TINJAUAN KEKERASAN DALAM BERPACARAN (DATING VIOLENCE) DALAM PANDANGAN VIKTIMOLOGI (STUDI PUTUSAN NOMOR 152/PID.B/2023/PN LMG)
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i11.990Keywords:
Kekerasan dalam Berpacaran, Viktomologi, Perlindungan HukumAbstract
Kekerasan dalam pacaran adalah berbagai bentuk tindakan yang didasarkan pada perbedaan gender, yang dapat mengakibatkan atau berpotensi memberikan nestapa fisik, seksual, atau emosi. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengkaji dan menjelaskan tentang kekerasan pada kegiatan berpacaran dalam pandangan viktimologi berserta kasus konkret yang telah terjadi akhir-akhir ini. Permasalahan yang akan dibahas dalam pembahasan meliputi kekerasan dalam berpacaran terhadap regulasi hukum di Indonesia, pandangan viktimologi tentang perlindungan individu yang mengalami kekerasan dalam berpacaran dan menganalisis suatu kasus tertentu yang menyinggung kekerasan dalam berpacaran. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan penelitian yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer seperti dokumen hukum seperti putusan pengadilan, KUHP, undang-undang lainnya serta literatur terkait lainnya sedangkan bahan hukum sekunder yakni buku, artikel, jurnal, situs web, dan berbagai sumber resmi lainnya yang terkait dengan substansi kekerasan dalam berpacaran dari perspektif viktimologi dan hukum pidana. Penelitian ini menghasilkan bahwa kekerasan dalam hubungan pacaran mencakup kekerasan yang berkaitan dengan tubuh, emosional, finansial, dan aktivitas kekerasan terhadap pasangan belum menikah. Kekerasan semacam ini sering terjadi tetapi sering kali kurang mendapatkan perhatian, sehingga sering kali diabaikan dalam masyarakat. Faktanya, kekerasan dalam pacaran memerlukan perhatian khusus karena akibatnya yang masif terhadap kehidupan perempuan dan umum. Jenis perbuatan ini berasal pada faktor kebudayaan yang meletakkan perempuan pada tempat yang tidak setara dibandingkan dengan pria. Beriringan dengan itu, penulis juga akan menganalisis kekerasan dalam berpacaran melalui putusan nomor 152/Pid.B/2023/PN. Lmg oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan. Putusan ini dianalisis menggunakan perspektif viktimologi
Downloads
References
Arief Gosita. Masalah Korban ejahatan. 1st ed. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2002.
Budi Sastra Panjaitan. Viktimologi Pandangan Advokat terhadap Perbuatan Pidana dan Korban. 1st ed. Banyumas: CV. Amerta Media, 2022.
Candra, Marli dan M. Jazil Rifqi. “Sanksi Kebiri dalam Perspektif Penologi.” Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 7, no. 2 (December 10, 2021): 436–62. https://doi.org/10.15642/aj.2021.7.2.436-462.
Chazizah Gusnita. “Reviktimisasi Perempuan Korban Eksploitasi Seksual Revenge Porn dan Blackmail dalam Relasi Pacaran.” IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora 8, no. 2 (July 2024).
Christianti Noviolieta Devi. “Kekerasan dalam Pacaran (Studi Kasus pada Mahasiswa yang pernah melakukan Kekerasan dalam Pacaran).” Skripsi, Universitas Negeri Yogyakarta, 2013.
Eleanora, Fransiska Novita, Zulkifli Ismail, dan Melanie Pita Lestari. “Perlindungan Hukum Korban Tindak Kekerasan Dalam Pacaran Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi Dan Psikososial.” Jurnal Kajian Ilmiah 23, no. 1 (January 2023): 1410–9794.
Indah, Fenita Purnama Sari, Nur Hasanah, Putri Handayani Setyaningsih, Rita Dwi Pratiwi, dan Lela Kania Rahsa Puji. “Kekerasan Dalam Pacaran Pada Remaja Perempuan.” Edu Masda Journal 4, no. 2 (September 30, 2020): 190. https://doi.org/10.52118/edumasda.v4i2.109.
Khafifah Zulva. “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terhadap Tindak Pidana Korupsi Oleh PT. Nusa Kontruksi Enjiniring (Studi Kasus Putusan Nomor: 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst).” Skripsi, Universitas Andalas, 2021.
Parera, Jeane Estrela, dan Herlyanty Bawole. “Kekerasan dalam Berpacaran (Dating Violence) terhadap Remaja Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana.” Lex Crimen 7, no. 2 (April 2023).
Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. 1st ed. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Sanjaya, Sanjaya, Rizki Fitri Amalia, Affreddyan Affreddyan, Roby Roby, dan Darwin Butar Butar. “Analisis Pertimbangan Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 25/Pid. B/2021/PN/Pbm).” Lexstricta: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (August 10, 2022): 1–12. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v1i1.2.
Suradipraja, Varsha Savilla Akbari Candra. “Tinjauan Viktimologis terhadap Korban Revenge Porn Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Tipologi Korban.” Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (June 28, 2024). https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1633.
Topo Santoso dan Eva A. Zulfa. “Kriminologi”. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (n.d.).
Wardani, Dyah Prita, dan Yossy Setyanawati. “Tinjauan Viktimologi dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan dalam Pacaran.” Jurnal Serambu Hukum 8, no. 2 (January 2, 2014).
Widiartana. Viktimologi: Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. 1st ed. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Maulidin Naufal, Alaika Nasrul Jabbar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.