PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PENCIPTA KONTEN DIGITAL DALAM KONTEKS KOMERSIL
DOI:
https://doi.org/10.62281/ajfjcg20Keywords:
Hak Cipta, Pemilik Konten, Era DigitalAbstract
Tujuan studi ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta di era digital. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan suatu perundang-undangan. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta terhadap pemegang hak cipta di era digital dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum terlihat secara nyata dalam penegakkan hukumnya. Namun, secara teori Undang-Undang ini dapat memberikan sebuah gambaran terkait perlindungan Pemegang Hak Cipta atas karya yang diciptakan. Dalam hal ini, hak eksklusif dari Pencipta dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral mencakup hak untuk tetap dicantumkan namanya sebagai pencipta dan menjaga integritas karya dari segala bentuk distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan reputasi pencipta. Sementara itu, Hak Ekonomi memberikan wewenang kepada pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya, seperti melalui royalti, lisensi, atau bentuk komersialisasi lainnya.
Downloads
References
Buku
Arifardhani, Yoyo. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (Jakarta, Kencana, 2020).
Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia (Denpasar, Swasta Nulus, 2018).
Jurnal
Furqon, Muhammad. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konten Kreator pada Platform Youtube." Philosophia Law Review 1, no. 2 (2021).
Hendrayana, Made Yunanta, Nyoman Putu Budiartha, and Diah Gayatri Sudibya. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi TikTok Yang Disebarluaskan Tanpa Izin." Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (2021).
Indriani, Iin. "Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik." Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2018).
Jannah, Maya. "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Advokasi 6, no. 2 (2018).
Kusno, Habi. "Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 3 (2016).
Megawati, Rr Ervina Nadila, and Abraham Ferry Rosando. "Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Lagu Backsound di Konten atau Livestreaming Youtube." Webinar dan Hak Uji Materiil Pada Bab Penjelasan Undang-Undang Landasan dan Akibat Hukumnya (2022).
Soemarsono, Langit Rafi, and Rianda Dirkareshza. "Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial." Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021).
Stefano, Daniel Andre, Hendro Saptono, and Siti Mahmudah. "Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yanng Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)." Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016).
Artikel Internet
Pdb-lawfirm.id, 2023, “Konflik Ahmad Dhani dan Once Mekel: Larangan Menyanyikan Lagu Dewa 19”. Diakses dari https://pdb-lawfirm.id/konflik-ahmad-dhani-dan-once-mekel-larangan-menyanyikan-lagu-dewa-19/
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maeverick Zoe Mories Margana, Anak Agung Angga Primantari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.