TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN KARENA PERBEDAAN AGAMA

Penulis

  • Ni Made Aoi Yoneyama Universitas Udayana Author
  • Anak Agung Angga Primantari Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/5fjm7v38

Kata Kunci:

Cerai Gugat, Perpindahan Agama, Pengadilan Agama Badung, Undang- Undang Perkawinan

Abstrak

Perkawinan merupakan ikatan yang sakral karena di dalam ikatan perkawinan tersebut tidak hanya terdapat ikatan lahir batin atau jasmani saja tetapi juga ada ikatan rohani yang berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cerai gugat adalah terputusnya ikatan suami istri dimana dalam hal ini sang istri yang melayangkan gugatan cerai kepada sang suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perbedaan agama dapat digunakan sebagai alasan dalam cerai gugat di pengadilan agama Badung dan mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam perkara di pengadilan agama Badung. Tipe penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Hukum Empiris yaitu di ambil berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, yang didapatkan melalui penjelasan- penjelasan dari informan dan di pelajari dengan sikap hukum yang nyata atau sesuai dengan kehidupan di masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu, perbedaan agama digunakan sebagai alasan dalam cerai gugat di pengadilan agama Badung sebenarnya Undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya tidak mengatur tentang perpindahan agama (murtad) sebagai alasan putusnya perkawinan dikarenakan Negara Indonesia menganut prinsip kebebasan beragama. Akan tetapi di dalam KHI dalam Pasal 116 huruf (k) menyatakan salah satu alasan dalam perceraian, yaitu apabila salah satu pihak meninggalkan agama (murtad). 2) Pertimbangan majelis hakim dalam perkara cerai gugat di pengadilan agama badung sudah mempunyai pertimbangan- pertimbangan dan alasan yang kuat untuk di jadikan sebagai landasan dalam mengambil suatu keputusan, seperti dalam putusan perkara Nomor 0166/Pdt.G/2017/PA.Bdg. Maka dapat di simpulkan bahwa Perceraian hanya dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta Majelis Hakim dalam mengadili perkara perceraian yang diajukan harus mengetahui jelas fakta yang menyebabkan perpindahan agama.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Buku

Anshori, A.G. 2011. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press,.

Sudarsono. 2006. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, Cet ke-3.

Jurnal

Abubakar, Muzakkir. 2020. "Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah." anun Jurnal Ilmu Hukum 22 (2).

Abubakar, Muzakkir. 2020. "Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22 (2).

Aliah, Khairun Inayah, Lomba Sultan, and Fatimah Fatimah. 2021. "Implikasi dalam Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA." urnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 8 (2).

Anshori, Abdul Ghofur. 2021. "Hukum perkawinan Islam: perspektif fikih dan hukum positif." CiNii .

Jarbi, Muktiali. 2019. "Pernikahan Menurut Hukum Islam." Jurnal Pendais 1 (1).

Nisa, Nuraida Khoirun. 2022. "Bentuk-Bentuk Perceraian Dalam Kitab Fiqh 4 Madzhab." AMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2 (2).

Santoso. 2016. "Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat." YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 7 (2).

Wahyuni, Ajeng Putri, and Arrum Budi Leksono. 2023. "injauan Yuridis Gugat Cerai Istri Akibat Perubahan Status Sosial Tenaga Kerja Wanita (Studi kasus Putusan Nomor: 0217/Pdt. G/2021/PA. Im)." Jurnal Ilmiah Publika 11 (1).

Wahyuni, Sry. 2017. "Konsep Hadhanah Dalam Kasus Perceraian Beda Agama dan Penyelesaiannya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif." ),." Jurnal Makassar: UIN Alauddin.

Wirawan, I. Putu Wina, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. 2020. "Putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 0166/Pdt. G/2017/Pa. Bdg tentang Cerai Gugat karena Salah Satu Pihak Berbeda Agama." Jurnal Preferensi Hukum 1 (2).

Disertasi

Rezky, Mey Amanda. Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian Beda Agama di Pengadilan Negeri Surabaya. Diss. Universitas Pembangunan Nasional, Veteran Jawa Timur, (2022)

Tesis

Rosalinda, Ladina. Kompetensi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Dalam Memutus Perceraian Akibat Kawin Beda Agama (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor. 1377/Pdt. G/2016/PA. JS dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor. 668/Pdt. G/2015/PN. Jkt. Sel. BS thesis. 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Nomo1 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, Berita Negara Nomor 1118 Tahun 2019.

Diterbitkan

2025-08-24

Cara Mengutip

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN KARENA PERBEDAAN AGAMA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(8). https://doi.org/10.62281/5fjm7v38

Artikel Serupa

1-10 dari 250

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.