KEDUDUKAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERADA DI DALAM AREAL HAK GUNA USAHA
Studi Putusan Nomor 07/PDT.G/2013/PN.TB
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i6.614Keywords:
Putusan Pengadilan, Hak Milik, Hak Guna UsahaAbstract
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 07/Pdt.G/2013/PN.TB tanggal 29 Januari 2013, PT. Padasa Enam Utama menggugat Sopian Pohan terhadap tanah seluas ± 4 Ha (kurang lebih empat hektar) yang menurut Penggugat berada di areal Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1980/Desa Sukaraja seluas 954 Ha (sembilan ratus lima puluh empat hektar). Sedangkan menurut Sopian Pohan sebagai Tergugat, ia mendalilkan tidak memiliki tanah seluas ± 4 Ha (kurang lebih empat hektar) karena Sopian Pohan hanya memiliki tanah seluas 11.914 M² (sebelas ribu sembilan ratus empat belas meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 399/Desa Simpang Empat, terbit tahun 2001 atas nama Sopian Pohan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan studi kasus (case study approach). Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library research atau studi pustaka. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ini bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum areal kebun sawit seluas + 4 Ha (kurang lebih empat hektar) di dalam satu hamparan areal HGU Nomor 1 Tahun 1980/Desa Sukaraja atas nama PT. Padasa Enam Utama adalah sah milik PT. Padasa Enam Utama, dan menyatakan penggarapan yang dilakukan Sopian Pohan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga segala surat-surat yang berada di tangan Sopian Pohan yang berhubungan dengan objek perkara tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Walaupun amar putusan tidak menyebutkan Nomor Sertipikat Hak Milik No. 399 atas nama Tergugat, namun menyatakan tidak sah segala surat-surat yang berada di tangan Tergugat. Dengan kata lain Sertipikat Hak Milik No. 399, terbit tanggal 6 September 2001 atas nama pemegang hak Sopian Pohan seluas 11.914 M2 (sebelas ribu sembilan ratus empat belas meter persegi) juga termasuk yang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, berikut segala surat-surat yang menjadi alas hak/dasar penerbitannya sehingga kedudukannya menjadi lebih lemah daripada Hak Guna Usaha Penggugat dan kepastian hukumnya tidak tercapai.
Downloads
References
Buku
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Amriani, Nurnaningsih. 2011. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Atikah, Ika. 2022. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesatu. Sukabumi: Haura Utama
Badrulzaman. Mariam Darus. 1983. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni
Chandra, S. 2005. Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah (Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan). Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
Dalimunthe, Chadidjah. 2000. Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya. Medan: FH USU Press
Effendi, Perangin. 1986. , Pertanyaan dan Jawaban Tentang Hukum Agraria. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Effendie, Bachtiar. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya. Bandung: Alumni
Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System; A Social Prespective. New York: Russel Sage Foundation
Hadi, Sutrisno Hadi. 2000. Metodologi Riset. Yogyakarta: PT. Andi
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
Hamidi, Jazim., dkk. 2013. Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang: Universitas Brawijaya Press
Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan
_____________. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2015. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Hermit, Herman. 2004. Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara Dan Tanah Pemda, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Hutagalung, Arie Sukanti. 2005. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia
Joni, Emirzon. 2011. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Komaruddin dan Yoke Tjuparmah. 2000. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara
Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Maju Mandar
Lubis, Mhd. Yamin. 2022. Hukum Tanah dalam Lingkar Agraria. Bandung: Mandar Maju
_________________ dan Abd. Rahim Lubis. 2010. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju
Margono. 2012. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika-Universitas Terbuka
Muchsin dan Iman Koeswahyono. 2007. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Refina Aditama
Murad, Rasmadi. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni
Mustari, Mohammad dan M. Taufiq Rahman. 2018. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
Parlindungan, A.P. 1985. Pendaftaran Tanah dan Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut UUPA. Bandung: Alumni
______________. 2002. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Cetakan Kesembilan. Bandung: Bandar Maju
Prodjohamidjojo, Martiman, 2001. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999). Bandung: CV. Mandar Maju
Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba. 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Purnama, Sukma. 2016. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologi). Bandung: Citra Adya Bakti
Rahardjo, Satjipto. 1991. llmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
_______________. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
Rahardjo, Soetjipto. 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni
Raihan. 2017. Metode Penelitian, Jakarta: Universitas Islam Jakarta.
Ramadhan, DM. 2020. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Jember: Media Cetak Aksara
Rasjidi, Lili. 1993. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
__________ dan Ira Thanuia. 2007. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Rubaei, Achmad. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, cetakan pertama. Malang: Pusderankum dan Bayumedia
Rato, Dosminikus. 2010. Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: PT Presindo
Salim. 2010. Perkembangan Teori dalam Teori Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sangsun, Florianus SP. 2007. Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah. Jakarta: Visimedia
Santoso, Urip. 2005. Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Meida Group
___________. 2011. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
___________. 2012 Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Sierrad, H.M Zaki dan Oloan Sitorus. 2006. Hukum Agraria Di Indonesia: Konsep Dasar dan Implementasi. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia
Sinamo, Nomensen dan Rasmon Sinamo. 2024. Hukum Agraria Nasional & Kebijakan Pertanahan. Jakarta: Jala Permata Aksara
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia Press
________________ dan Sri Madmuji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa
________________ dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soesangobeng, Herman. 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria. Yogyakarta: STPN Pres
Suandra, I Wayan. 1994. Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Sumardjono, Maria S.W. 2005. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas
Supriadi. 2007. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika
Suratman dan H. Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2014
Susilo., dkk. 2011. Pemahaman Individu Teknik Non Tes. Kudus: Nora Media Enterprise.
Sutedi, Adrian. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika
Syafiie, Inu Kencana. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI). Jakarta: Bumi Aksara
Syahrani, Ridwan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Syarief. Elza. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
Umar, Husein. 2005. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Waluyo, Bambang. 1996. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Winardi. 1986. Pengantar Tentang Teori Sistem dan Analisis Sistem. Bandung: Mandar Maju
Jurnal
Alfons, dkk. 2021. Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal. Pekanbaru: Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau
Apriani, Desi dan Arifin Bur. 2021. Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5, Nomor 2, Maret 2021
Ariani, Nevey Varida. 2018. Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum
Hadisiswati, Indri. 2014. Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, Vol. 2 No.1
Juliani, Ni Luh dan I Gusti Dharma Laksana. 2021. Fungsi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematif Lengkap (Ptsl) Di Kabupaten Tabanan Dalam Rencana Tata Ruang Terhadap Masyarakat. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 9, No. 1
Khalid, Afif. 2014. Penafsiran Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 11,
Lestario, Arie dan Erlina. 2022. Sistem Pendaftaran Tanah yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia. Notary Law Journal Vol 1 Issue 1 January 2022
Lubis, M.Yamin dan Zaidar. 2018. Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan, Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Mujiburohman, Dian Aries. 2018. Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Ningrum, Herlina Ratna Sambawa. 2014. Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No. 2 Mei-Agustus 2014
Parsaulian, Anggiat Perdamean dan Sudjito. 2019. Masalah Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Di Kota Banjarbaru (Putusan Nomor: 24/G/2014/PTUN.BJM). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Sahono, Linda SM. 2012. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukumnya. Jurnal Perspektif, Vol. 17 No. 2 2012
Simanjuntak, Enrico. 2017. Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Bhumi Vol. 3 No. 2 November 2017
Wardini, Baiq Rika Septina. 2023. Rodliyah dan Aris Munandar, Akibat Hukum Atas Terbitnya Sertifikat Tumpang Tindih (Overlapping) Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat). Jurnal Risalah Kenotariatan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram Volume 4, No. 1, Januari-Juni 2023
Wantu, Fence M. 2007. Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.19 No. 3
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
Yurisprudensi
Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 07/Pdt.G/2013/PN.TB tanggal 4 Juni 2013
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :293/PDR/2013/PT-MDN tanggal 03 Desember 2013
Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor : 2/Pdt.G/2021/PN.Tjb tanggal 26 Agustus 2021
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 005 K/TUN/1992
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Goklas Mario Sitindaon, Muhammad Yamin, Hasim Purba, Abd. Rahim Lubis (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.