KEDUDUKAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERADA DI DALAM AREAL HAK GUNA USAHA

Studi Putusan Nomor 07/PDT.G/2013/PN.TB

Authors

  • Goklas Mario Sitindaon Universitas Sumatera Utara Author
  • Muhammad Yamin Universitas Sumatera Utara Author
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara Author
  • Abd. Rahim Lubis Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.614

Keywords:

Putusan Pengadilan, Hak Milik, Hak Guna Usaha

Abstract

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 07/Pdt.G/2013/PN.TB tanggal 29 Januari 2013, PT. Padasa Enam Utama menggugat Sopian Pohan terhadap tanah seluas ± 4 Ha (kurang lebih empat hektar) yang menurut Penggugat berada di areal Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1980/Desa Sukaraja seluas 954 Ha (sembilan ratus lima puluh empat hektar). Sedangkan menurut Sopian Pohan sebagai Tergugat, ia mendalilkan tidak memiliki tanah seluas ± 4 Ha (kurang lebih empat hektar) karena Sopian Pohan hanya memiliki tanah seluas 11.914 M² (sebelas ribu sembilan ratus empat belas meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 399/Desa Simpang Empat, terbit tahun 2001 atas nama Sopian Pohan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan studi kasus (case study approach). Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library research atau studi pustaka. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ini bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum areal kebun sawit seluas + 4 Ha (kurang lebih empat hektar) di dalam satu hamparan areal HGU Nomor 1 Tahun 1980/Desa Sukaraja atas nama PT. Padasa Enam Utama adalah sah milik PT. Padasa Enam Utama, dan menyatakan penggarapan yang dilakukan Sopian Pohan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga segala surat-surat yang berada di tangan Sopian Pohan yang berhubungan dengan objek perkara tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Walaupun amar putusan tidak menyebutkan Nomor Sertipikat Hak Milik No. 399 atas nama Tergugat, namun menyatakan tidak sah segala surat-surat yang berada di tangan Tergugat. Dengan kata lain Sertipikat Hak Milik No. 399, terbit tanggal 6 September 2001 atas nama pemegang hak Sopian Pohan seluas 11.914 M2 (sebelas ribu sembilan ratus empat belas meter persegi) juga termasuk yang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, berikut segala surat-surat yang menjadi alas hak/dasar penerbitannya sehingga kedudukannya menjadi lebih lemah daripada Hak Guna Usaha Penggugat dan kepastian hukumnya tidak tercapai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Amriani, Nurnaningsih. 2011. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Atikah, Ika. 2022. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesatu. Sukabumi: Haura Utama

Badrulzaman. Mariam Darus. 1983. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni

Chandra, S. 2005. Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah (Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan). Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Dalimunthe, Chadidjah. 2000. Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya. Medan: FH USU Press

Effendi, Perangin. 1986. , Pertanyaan dan Jawaban Tentang Hukum Agraria. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Effendie, Bachtiar. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya. Bandung: Alumni

Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System; A Social Prespective. New York: Russel Sage Foundation

Hadi, Sutrisno Hadi. 2000. Metodologi Riset. Yogyakarta: PT. Andi

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu

Hamidi, Jazim., dkk. 2013. Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang: Universitas Brawijaya Press

Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan

_____________. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2015. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada

Hermit, Herman. 2004. Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara Dan Tanah Pemda, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Hutagalung, Arie Sukanti. 2005. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia

Joni, Emirzon. 2011. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Komaruddin dan Yoke Tjuparmah. 2000. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara

Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Maju Mandar

Lubis, Mhd. Yamin. 2022. Hukum Tanah dalam Lingkar Agraria. Bandung: Mandar Maju

_________________ dan Abd. Rahim Lubis. 2010. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju

Margono. 2012. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana

Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika-Universitas Terbuka

Muchsin dan Iman Koeswahyono. 2007. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Refina Aditama

Murad, Rasmadi. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni

Mustari, Mohammad dan M. Taufiq Rahman. 2018. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo

Parlindungan, A.P. 1985. Pendaftaran Tanah dan Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut UUPA. Bandung: Alumni

______________. 2002. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Cetakan Kesembilan. Bandung: Bandar Maju

Prodjohamidjojo, Martiman, 2001. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999). Bandung: CV. Mandar Maju

Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba. 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Purnama, Sukma. 2016. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologi). Bandung: Citra Adya Bakti

Rahardjo, Satjipto. 1991. llmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

_______________. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas

Rahardjo, Soetjipto. 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni

Raihan. 2017. Metode Penelitian, Jakarta: Universitas Islam Jakarta.

Ramadhan, DM. 2020. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Jember: Media Cetak Aksara

Rasjidi, Lili. 1993. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

__________ dan Ira Thanuia. 2007. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Rubaei, Achmad. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, cetakan pertama. Malang: Pusderankum dan Bayumedia

Rato, Dosminikus. 2010. Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: PT Presindo

Salim. 2010. Perkembangan Teori dalam Teori Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sangsun, Florianus SP. 2007. Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah. Jakarta: Visimedia

Santoso, Urip. 2005. Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Meida Group

___________. 2011. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

___________. 2012 Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sierrad, H.M Zaki dan Oloan Sitorus. 2006. Hukum Agraria Di Indonesia: Konsep Dasar dan Implementasi. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia

Sinamo, Nomensen dan Rasmon Sinamo. 2024. Hukum Agraria Nasional & Kebijakan Pertanahan. Jakarta: Jala Permata Aksara

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia Press

________________ dan Sri Madmuji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa

________________ dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Soesangobeng, Herman. 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria. Yogyakarta: STPN Pres

Suandra, I Wayan. 1994. Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Sumardjono, Maria S.W. 2005. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas

Supriadi. 2007. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika

Suratman dan H. Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2014

Susilo., dkk. 2011. Pemahaman Individu Teknik Non Tes. Kudus: Nora Media Enterprise.

Sutedi, Adrian. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika

Syafiie, Inu Kencana. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI). Jakarta: Bumi Aksara

Syahrani, Ridwan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Syarief. Elza. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia

Umar, Husein. 2005. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Waluyo, Bambang. 1996. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Winardi. 1986. Pengantar Tentang Teori Sistem dan Analisis Sistem. Bandung: Mandar Maju

Jurnal

Alfons, dkk. 2021. Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal. Pekanbaru: Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau

Apriani, Desi dan Arifin Bur. 2021. Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5, Nomor 2, Maret 2021

Ariani, Nevey Varida. 2018. Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum

Hadisiswati, Indri. 2014. Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, Vol. 2 No.1

Juliani, Ni Luh dan I Gusti Dharma Laksana. 2021. Fungsi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematif Lengkap (Ptsl) Di Kabupaten Tabanan Dalam Rencana Tata Ruang Terhadap Masyarakat. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 9, No. 1

Khalid, Afif. 2014. Penafsiran Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 11,

Lestario, Arie dan Erlina. 2022. Sistem Pendaftaran Tanah yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia. Notary Law Journal Vol 1 Issue 1 January 2022

Lubis, M.Yamin dan Zaidar. 2018. Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan, Jurnal Hukum Samudra Keadilan

Mujiburohman, Dian Aries. 2018. Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Ningrum, Herlina Ratna Sambawa. 2014. Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No. 2 Mei-Agustus 2014

Parsaulian, Anggiat Perdamean dan Sudjito. 2019. Masalah Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Di Kota Banjarbaru (Putusan Nomor: 24/G/2014/PTUN.BJM). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Sahono, Linda SM. 2012. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukumnya. Jurnal Perspektif, Vol. 17 No. 2 2012

Simanjuntak, Enrico. 2017. Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Bhumi Vol. 3 No. 2 November 2017

Wardini, Baiq Rika Septina. 2023. Rodliyah dan Aris Munandar, Akibat Hukum Atas Terbitnya Sertifikat Tumpang Tindih (Overlapping) Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat). Jurnal Risalah Kenotariatan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram Volume 4, No. 1, Januari-Juni 2023

Wantu, Fence M. 2007. Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.19 No. 3

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Yurisprudensi

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 07/Pdt.G/2013/PN.TB tanggal 4 Juni 2013

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :293/PDR/2013/PT-MDN tanggal 03 Desember 2013

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor : 2/Pdt.G/2021/PN.Tjb tanggal 26 Agustus 2021

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 005 K/TUN/1992

Published

2025-03-03

How to Cite

KEDUDUKAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERADA DI DALAM AREAL HAK GUNA USAHA: Studi Putusan Nomor 07/PDT.G/2013/PN.TB. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.614

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 771

You may also start an advanced similarity search for this article.