PENGATURAN HUKUM DAN IMPLEMENTASI PERDAGANGAN KARBON DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i3.1653Keywords:
Pengaturan Hukum, Implementasi, Perdagangan KarbonAbstract
Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum perdagangan karbon di Indonesia dan memberikan informasi kepada pembaca mengenai implementasi dari perdagangan karbon di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penggunaan metode hukum normatif pada penelitian ini karena permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini melakukan analisis terhadap perundang- undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan hukum dan implementasi dari perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, beserta peraturan lainnya.
Downloads
References
Buku
Bahder Johan Nasution, “Metode Penelitian Ilmu Hukum,” (Bandung: Mandar Maju, 2008).
Irwansyah, “Penelitian Hukum; Pilihan Metode & Praktik Penulisan.” (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020).
Mitchell, Ronald Bruce. Intentional oil pollution at sea: environmental policy and treaty compliance. (mit Press, 1994).
Jurnal
A. Kartika Laurentia, Suhaidi Suhaidi, dan Jelly Leviza, “Tinjauan Yuridis terhadap Konsep Perdagangan Karbon sebagai International Collaborative dalam Upaya Penyelamatan Dunia dari Pemanasan Global,” Sumatra Journal of International Law 2, no. 2 (2014).
Ade Bebi Irama, and MBA SE. "Perdagangan Karbon di Indonesia: Kajian Kelembagaan dan Keuangan Negara." Info Artha 4.1 (2020).
Andri G Wibisana. "Campur Tangan Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan: Sebuah Penelusuran Teoretis Berdasarkan Analisis Ekonomi atas Hukum (Economic Analysis of Law)." Jurnal Hukum & Pembangunan 47.2 (2017).
Arie Afriansya. "Paris Agreement Respon terhadap Pendekatan Prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities dalam Kyoto Protocol." Jurnal Penelitian Hukum De Jure (2020).
Bintang Adi Pratama, et al. "Implementasi Pajak Karbon Di Indonesia: Potensi Penerimaan Negara Dan Penurunan Jumlah Emisi Karbon." Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review) 6.2 (2022).
Dahlia Sarkawi, Teori Great Ocean Conveyor Belt atau Sabuk Arus Laut Dalam pertama kali diperkenalkan oleh Wallace S. Broeker yang dikembangkan lebih lanjut oleh oceanographer terkenal Henry Stommel, “Pengaruh Pemanasan Global Terhadap Perubahan Iklim” 9 Jurnal Cakrawala 9, no 2 (2011).
Elda Sofia. "Implikasi Hukum Paris Agreement Melalui Program REDD+ Berbasis Blue Carbon Di Indonesia." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8.2 (2019).
Fitri Nurfatriani, Dodik Ridho Nurrochmat, and Mimi Salminah. "Opsi skema pendanaan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan." Jurnal Ilmu Kehutanan 13.1 (2019).
John Defterios. “Powering Up Britain: How the UK will become carbon neutral by 2050” (City A.M. London, 27 January 2020) < https://www.cityam.com/uk-carbon-net-zero-2050> 27 Januari 2020.
Nurjannah Septyanun, et al. "Regulasi Dan Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Voluntary Dan Mandatory Di Nusa Tenggara Barat." Geography: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan 11.2 (2023).
René Dommain, et al. "Carbon storage and release in Indonesian peatlands since the last deglaciation." Quaternary Science Reviews 97 (2014).
Selvi, Notika Rahmi, and Idar Rachmatulloh. "Urgensi Penerapan Pajak Karbon Di Indonesia." Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani 7.1 (2020).
Syaharani, and Muhammad Alfitras Tavares. "Nasib Target Emisi Indonesia: Pelemahan Instrumen Lingkungan Hidup di Era Pemulihan Ekonomi Nasional." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 7.1 (2020).
Wilda Prihatiningtyas, et al. "Perspektif Keadilan dalam Kebijakan Perdagangan Karbon (Carbon Trading) di Indonesia Sebagai Upaya Mengatasi Perubahan Iklim." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 7.2 (2023).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Daniel Fenetiruma, I Made Dedy Priyanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.