KEDAULATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJAGA KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG

Penulis

  • Risqiyah Nurbaeti Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Author
  • Wirda Wahyuni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Author
  • Nur Rahmah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2636

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, Konstitusionalitas, Undang-Undang, Negara Hukum, Supremasi Konstitusi, Constitutional Review

Abstrak

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang dibentuk setelah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tujuan utama untuk memperkuat sistem checks and balances serta menegakkan prinsip negara hukum. Salah satu kewenangan penting Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, guna memastikan bahwa setiap produk legislasi sejalan dengan nilai-nilai konstitusional. Artikel ini mengkaji kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang, melalui analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran vital sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Namun, dalam pelaksanaannya, Mahkamah Konstitusi menghadapi sejumlah tantangan serius, antara lain tekanan politik, keraguan publik terhadap integritas hakim, dan tidak optimalnya pelaksanaan putusan yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalisme hakim, serta pengawasan publik yang partisipatif menjadi hal yang mendesak agar Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan perannya secara efektif dan berwibawa. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat penting dalam menjamin bahwa konstitusi benar-benar menjadi hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2011.

Asshiddiqie, Jimly, Mahkamah Konstitusi dan Cita Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2008.

Butt, Simon, The Constitutional Court and Democracy in Indonesia, Leiden: Brill, 2015.

Fadjar, Abdul Mukthie, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: Konstitusi Press dan FH UMM, 2006.

Friedrich, Carl Joachim, Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America, Boston: Ginn and Company, 1937.

Harijanti, Susi Dwi dan Lindsey, Tim, “Indonesia: General Elections Test the amended Constitution and the New Constitutional Court,” International Journal of Constitutional Law, Vol. 4, No. 1 (2006).

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Indrayana, Denny, Indonesia Konstitusi: Paradoks dan Dinamika Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 hingga Amandemen UUD 1945, Jakarta: KOMPAS, 2007.

Kelsen, Hans, Pure Theory of Law, Berkeley: University of California Press, 1970.

Lindsey, Tim, Indonesia: Law Reform in the Shadow of the New Order, in Tim Lindsey (ed.), Law Reform in Developing and Transitional States, London: Routledge, 2007.

Diterbitkan

2025-07-28

Cara Mengutip

KEDAULATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJAGA KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2636

Artikel Serupa

1-10 dari 477

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.