PEMBERIAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN NIKEL DI RAJA AMPAT DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI

Authors

  • Azzahra Amalia Wijaya Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i6.2104

Keywords:

Negara Hukum, Demokrasi, Izin Usaha Pertambangan, Masyarakat Adat, Lingkungan Hidup

Abstract

Artikel ini membahas pelaksanaan prinsip negara hukum dan demokrasi dalam proses pemberian dan pencabutan IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Raja Ampat merupakan kawasan konservasi sekaligus wilayah adat dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, yang menghadapi ancaman serius akibat rencana pertambangan nikel. Permasalahan timbul karena proses perizinan dan pencabutan IUP dilakukan tanpa partisipasi aktif masyarakat adat serta tanpa konsultasi dengan pemerintah daerah setempat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kepatuhan terhadap prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan pengakuan hak masyarakat adat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut masih lemah, dengan minimnya pelibatan masyarakat adat dan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban AMDAL serta izin lingkungan. Selain itu, prinsip demokrasi substantif terkait hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan mengakses keadilan lingkungan juga belum dijalankan secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbaiki mekanisme perizinan tambang dengan menjamin keterbukaan, partisipasi, dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, serta menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara ketat untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di wilayah konservasi Raja Ampat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, Dashilfa, Adinda Aristias, Imelda Arthameisia Manullang, Nina Fitria Sukma, and Handoyo Prasetyo. “Kepastian Hukum Terkait Hak-Hak Masyarakat Konservatif Dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara.” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 11 (2024): 311–19. https://doi.org/10.5281/zenodo.11658207.

Ardianto, Prisma. “Masyarakat Adat Dan Pemda Tegas Menolak Aktivitas Tambang Di Raja Ampat.” Investor.id, 2025.

Cavin Juan Kuhu, Theodorus H.W. Lumunon, Marchel R. Maramis. “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Atas Pertambangan Nikel Dalam Menunjang Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 12, no. 5 (2023): 1–18.

Hedy, Olvin. “Perlindungan Hutan Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawai Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Dari Kegiatan Usaha Pertambangan PT. Weda Bay Nickel.” Universitas Brawijaya, 2018. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/10272.

Iii, B A B, and Metode Penelitian. “Marzuki, Peter Mahmud. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.” Penelitian Hukum III (20066): 84–91.

Iswari, Fauzi. “Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (2020): 127. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.285.

Mardiman Sane. “Politik Hukum Investasi Di Sektor Industri Pengolahan Mineral Nikel Dan Batu Bara Untuk Mewujudkan Keadilan Dan Kesejahteraan Rakyat.” Universitas Kristen Indonesia, 2023.

Muhammad, Raihan. “Papua Bukan Tanah Kosong: ‘Save’ Raja Ampat!” Kompas.com/News/Nasional, 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/06/06/06512241/papua-bukan-tanah-kosong-save-raja-ampat?page=all.

Nugroho, Wahyu. “Kebijakan Pengelolaan Tambang Dan Masyarakat Hukum Adat Yang Berkeadilan Ekologis.” Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2019): 816. https://doi.org/10.31078/jk1547.

Papua, BPK-Perwakilan Provinsi. “Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua.” Sayap Bening 6, no. 2 (2022): 1–9. https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-hak-ulayat-masyarakat-hukum-adat.

Redi, Ahmad, and Luthfi Marfungah. “Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021): 473–506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506.

Rohanawati, Ayunita Nur. Webinar Nasional Prosiding. Vol. 1, 2021.

Sakti, Agi Adhitya. “Kontroversi Pengelolaan Mineral Dan Batubara Ditinjau Dalam Aspek Yuridis.” Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2022.

Sutan Sorik, and Anang Dwiatmoko. “Pengaturan Hak Asasi Manusia Dan Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Di Sektor Usaha Pertambangan.” Mimbar Hukum 35, no. 1 (2023): 158–91. https://doi.org/10.22146/mh.v35i1.6461.

Sutedi, Adrian. Hukum Pertambangan. Sinar Grafika, 2022.

Published

2025-06-11

How to Cite

PEMBERIAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN NIKEL DI RAJA AMPAT DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6). https://doi.org/10.62281/v3i6.2104

Similar Articles

1-10 of 1199

You may also start an advanced similarity search for this article.