HIBAH YANG BATAL DISEBABKAN MELEBIHI SEPERTIGA HARTA (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 18/Pdt.G/2018/Ms.Ttn)

Authors

  • Rahul Vishkar Universitas Sumatera Utara Author
  • Yefrizawati Universitas Sumatera Utara Author
  • Zamakhsyari Universitas Sumatera Utara Author
  • Suprayitno Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i1.75

Keywords:

Hibah, KHI, Pembatalan, Tanggungjawab

Abstract

Faktor utama yang sering menjadi masalah adalah ketentuan mengenai batasan hibah yang hanya boleh diberikan maksimal 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta. Penelitian ini memiliki permasalahan yang hendak dikaji, yakni pertama, bagaimana pengaturan mengenai pembatalan hibah yang melebihi sepertiga harta? Kedua, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris/PPAT dalam pembatalan akta hibah? Ketiga, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor: 18/Pdt.G/2018/Ms.Ttn?. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), dan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Data dianalisa dengan cara metode penelitian secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah hanya boleh diberikan 1/3 harta saja hanya diatur dalam KHI, tidak ditemukan dalam fiqh namun ketentuan tersebut dianalogikan dengan wasiat. Akibat hukum terhadap Notaris/PPAT yang terkait dengan pembatalan akta hibah dapat dikenai sanksi administratif, sanksi perdata berdasarkan KUHPerdata, bahkan sanksi yang diatur dalam KUHPidana. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor: 18/Pdt.G/2018/Ms.Ttn sesuai dengan Hukum Islam yaitu hibah yang sah hanya 1/3 saja sedangkan sisa nya sah sebagai warisan dan berhak menjadi milik ahli waris dengan bagian 2/6 untuk laki-laki dan 1/6 untuk perempuan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdillah, Satrio, 2022, Hukum Kenotariatan Indonesia, Bandung: Media Sains.

Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Adjie, Habib, 2013, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama.

Ahmad Saebani, Beni, 2008, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia.

al-‘Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih, 2008, Panduan Wakaf, Hibah, dan Wasiat, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Anggito, Albi, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, Jawa Barat: CV Jejak.

Arba, Haji, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Az-Zuhaili, Wahbah, 2007, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikir.

Dewi, Santia, 2011, Panduan Teori & Praktik Notaris, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Djamali, Abdul,1997, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju.

Efendi, Junaedi, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Kencana.

Fathoni, Abdurrahmat, 2006, Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta.

Haar, Teer, 1994, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.

Haffas, Mustofa, 2006, Hukum Waris Islam, Bandung: Refika Aditama.

Harsono, Budi, 1994, Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan.

HS, Salim, 2022, Uji Kompetensi Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: SinarGrafika.

Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Karim, Helmi, 1993, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo.

Khairulnas, 2018, Tata Kelola Kantor Notaris/PPAT, Yogyakarta: UII Press.

Khosyi'ah, Siah, 2010, Wakaf & Hibah, Bandung: Pustaka Setia.

Kuncoro, Wahyu, 2015, Waris Permasalahan dan Solusinya, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Lubis, Mukhlis, 2014, Ilmu Pembagian Waris, Bandung: Cita Pustaka Media.

Mahendra, 2001, Tugas dan Wewenang Jabatan PPAT Sementara, Jakarta: Pustaka Ilmu.

Mahmud Marzuki, Peter, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Mohammad Abdoeh, Nor, 2020, Hibah Dalam Tinjauan KHI, KUHperdata, Sosiologis & Filosofis, Salatiga: LP2M IAIN Salatiga.

Muthiah, Aulia, 2017, Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Baru.

Nasution, Amin Husein, 2012, Hukum Kewarisan, Jakarta: RajaGrafindo.

Nurachmad, Much, 2010, Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian, Jakarta: Visimedia.

Ochtorina Susanti, Dyah, 2021, IImu Hukum, Jakarta: Kencana.

Pugung, Solahudin, 2021, Perihal Tanah Dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT, Yogyakarta: Budi.

Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2012, Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.

Putu Budiatha, Nyoman, 2016, Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, Dan Kepastian Hukum, Malang: Setara Press.

Qamar, Nurul, 2020, Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Nondoktrinal, Makassar: SIGn.

Rasjid, Sulaiman, 2006, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru.

Rozalinda, 2016, Fiqh Ekonomi Syari’ah Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syari’ah, Jakarta: Rajawali Pers.

Saija, Ronald, 2016, Buku Ajar Hukum Perdata, Yogyakarta: BUDI UTAMA.

Sarmadi, Sukris, 2013, Hukum Waris Islam di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja.

Shidiq, Sapiudin, 2010, Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana.

Siddik, Abdullah, 1984, Hukum Waris Islam, Bandung: Bina Pustaka.

Simanjuntak, Komis, 2013, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya.

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Suharjono, 2009, Camat Selaku Kepala Wilayah dan PPAT Sementara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sulhan, 2018, Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: Mitra Wacana.

Sutedi, Adrian, 2008, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Syafei, Rachmat, 2001, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.

Syarifuddin, Amir, 2015, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada.

Thalib, Sayuti, 2016, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Usman, Rachmadi, 2009, Hukum Kewarisan Islam, Bandung: Mandar Maju.

Wirartha, I Made, 2006, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian Skripsi dan Tesis, Yogyakarta: Andi,

Zamakhsyari, 2013, Teori-Teori Hukum Islam Dalam Fiqih Dan Ushul Fiqih, Bandung: Citapustaka.

Jurnal

Abu Syhabudin, Fiqh Indonesia: Transformasi Dan Sinkronisasi Fiqh Wasiat Dan Hibah Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam Ahwal Al Syakhsiyah STAI Al-Hidayah Bogor, Vol. 3, No. 5, 2015.

Bahdar, Hadis Sa’ad Bin Abi Waqash Tentang Wasiat Sepertiga Harta Kekayaan, Jurnal Hunafa LP2M UIN Datokarama Palu, Vol. 2, No. 1, April 2005.

Boy Nurdin, Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Calon Klien Terkait Pembuatan Akta (Contoh Kasus: Putusan Nomor 200/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Sel.), Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Vol 16, No. 2, Oktober 2018.

Deasy Willyza, Kewenangan Peradilan Mengadili Terhadap Sengketa Akta Tanah Dan Balik Nama Pada Sertipikat Berdasarkan Hibah Hak Atas Tanah Yang Cacat Hukum, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Vol. 4, No. 2, November 2015.

Dermina Dalimunthe, Komparasi Pengalihan Harta Hibah Menjadi Harta Warisan Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Hukum Ekonomi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan, Vol. 6, No. 1 Juni 2020.

Dewi Sartika Utami, Akibat Hukum Pemberian Hibah Yang Melebihi Batas Legitime Portie (Analisis Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 109/Pdt.G/2009/Pn.Mtr. Mengenai Hibah), Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 4, No.2, Agustus 2016.

Efa Laela Fakhriah, Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Di Aceh Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol 4, No.2, 2013.

Joko Trio Suroso, Pembatalan Pemberian Akta Hibah Yang Melanggar Legitieme Portie Ditinjau Dari Persfektif Hukum Perdata Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Vol. 20, No.2, Agustus 2021.

Olivia Maudira Olanda, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Hibah Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Jurnal Ilmu Hukum Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 10, No.7, Juni 2022.

Rachmad Budiono, Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Tolok Ukur Hibah Yang Diperhitungkan Sebagai Warisan, Jurnal Cakrawala Hukum Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Vol.8, No.1, Juni 2017.

Ranggapandu Cindarputera, Kewenangan Notaris Dalam Persoalan Penyuluhan Hukum Dan Mediasi, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 6, No. 3 Juli 2022.

Rizki Fitria Sari, Penunjukan Camat Sebagai Ppat Sementara Di Wilayah Kerja Yang Formasi PPAT Telah Terpenuhi, Jurnal Notarius Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 15, No. 1, 2022.

Siah Khosyi’ah, Penyelesaian Warisan Melalui Hibah Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Asy-Syari‘ah Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Vol. 3, No. 21, Juni 2021.

Suko Prayitno, Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia, Jurnal Abdi Masyarakat Program Studi Teknik Informatika Universitas Pamulang, Vol. 2, No. 1, 2017.

Internet

Irma Devita, https://www.google.com/amp/s/irmadevita.com/amp/2019/peralihan-hak-atas-tanah-melalui-proses-hibah, diakses pada tanggal 20 Januari 2023, pukul 11.30 WIB.

Mahkamah Syar’iyah, https://paralegal.id/pengertian/mahkamah-syariyah/, diakses pada tanggal 20 Juni 2022, pukul 10.01 WIB.

Muhammad Salim, Hibah, Hukum dan Syaratnya, http://serbamakalah.blogspot.co.id/2013/05/hibah-hukum-dan-syaratnya.html, diakses tanggal 11 Agustus 2022, pukul 09.43 WIB.

Tri Jata Ayu Pramesti, https://www.hukumonline.com/klinik/a/simak-2-langkah-hibah-tanah-dan-bangunan-ke-keluarga-lt51e582b1ad14c, diakses pada tanggal 20 Januari 2023, pukul 11.21 WIB.

Published

2024-01-07

How to Cite

HIBAH YANG BATAL DISEBABKAN MELEBIHI SEPERTIGA HARTA (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 18/Pdt.G/2018/Ms.Ttn). (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.75

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 26

You may also start an advanced similarity search for this article.