ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Junifer Alfredo Siahaan Universitas Mpu Tantular Author
  • Junifer Dame Panjaitan Universitas Mpu Tantular Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i6.2392

Keywords:

Kekerasan Berbasis Gender, Korban Anak, Implementasi Hukum, Reformasi Sistem Peradilan, Pemulihan Psikososial

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap martabat dan hak dasar manusia, yang meninggalkan luka mendalam baik secara fisik maupun psikis pada korban dalam jangka panjang. Fokus utama dalam tulisan ini adalah menelaah bentuk-bentuk jaminan hukum yang tersedia bagi anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual dalam kerangka peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis, ditemukan bahwa walaupun telah tersedia berbagai landasan hukum seperti regulasi perlindungan anak dan undang-undang mengenai kekerasan seksual, pelaksanaan di tingkat praktis belum menunjukkan efektivitas yang maksimal. Sejumlah kendala yang diidentifikasi antara lain masih lemahnya keberpihakan sistem peradilan terhadap korban anak, keterbatasan layanan pemulihan secara psikologis dan sosial, serta keberadaan nilai-nilai patriarki yang menghambat pemenuhan hak anak secara utuh. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan kolektif dari berbagai pihak, termasuk aparat hukum, tenaga ahli di bidang kesehatan mental, dan masyarakat sipil, agar upaya perlindungan terhadap anak dapat diwujudkan secara nyata dan menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fitriyani, R. (2021). Perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 225–239. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2938

Komnas Perlindungan Anak. (2022). Laporan Tahunan Perlindungan Anak Indonesia. Jakarta: Komnas PA.

KPAI. (2021). Statistik Kasus Anak Tahun 2021. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nurhadi, H. (2023). Keadilan restoratif dalam penanganan anak korban kekerasan. Jurnal Hukum dan HAM, 14(3), 301–318. https://doi.org/10.14710/jhham.v14i3.12445

Pratiwi, S. (2020). Analisis hukum terhadap penanganan kasus kekerasan seksual pada anak. Jurnal Yustisia, 9(1), 45–60.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

UNICEF Indonesia. (2020). Perlindungan Anak di Indonesia: Laporan Situasi. Jakarta: UNICEF.

Wahyuni, E. (2019). Kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Al-Ahwal, 12(1), 65–78.

Published

2025-06-27

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN SEKSUAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6). https://doi.org/10.62281/v3i6.2392

Similar Articles

1-10 of 1000

You may also start an advanced similarity search for this article.