 2018.

Terok, Gregoryo. 2013. “Fungsi Jaminan Dalam Pemberian Kredit”. Jurnal Universitas Sam Ratulangi. Volume I Nomor 5. November 2013.

Uke, La Ode Muhammad Iman Abdi Anantomo. 2017. “Teori Keadilan Kontemporer (Sebuah Kajian Teori Hukum)”. Jurnal Al-‘Adl Institut Agama Islam Negeri Kendari. Volume 10 Nomor 1. Januari 2017.

Internet:

Abubakar, Lastuti dan R. Kartikasari, Pemberdayaan UMKM Melalui Revitalisasi Fungsi Intermediary Perbankan Untuk menunjang Sektor Riil, : https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awrx_1iN8EhkpcYIhxHLQwx.;_ylu=Y29 sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1682530573/RO=10/RU=https%3a%2f%2fpustaka.unpad.ac.id%2fwp-content%2fuploads%2f2013%2f04%2fpustaka_unpad_pemberdayaan-UMKM.pdf/RK=2/RS=vdMmlLaah7J6B2HCGsLgclL0WsU-. diakses 26 April 2023.

BRI, UMKM: Pinjaman, https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr1QXflewFlkZcKr6_LQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1694624869/RO=10/RU=https%3a%2f%2fwww.bri.co.id%2fpinjaman/RK=2/RS=2klhO RThA4e_VFaLYFUku4YzJU0-. diakses 13 September 2023.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Perkembngan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah, : https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrKD0iV6jNkT9QcRgPLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1681152789/RO=10/RU=https%3a%2f%2fwww.ekon.go.id%2fpublikasi%2fdetail%2f4593%2fperkembangan-umkm-sebagai-critical-engine-perekonomian-nasional-terus-mendapatkandukunganpemerintah/RK=2/RS=9IErrMR1QQJgzJbKCyp4Ru9W4nA-. diakses 10 April 2023.

OCBC NISP, Aktiva Jaminan: Pengertian, Contoh, Kelebihan & Kekurangan, : https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr1SSehjeNk0osXIybLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1692663329/RO=10/RU=https%3a%2f%2fwww.ocbcnisp.com%2fid%2farticle%2f2023%2f01%2f05%2faktiva-jaminan-adalah/RK=2/RS=vuG2MBOU47UxUfy8lHrFw2d5jIA-, diakses 21 Agustus 2023.

OCBC NISP, Apa itu Aset? Ini Pengertian, Jenis, Sifat, & Contohnya, : https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awrx.STqPutkouI.3gTLQwx.;_ylu=Y29s bwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1693167466/RO=10/RU=https%3a%2f%2fwww.ocbcnisp.com%2fid%2farticle%2f2021%2f06%2f15%2faset-adalah/RK=2/RS=FG.VV3K_qVjof5PAk1kHCvWYz2U-,diakses 27 Agustus 2023.

OCBC NISP, Bank Garansi: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya, : https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr1QTGfrTNl0P4lTprLQwx.;_ylu=Y29 sbwNzZzMEcG9zAzQEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1697914400/RO=10/RU=https%3a%2f%2fwww.ocbcnisp.com%2fid%2farticle%2f2023% 2f09%2f18%2fbank-garansi- adalah/RK=2/RS=aml3J8sDMaToAAfEGG_nCnY.opM-, diakses 21 Oktober 2023.

PDPHJ Kota Pematangsiantar, Unit Pasar dan Usaha, : https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrKCceynt9jrDADUiTLQwx.;_ylu=Y2 9sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1675628338/RO=10/RU=https%3a%2f%2fwww.pdphj.web.id%2f/RK=2/RS=hwYduo D2qV4o5UYjY.oPiQ.EoiI-. diakses pada tanggal 05 Februari 2023.

Wawancara & Seminar:

Wawancara Narasumber Suci Damayanti sebagai debitur pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar.

Wawancara Narasumber D sebagai pegawai pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar.

Wawancara Narasumber X sebagai pegawai pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar.

Wawancara Narasumber Y sebagai pegawai pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar.

Hasan, Djuhaendah dan Salmidjas Salam, 9-10 Mei 2000, Aspek Hukum Hak Jaminan Perorangan dan Kebendaan (Makalah disampaikan alam Seminar Sosialisasi UU No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia). Jakarta.

PerUUan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1995, Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 1 ayat (6).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Pewakafan Tanah Milik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Lampiran POJK No. 42/POJK.03/2017.

Published

2024-05-24

How to Cite

KEDUDUKAN KARTU PEMEGANG HAK SEWA KIOS (KPHSK) SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT: Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(5). https://doi.org/10.62281/v2i5.328

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

11-20 of 100

You may also start an advanced similarity search for this article.