AKIBAT HUKUM PELAKSANAAN MERGER BANK SYARIAH HIMPUNAN BANK MILIK NEGARA TERHADAP PENGIKATAN JAMINAN PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA CABANG MEDAN

Authors

  • Rahman Frija Universitas Sumatera Utara Author
  • Utary Maharany Barus Universitas Sumatera Utara Author
  • Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib Universitas Sumatera Utara Author
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i3.207

Keywords:

Merger, Pengikatan Jaminan, Jaminan Perbankan

Abstract

Akibat hukum pasca merger bank tidak hanya terjadi pada penggabungan dan pergantian nama perseroan, tetapi berlanjut pada setiap perbuatan hukum bank sebelum merger. Begitu pula yang ditemui PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Cabang Medan Ahmad Yani, dimana memiliki dokumen pengikatan jaminan dengan nama bank sebelum merger sehingga diperlukan proses konversi atau perubahan identitas bank atas dokumen pengikatan tersebut. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: Bagaimana pengaturan terkait pelaksanaan merger Bank Syariah Himpunan Bank Milik Negara terhadap perubahan identitas bank pada pengikatan jaminan yang telah dibuat sebelum merger? Bagaimana akibat hukum pelaksanaan merger Bank Syariah Himpunan Bank Milik Negara terhadap pengikatan jaminan yang dibuat sebelum berdirinya PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.? Bagaimana kendala perubahan identitas bank pada pengikatan jaminan yang dibuat sebelum berdirinya PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Cabang Medan Ahmad Yani?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan mengumpulkan data secara penelitian kepustakaan (Library Research) serta penelitian lapangan (Field Research). Metode analisis data kualitatif digunakan untuk mengolah dan menganalisi data hasil penelitian dan selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif melalui kerangka normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan merger mengakibatkan pada dokumen pengikatan yang tertera nama penerima jaminan adalah PT. Bank Syariah Mandiri, PT. BNI Syariah atau PT. BRI Syariah, Tbk. maka dilakukan konversi menjadi menjadi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Hal tersebut berdasarkan asas hukum jaminan, dalam dokumen pengikatan jaminan harus ada, wajib dan terdaftar atas nama penerima. Dalam hal PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. belum melakukan perubahan identitas bank pada dokumen pengikatan jaminan maka akan menimbulkan potensi dapat ditolak permohonan lelang oleh pejabat lelang, karena pemohon lelang eksekusi bukanlah nama yang terdaftar dalam dokumen pengikatan jaminan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdoerrauf., 1990, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum: A Comparative Study, Bulan Bintang, Jakarta.

Abdul Mudjieb, M, 1994, Kamus Fiqh, Pustaka Firasu, Jakarta.

Abdullah, H. Boedi, 2016, Hukum Perbankan di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.

Adjie, Habib, 2009, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-

Undang Jabatan Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cetakan 2, PT. Refika Aditama.

Agus Santoso, M., 2012, Hukum Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat

Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Albertus, Andreas, 2010, Hukum Fidusia, Penerbit Selaras, Malang.

Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta.

Anwar, Syamsul, 2007, Hukum Perjanjian Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Anwar, Syarifudin, 2003, Metode Penelitian, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Ashibly, 2018, Hukum Jaminan, MIH Unihaz, Bengkulu.

Asofa, Burhan, 1998, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Daryanto, Agus, 2004, Merger Bank di Indonesia (Beserta Akibat–akibat Hukumnya), Ghalia Indonesia, Bogor.

Davita Purnamasari, Irma, 2011, Paduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, PT. Mirzan Pustaka, Bandung.

Fuady, Munir, 2013, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta.

Furchan, Arif, 1997, Pengantar metode Kualitatif, Usaha Nasior, Surabaya.

H.S, Salim, 2000, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

…………., 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Hadi, Deny Lukman, 2011, Asas-Asas Hukum Jaminan Fidusia, Liberty, Yogyakarta.

Haru, Badriah, 2010, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah: Solusi Hukum (Legal Action) dan Alternatif Penyelesaian Segala Jenis Kredit Bermasalah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Hujibers, Heo, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Kasius, Yogyakarta.

Ibrahim, Johannes, 2004, Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Refika Aditama, Bandung.

…………………., 2019, Akses Perkreditan Dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Bank, Sinar Grafika, Jakarta.

Ikit, Rizal Atlit Jaya dan Muhammad Rahman Bayumi, 2019, Bank dan Investasi Syariah, Gava Media, Yogyakarta.

Isnaeni, Moch., 2016, Hukum Jaminan Kebendaan, LaksBang, Jakarta.

Kartono dan Kartini, 1996, Pengantar Meteodologi Riset Sosia, Mandar Maju, Bandung.

Kasmir, 2007, Manajemen Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lubis, M.Solly, 2003, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2010, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Miles and Hubberman, 1992, Analisis Data Kualitatif - Sumber Motede Metode Baru, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Muhammad, Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti Bandung.

Nevi Sukmawarti, Murlayta, 2019, Personal Guarantee Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan, Airlangga Development, Surabaya.

Rahmadi, Muhtar, 2012, Teori Kepastian Hukum, Pradyna Paramitha, Jakarta.

Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Remi Sjahdeini, Sutan, 2002, Hukum Kepailitan Memahami Failissementsverordening Juncto Undang-Undang 4 Tahun 1998, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Saleh, Muhammad, 2018, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet, Kencana, Jakarta

Saliman, Abdul R. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Kencana, Jakarta.

Salman, Otje dan Anton F. Susanto, 2005, Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung.

Satrio, J., 2002, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya, Bandung

Sembiring, Sentosa, 2012, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung.

Shidarta, Bernard Arief, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Refika Aditama, Bandung.

Silalahi, Gabriel Amin, 2003, Metode Penelitian dan Studi Kasus, CV Citra Media, Sidoarjo.

Soedewi Masjchun, Sri, 1998, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 1986, Mengenal Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

…………., 2006, Penelitian Normatif, UI Press, Jakarta.

…………., 2011, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, UI Press, Jakarta.

Subagyo, Joko P., 2004, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, PT Rindu Cipta, Jakarta.

Subekti, 2002, Aneka Perjanjian, Rineka Cipta, Jakarta.

………..., 1979 Hukum Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2012, Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Supramono, Gatot, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Renika Cipta, Jakarta.

Supriadi, 2018, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Thong Kie, Tan, 1994, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran Dan Serba Serbi Praktek Notaris, PT Ichtiar Baru Vanhoeve, Jakarta, 1994.

Untung, Budi, 2019, Hukum Merger, ANDI, Yogyakarta.

Wahid, Abdul, Mariyadi dan Sunardi, 2017, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris, Nirman Media, Tangerang.

Wahyuningsih, Wiwiek, Arba, dan Shinta Andriyani, Kajian Yuridis Pelaksanaan Roya Obyek Hak Tanggungan Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Kota Mataram, Vol. 33, No. 1, Maret 2018.

Wangsawidjaja Z., A, 2012, Pembiayaan Bank Syariah. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Yuhelson, 2019, Hukum Kepailitan di Indonesia, Ideas Publisihing, Gorontalo.

Zed, Mestika, 2004, Metodologi Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Jurnal Ilmiah

Abubakar, Lastuti, Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional), Buletin Hukum Kebanksentralan , Volume 12, Nomor 1, Januari - Juni 2015.

Afdawaiza, Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian Islam, Jurnal al-Mawarid Edisi XVIII, 2008.

Alif, Yuddin Chandra Nan, Dimensi Perkembangan Hukum dalam Perspektif Hukum Terbuka, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. I No. 1, April 2013.

Aryani, Kusuma, dkk, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Sengketa Agunan yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian Kredit, Jurnal Hukum Adigama, 2018.

Fauzi, Akhmad, dkk, Imlementasi Hak Tanggungan dalam Perbankan Syariah dalam mewujudkan kepastian hukum, Jurnal PALAR (Pakuan Law Review) Vol. 07, No. 02, Desember 2021.

Fernanda, Muhammad Rizky, Penerapan Prinsip Perbankan Syariah dalam Hukum di Indonesia, Jurnal Aktualita Vol. 3 No. 1, 2020.

Ibrahim, Johannes, Dilematis Penerapan UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan antara Perlindungan Hukum dan Kejahatan Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 24 Nomor 1 tahun 2005.

Juanda, H. Enju. Konstruksi Hukum dan Metode Interpretasi Hukum. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Galuh, Ciamis, Vol. 4. No. 2. September 2016.

Kristianti, Dwi Sukma, Integrasi Prinsip Syariah dalam Fungsi Intermediasi Lembaga Keuangan Syariah, Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2, 2020.

Kusuma Wardhani, Indah, Pelaksanaan Pembebanan Hipotek Atas Kapal Pada PT. Bank Negara Indonesia, Tbk. Cabang Pontianak, Jurnal Constitutum, Vol. 12, No. 1, Oktober 2012.

Mulyati, Etty dan Fajrina Aprilianti Dwiputri, Prinsip Kehati-hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan, Acta Diurnal, Vol. 1, Nomor 2, Juni 2018.

Mulyadi, M., Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012.

Nur, Dimas, Perlindungan Hukum Bagi Bank Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua Dalam Eksekusi Objek Hak Tanggungan, Vol. 1, No. 3, Oktober 2018.

Nurwulan, Pandam, Akad Perbankan Syariah dan Penerapannya dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2018.

Prasetyo, David, Peralihan Pemegang Hak Tanggungan Atas Akuisisi Perseroan Terbatas, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, p-ISSN: 1693-766X; e-ISSN: 2579-4663, Vol. 27, No. 2, Agustus 2018.

Posumah, Adrian Alexander, Pengikatan Jaminan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Jurnal Lex Privatum Vol. V No. 1, Februari 2017.

Ricky Ilham Chalid, Muhammad dan Wirdyaningsih, Akibat Hukum Penggabungan Beberapa Bank Syari’ah Terhadap Akad dan Jaminan, Jurnal PALAR (Pakuan Law Review), Vol. 08, No. 01, Januari-Juni 2022

Sambe, Newfriend N., Fungsi Jaminan Terhadap Pemberian Kredit oleh Pihak Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Lex Crimen Vol. V, April-Juni 2016.

Sibarani, Bachtiar, Parate Eksekusi dan Paksa Badan, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 15, September 2001.

Sularto, Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Dalam Kepailitan, Mimbar Hukum Vol. 24, No. 2, Juni 2012.

Sup, Devid Frastiawan Amir, Selamet Hartanto, Rokhmat Muttaqin, Konsep Terminasi Akad Dalam Hukum Islam, Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 14 No. 2, September 2020

Valentini, Ni Putu Erna dan Pande Yogantara, Pencoretan Hak Tanggungan dengan Akta Konsen Roya. Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06. No. 01, Maret 2021.

Wafa, Moh Ali, Hukum Perbankan dalam Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah, Jurnal Kordinat Vol. XVI No. 2, Oktober 2017

Zuhdi, Muhammad Harfin, Prinsip-prinsip Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. VIII No. 2, Juni 2017.

Zurnetti, Ariya dan Himawan Ahmed Sanusi, Perkembangan Pertentangan Hukum Sebagai Suatu Sistem Dalam Perspektif Penegakan Hukum Di Indonesia, Normative Jurnal Ilmiah Hukum Vol. V No. 2, 2017.

Sumber Internet

Website Resmi Bank Syariah Indonesia, Berita dan Pembaruan, https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/merger-bank-syariah-bumn-resmi-kantongi-izin-dari-ojk. Terakhir diakses tanggal 21 Maret 2022.

Website Resmi Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Indonesia, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIII-3-I-P3DI- Februari-2021-197.pdf. Terakhir diakses tanggal 21 Maret 2022.

Website Kementerian Agama Republik Indonesia, Pusat Data Kementerian Agama RI, https://www.data.kemenag.go.id/agamadashboard/statistic/umat/. Terakhir diakses tanggal 21 Februari 2021.

Website Resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Siaran Pers, https://bumn.go.id/media/press-conference/bsi-bisa-bersaing-secara-global-ok. Terakhir diakses tanggal 21 Maret 2022.

Website Resmi Otoritas Jasa Keuangan, Snapshot Perbankan Syariah Indonesia Maret 2020, https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/ Snapshot-Perbankan-Syariah-Indonesia-Maret-2020/. Terakhir diakses tanggal 21 Februari 2021.

Wawancara

Ahmad Rozi, Relationship Manager, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., Medan.

Syukri Gusril, Regional Collection Officer, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., Medan.

Maisur Hilmi, Regional Commercial Business Manager PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., Medan.

Rizaldi, Area Collection & Recovery Manager, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., Medan.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Published

2024-03-14

How to Cite

AKIBAT HUKUM PELAKSANAAN MERGER BANK SYARIAH HIMPUNAN BANK MILIK NEGARA TERHADAP PENGIKATAN JAMINAN PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA CABANG MEDAN. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(3). https://doi.org/10.62281/v2i3.207

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 69

You may also start an advanced similarity search for this article.