ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2392Keywords:
Kekerasan Berbasis Gender, Korban Anak, Implementasi Hukum, Reformasi Sistem Peradilan, Pemulihan PsikososialAbstract
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap martabat dan hak dasar manusia, yang meninggalkan luka mendalam baik secara fisik maupun psikis pada korban dalam jangka panjang. Fokus utama dalam tulisan ini adalah menelaah bentuk-bentuk jaminan hukum yang tersedia bagi anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual dalam kerangka peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis, ditemukan bahwa walaupun telah tersedia berbagai landasan hukum seperti regulasi perlindungan anak dan undang-undang mengenai kekerasan seksual, pelaksanaan di tingkat praktis belum menunjukkan efektivitas yang maksimal. Sejumlah kendala yang diidentifikasi antara lain masih lemahnya keberpihakan sistem peradilan terhadap korban anak, keterbatasan layanan pemulihan secara psikologis dan sosial, serta keberadaan nilai-nilai patriarki yang menghambat pemenuhan hak anak secara utuh. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan kolektif dari berbagai pihak, termasuk aparat hukum, tenaga ahli di bidang kesehatan mental, dan masyarakat sipil, agar upaya perlindungan terhadap anak dapat diwujudkan secara nyata dan menyeluruh.
Downloads
References
Fitriyani, R. (2021). Perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 225–239. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2938
Komnas Perlindungan Anak. (2022). Laporan Tahunan Perlindungan Anak Indonesia. Jakarta: Komnas PA.
KPAI. (2021). Statistik Kasus Anak Tahun 2021. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nurhadi, H. (2023). Keadilan restoratif dalam penanganan anak korban kekerasan. Jurnal Hukum dan HAM, 14(3), 301–318. https://doi.org/10.14710/jhham.v14i3.12445
Pratiwi, S. (2020). Analisis hukum terhadap penanganan kasus kekerasan seksual pada anak. Jurnal Yustisia, 9(1), 45–60.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
UNICEF Indonesia. (2020). Perlindungan Anak di Indonesia: Laporan Situasi. Jakarta: UNICEF.
Wahyuni, E. (2019). Kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Al-Ahwal, 12(1), 65–78.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Junifer Alfredo Siahaan, Junifer Dame Panjaitan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.