ANALISIS YURIDIS TITEL EKSEKUTORIAL ATAS HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 13/PDT.PLW/2016/PN.BKT)
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.81Keywords:
Titel Eksekutorial, Hak Tanggungan, Putusan PengadilanAbstract
Titel eksekutorial tertuang pada Pasal 14 ayat (3) UUHT yang berbunyi “Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. Tetapi kekuatan titel eksekutorial terkesan tidak dapat diaksekusi serta merta, frasa “cidera janji” oleh debitur yang ada di peraturan perundang-undangan masih abstrak dan tidak jelas. Pada putusan 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt pengumuman lelang sudah diumumkan oleh KPKNL tanpa mematuhi tata cara pelelangan yang berlaku. Metode Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data digunakan analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat agar mudah dipahami oleh para pembaca. Hasil penelitian ini memberi kesimpulan bahwa Titel eksekutorial tertuang pada Pasal 14 ayat (3) UUHT yang berbunyi “Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan. Bahwa Keputusan hakim pada perkara Nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt dengan membatalkan pengumuman lelang atas objek hak tanggungan jika dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah benar, seperti yang tertera pada Pasal 20 ayat (3) UUHT yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan”. Terkait dengan putusan nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt bahwa debitur mengakui bahwa telah melakukan kemacetan pembayaran angsuran kepada kreditor karena penurunan keuntungan pada usaha dagang yang dilakukan debitur, oleh karena itu kreditor ingin melakukan pelelangan terhadap jaminan hak tanggungan milik dibitur.
Downloads
References
Buku
Adrianto. 2020. Manajemen Kredit, CV. Penerbit Qiara Media, Pasuruan.
Atmadja, I Dewa Gede & I Nyoman Putu Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum, Setara Press, Malang.
Ali, Achmad. 2017. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, PT. Kharisma Putra Utama, Jakarta.
Ashibly. 2018. Hukum Jaminan, MIH Unihaz, Bengkulu.
Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Asyhadie, Zaeny dan Rahma Kusumawati. 2018. Hukum Jaminan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Depok.
Arifin, Zaenal. 2010. Dasar-Dasar Penulisan Karya Ilmiah, Grasindo, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Bahsan, M. 2015. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dahlan, Abdul Aziz. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing, Yogyakarta.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, dkk. 2016. Klinik Hukum Perdata, Udayana University Press, Denpasar.
Fuady, Munir. 2007. Dinamika Teori Hukum, GHalia Indonesia, Jakarta.
Hanifah, Ida, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU, Pustaka Prima, Medan.
Harahap, M. Yahya. 1996. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cet. 5, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hutagalung, Arie S. 2002. Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan), Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbaini. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Khairandy, Ridwan. 2014. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, UII Press, Yogyakarta.
Mamudji, S.S. 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Mamudji, Sri. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Marzuki, Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Mashudi, H. dan Moch, Chidir Ali. 2001. Pengertian-Pengertian elementer Hukum Perjanjian Perdata, Cet. II, CV. Mandar Maju, Bandung.
Moleong, Lexy J. 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhamad, Abdul kadir. 2000. Segi Hukum Lembaga keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad, Abdul kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cetakan I. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2005. Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan, Kencana, Jakarta.
Ramadhani, Rahmat. 2018. Hukum Agraria. Medan: Umsu Press.
-------------------------. 2018. Sertifikat Hak Atas Tanah, Pustaka Prima, Medan.
-------------------------. 2019. Dasar-Dasar Hukum Agraria, CV. Pustaka Prima, Medan.
Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi lain Dari Hukum di Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Santoso, Lukman Az. 2019. Aspek Hukum Perjanjian, Penebar Media Pustaka, Yogyakarta.
Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan cet. IV, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sinungan, Muchdarsyah. 2000. Manajemen Dana Bank. Bumi Aksara.
Sjahdeini, Sutan Remy. 1999. Hak Tanggungan Asaz-Asaz, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum. UI Pres, Jakarta.
----------------------. 2007. Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Keempat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Subagiyo, P. Joko. 2014. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Paktek, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Subagiyo, Dwi Tatak. 2018. Hukum Jaminan Dalam perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia, UWKS Press, Surabaya.
Subekti. 1998. Hukum Perjanjian.:PT Intermasa, Jakarta.
Sudarto. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
Suparji. 2021. Jaminan Kebendaan dalam pembiayaan, UAI Press, Jakarta.
Suryabrata, Sumadi. 2006. Metodologi Penelitian, Rajawali Pers, Jakarta.
Sunggono, Bambang. 2005. Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, jakarta.
Sutedi, Adrian, 2010. Hukum Hak Tanggungan. Sinar Grafika, Jakarta.
Suryono, Leli Joko. 2014. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: LP3M.
Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Syaprida, Ida & Yati Sumiharti. 2004. Teori Semantik, Erlangga, Jakarta.
Warman, Edi. 2014. Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), SofMedia, Medan.
Yulia. 2018. Hukum Acara Perdata, Unimal Press, Lhokseumawe.
Zakiyah. 2015. Hukum Perjanjian, Lentera KreasiIndo, Yogyakarta.
Jurnal dan Karya Ilmiah
Ajimat, Wahyuning dan Amin Purnawan, “Tinjauan Pelaksanaan Eksekutorial Terhadap Sertipikat Hak Tanggungan (Sht) Dalam Perjanjian Kredit Pada Pt Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera Semarang”, Jurnal Akta Vol. 4 No. 4 2017.
Anton Suyatno, “Perlawanan Dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 1 Maret 2014.
Goesniadhie, Kusnu, “Perspektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik”, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 17 2010.
Halim, Maria Stephannie, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Jaminan Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Comune Vol. 1 No. 1 2018.
Hanavia, Evie, “Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial dalam Sertifikat Hak Tanggungan” Jurnal Repertorium Vol IV No 1 Tahun 2017
IGA Gangga Santi Dewi, Mira Novana, “Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia”, Law, Development & Justice Review, Vol. 3 No. 1 Tahun 2020.
Lina Puspawati, “Hukum Kebendaan Perdata”, Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 2017.
Mopeng, Andhika, “Hak-Hak Kebendaan Yang Bersifat Jaminan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata”, Jurnal Lex Crimen Vol. 6 No. 10 Tahun 2017.
Nur Adhim, Ana Silviana, and Cinthya Govianda, „Problematika Pembatalan 605 Sertifikat Tanah Dalam Kawasan Otorita Batam ( Studi Putusan Ptun Tanjung Pinang No : 15 / G / 2014 / PTUN-TPI )‟, Law, Development & Justice Review, Vol. 2 No. 1 Tahun 2019.
Nur Rizki Siregar, Mohamad Fajri Mekka Putra, “Tinjauan Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Debitur Wanprestasi”, Jurnal USM Law Review Vol. 5 No. 1 Tahun 2022.
Pambudi, Eko Setyo, “Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang Terhadap Keabsahan Dokumen Dalam Pelelangan (Studi Kpknl Madiun)”, Jurnal Repertorium Vol. 4 No. 2 2017.
Puspawati, Lina, “Hukum Kebendaan Perdata”, Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 2017.
Riyanto, Andi dkk, “Tugas Dan Fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Kota Semarang Dalam Pelaksanaan Lelang”, Jurnal Diponegoro Law Vol. 5 No. 2 2016.
Rufaida, Khifni Kafa dan Rian Sacipto, “Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah”, Jurnal Refleksi Hukum Vol. 4 No. 1 2019.
Tanjung, Vivi Lia Falini, “Implementasi Asas-Asas Umum Hukum Kebendaan Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia”, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 Tahun 2017.
Trisadini Prasastinah Usanti, “Lahirnya Hak Kebendaan”, Jurnal Perspektif Vol. 27 No. 1 Tahun 2012.
Usanti, Trisadini Prasastinah, “Lahirnya Hak Kebendaan”, Jurnal Perspektif Vol. 27 No. 1 Tahun 2012.
Vivi Lia Falini Tanjung, “Implementasi Asas-Asas Umum Hukum Kebendaan Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia”, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 Tahun 2017.
Widjaja, Adi, dkk, “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Lembaga Perbankan”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 2018.
Wijanarko, Gatot, “Tanggung Jawab Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Samarinda Terhadap Penyelesaian Piutang Macet Tanpa Jaminan”, Journal Of Law Vol. 1 No. 1 2019.
Wijayanta, Tata, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum Vol 14 No. 2 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Putusan Nomor: 75/PDT/2016/PT-Medan.
Internet
Afifah, Yuni, “Guru Besar FH UNAIR Ungkap Karakteristik dan Prinsip Hak Tanggungan Dalam Mewujudkan Sistem Hukum Jaminan Yang Baik”, melalui https://fh.unair.ac.id/guru-besar-fh-unair-ungkap-karakteristik-dan-prinsip-hak-tanggungan-dalam-mewujudkan-sistem-hukum-jaminan-yang-baik/ , diakses 20-03-2023.
Carolina, Gracia, “Metode Penalaran Deduktif dan Induktif”, melalui https://www.zenius.net/blog/metode-penalaran-deduktif-dan-induktif, diakses 20-03-2023.
Danisa, Debora & Stefani Ditamei, “Pengertian Substansi adalah: Ini Ragam Kebutuhan dan Penggunaannya”, melalui https://www.detik.com/jabar/berita/d-6219806/pengertian-substansi-adalah-ini-ragam-kebutuhan-dan-penggunaannya , diakses 20-03-2023.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi”, melalui https://pn-koba.go.id/mekanisme-permohonan-dan-pelaksanaan-eksekusi-riil/ , diakses 20-03-2023.
Wikipedia, “Struktur”, melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Struktur , diakses 20-03-2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Popy Roza, Sunarmi, T. Keizerina Devi Azwar, Dedi Harianto (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.