PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CORRECTIVE RAPE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Nabila Anjani Universitas Udayana Author
  • Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i8.2688

Kata Kunci:

Pemerkosaan Korektif, Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan pengetahuan mengenai bagaimanakah legalitas pemerkosaan korektif (corrective rape), serta mengetahui tentang bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan korektif dalam perspektif hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statutory approach dan juga pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerkosaan korektif yang dilakukan dengan tujuan mengkoreksi atau membenarkan orientasi seksual seseorang, merupakan suatu perbuatan melanggar hukum dan juga hak asasi manusia seseorang.  Pemerkosaan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar aturan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional serta peraturan perundang-undangan lainnya. Negara berkewajiban untuk melindungi hak asasi warganya serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum pemerkosaan korektif. Dalam hal tersebut, organisasi internasional juga memiliki peran dan tanggung jawab dengan bentuk memberikan pengawasan dan dukungan terhadap Negara dalam proses pengimplementasian aturan hukum yang mengatur terkait pemerkosaan korektif, baik bentuk hukuman bagi pelaku pemerkosaan korektif, serta bentuk perlindungan hukum terhadap korbannya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Buku

Christi Mallory, “LGBT Discrimination, Subnational Public Policy, and Law in the United States”, (Oxford Research Encyclopedias, 2020), 1.

Hendri Yulius, “Coming Out”, (Jakarta, Kepustakaan Populer Gramedia (KPG), 2015), 50.

Jack Donnely, 2003, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, London, h.7.

T. May Rudy, ”Hukum Internasional I”, (Jakarta, Refika Aditama, 2002), 41.

Internet

Alodokter, 2021, “Faktor Penentu Seseorang Menjadi Homoseksual”, Serial Online Alodokter, URL: www.alodokter.com

Clare Carter, 2013, “The Brutality of ‘Corrective Rape’”, Serial Online The New York Times, URL: www.nytimes.com

IDI Online, 2016, “Pernyataan Sikap PDSKJI tentang LGBT”, Serial Online IDI Online, URL : www.idionline.org

International Classification of Diseases Ninth Revision, WHO, 1977.

International Coalition for the Responsibility to Protect, Sebuah Toolkit tentang Tanggung Jawab Melindungi, h.15.

International Rehabilitation Council for Torture Victims Thematic Report, 2020, A Global Overview of Conversion Therapy: Practices, Perpretators, and The Role of States, h. 6.

Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender & Queer (LGBTQ), Serial Online Gender Equality Law Center, URL: www.genderequalitylaw.org.

Liza Yosephine, 2016, “Indonesian Psychiatrist Labels LGBT as Mental Disorders”, Serial Online The Jakarta Post, URL: www.thejakartapost.com

Office of the High Commissioner for Human Rights, 2017, Press Briefing Note in Syria, Indonesia / LGBT, and Gaza.

Sheila Mysorekar, 2019, “Homosexuality Is Not a Disease”, Serial Online D and C, URL: www.dandc.eu

The United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights and the Inter- Parliamentary Union, 2016, Human Rights: Handbook for Parliamentarians No.26, h.32.

United Nations General Assembly Reports A/63/677, 2009, Report of the Secretary General: Implementing the Responsibility to Protect, 63 session, h.2.

Jurnal

IGA Ayu Agung Nadia Srutia Jayanti & I Made Subawa. (2018). Pengguguran Janin Massal Secara Paksa dalam Konflik Bersenjata. Jurnal Kertha Negara 6(3), h. 3.

Isidor Roskic, 2022, “Correcting Conversations: United States Media Discourse on “Corrective Rape”, Columbia University

Jack Drescher, MD et. al, “The Growing Regulation of Conversion Therapy”, Journal of Medical Regulation No. 12, Vol. 102, h. 9.

Juliandi, Putri Yasmin, Reh Bungana, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual dilihat dari Segi Hukum Internasional, Jurnal Edukasi Nonformal Vol.4 No. 1, h.49

Khairiyati, F., Fauziah, A., & Samiyono, S. (2021). Tinjauan HAM Internasional Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Jurnal Kertha Semaya, 9(3), h. 439.

Made Supartha, 2023, “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 4, h. 896-906.

Meilanny Budiarti Santoso, 2016, “LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Share Social Work Journal Vol. 6, No. 2, h. 3.

Mella Fitriyatul Hilmi. (2019). Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional. Jurist-diction 2(6). h. 2204.

Mia Gisella Kartika. (2025). Pembatasan Kebebasan Hak Asasi Manusia dalam Freedom of Speech. Honeste Vivere Journal. 35(1). h. 4.

Mochtar, Y.H., et al., 2016, “Ancaman Fenomena Perkosaan Korektif terhadap Human Security di Afrika Selatan”, E-SOSPOL Vol. 3, No. 1.

Muttaqin, I. (2016). Membaca Strategi Eksistensi LGBT di Indonesia. Raheema: Jurnal Studi Gender Dan Anak, No. 3, h. 78-86.

Ni Nyoman Ayu Septiarini, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, 2023, “Pengaturan Hukum Terhadap Perbuatan Homoseksual Oleh Pelaku Sesama Orang Dewasa Ditinjau dari KUHP”, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 12 No. 5, h. 277-286.

Sarah Doan-Minh, 2019, “Corrective Rape: An Extreme Manifestation of Discrimination and the State’s Complicity in Sexual Violence”, Hastings Women’s Law Journal.

Teo Dentha Maha Pratama, AA Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Sukaryati Karma. (2020). Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Perempuan. Jurnal Interpretasi Hukum. h. 192.

Peraturan Perundang-undangan

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women

Rome Statute of the International Court of Justice

Universal Declaration of Human Rights.

Diterbitkan

2025-08-10

Cara Mengutip

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CORRECTIVE RAPE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(8). https://doi.org/10.62281/v3i8.2688

Artikel Serupa

1-10 dari 554

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.