TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN KARENA PERBEDAAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.62281/5fjm7v38Kata Kunci:
Cerai Gugat, Perpindahan Agama, Pengadilan Agama Badung, Undang- Undang PerkawinanAbstrak
Perkawinan merupakan ikatan yang sakral karena di dalam ikatan perkawinan tersebut tidak hanya terdapat ikatan lahir batin atau jasmani saja tetapi juga ada ikatan rohani yang berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cerai gugat adalah terputusnya ikatan suami istri dimana dalam hal ini sang istri yang melayangkan gugatan cerai kepada sang suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perbedaan agama dapat digunakan sebagai alasan dalam cerai gugat di pengadilan agama Badung dan mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam perkara di pengadilan agama Badung. Tipe penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Hukum Empiris yaitu di ambil berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, yang didapatkan melalui penjelasan- penjelasan dari informan dan di pelajari dengan sikap hukum yang nyata atau sesuai dengan kehidupan di masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu, perbedaan agama digunakan sebagai alasan dalam cerai gugat di pengadilan agama Badung sebenarnya Undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya tidak mengatur tentang perpindahan agama (murtad) sebagai alasan putusnya perkawinan dikarenakan Negara Indonesia menganut prinsip kebebasan beragama. Akan tetapi di dalam KHI dalam Pasal 116 huruf (k) menyatakan salah satu alasan dalam perceraian, yaitu apabila salah satu pihak meninggalkan agama (murtad). 2) Pertimbangan majelis hakim dalam perkara cerai gugat di pengadilan agama badung sudah mempunyai pertimbangan- pertimbangan dan alasan yang kuat untuk di jadikan sebagai landasan dalam mengambil suatu keputusan, seperti dalam putusan perkara Nomor 0166/Pdt.G/2017/PA.Bdg. Maka dapat di simpulkan bahwa Perceraian hanya dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta Majelis Hakim dalam mengadili perkara perceraian yang diajukan harus mengetahui jelas fakta yang menyebabkan perpindahan agama.
Unduhan
Referensi
Buku
Anshori, A.G. 2011. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press,.
Sudarsono. 2006. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, Cet ke-3.
Jurnal
Abubakar, Muzakkir. 2020. "Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah." anun Jurnal Ilmu Hukum 22 (2).
Abubakar, Muzakkir. 2020. "Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22 (2).
Aliah, Khairun Inayah, Lomba Sultan, and Fatimah Fatimah. 2021. "Implikasi dalam Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA." urnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 8 (2).
Anshori, Abdul Ghofur. 2021. "Hukum perkawinan Islam: perspektif fikih dan hukum positif." CiNii .
Jarbi, Muktiali. 2019. "Pernikahan Menurut Hukum Islam." Jurnal Pendais 1 (1).
Nisa, Nuraida Khoirun. 2022. "Bentuk-Bentuk Perceraian Dalam Kitab Fiqh 4 Madzhab." AMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2 (2).
Santoso. 2016. "Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat." YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 7 (2).
Wahyuni, Ajeng Putri, and Arrum Budi Leksono. 2023. "injauan Yuridis Gugat Cerai Istri Akibat Perubahan Status Sosial Tenaga Kerja Wanita (Studi kasus Putusan Nomor: 0217/Pdt. G/2021/PA. Im)." Jurnal Ilmiah Publika 11 (1).
Wahyuni, Sry. 2017. "Konsep Hadhanah Dalam Kasus Perceraian Beda Agama dan Penyelesaiannya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif." ),." Jurnal Makassar: UIN Alauddin.
Wirawan, I. Putu Wina, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. 2020. "Putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 0166/Pdt. G/2017/Pa. Bdg tentang Cerai Gugat karena Salah Satu Pihak Berbeda Agama." Jurnal Preferensi Hukum 1 (2).
Disertasi
Rezky, Mey Amanda. Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian Beda Agama di Pengadilan Negeri Surabaya. Diss. Universitas Pembangunan Nasional, Veteran Jawa Timur, (2022)
Tesis
Rosalinda, Ladina. Kompetensi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Dalam Memutus Perceraian Akibat Kawin Beda Agama (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor. 1377/Pdt. G/2016/PA. JS dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor. 668/Pdt. G/2015/PN. Jkt. Sel. BS thesis. 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Nomo1 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, Berita Negara Nomor 1118 Tahun 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ni Made Aoi Yoneyama, Anak Agung Angga Primantari (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.