KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT AKTA AUTENTIK BERDASARKAN UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS DI KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.77Keywords:
Bentuk Penyuluhan Hukum, Notaris, Undang-Undang Jabatan NotarisAbstract
Notaris dalam melnjalankan kelwelnangan dan kelwajibannya wajib belrpeldoman selcara normatif kelpada atulran hulkulm yang belrkaitan delngan selgala tindakan yang diambil dalam pelmbulatan akta aultelntik selhingga akta selsulai delngan keltelntulan hulkulm yang belrlakul dan melmpulnyai kelkulatan pelmbulktian yang selmpulrna. Dalam Pasal 15 ayat (2) hulrulf (el) Ulndang-Ulndang Jabatan Notaris, tidak melmbelrikan belntulk yang bakul melngelnai bagaimana kelwelnangan melmbelrikan pelnyullulhan hulkulm itul haruls dilakulkan, selhingga akan sullit melnelntulkan apakah selorang notaris suldah mellaksanakan kelwelnangan pelmbelrian pelnyullulhan hulkulm ataulkah tidak. Bentuk Penyuluhan hukum Notaris dalam pembuatan akta autentik adalah dalam bentuk pemberian Penyuluhan hukum terkait perbuatan hukum yang akan dituangkan ke dalam Akta. Notaris memberikan pemahaman kepada para pihak terkait ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para pihak meliputi penjelasan mengenai apa saja yang diperbolehkan dalam menerapkan asas kebebasan berkontrak dan apa saja yang menjadi batasannya. Setiap menjalankan tugas jabatannya dalam membulat suatu akta, seorang Notaris memiliki tanggung jawab terhadap akta yang dibatnya sebagai suatu relalisasi kelinginan para pihak dalam bentuk akta autentik. Tanggung jawab notaris berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan serta moralitas baik sebagai pribadi maupun selaku pejabat umum. seltiap pelrbulatan yang dilakulkan olelh Notaris dapat dimintakan pelrtanggulng jawabannya apabila ada sulatul pellanggaran yang dilakulkannya dan pelrbulatan telrselbult melnimbullkan kelrulgian bagi para pihak. Notaris haruls melmpelrtanggulng jawabkan atas kelbelnaran matelriil sulatul akta bila Penyuluhan hulkulm yang dibelrikannya telrnyata dikelmuldian hari melrulpakan sulatul yang kellirul. jika kerugian yang timbul bukan karena kesalahan notaris maka notaris tidak dapat dituntut tanggung jawabnya. Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa notaris hanya memberikam penyuluhan hukum berupa memberikan pemahaman kepada para pihak terkait ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan perbuatan hukum sehingga dalam hal ini notaris hanya bertanggung jawab terhadap bentuk formal yaitu mencantumkan setiap keterangan yang diberikan oleh para pihak dan bukan pada isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Serta, hambatan Notaris dalam penyuluhan hukum di Kota Medan yaitu yang pertamamengenai kompetensi Notaris, Dokumen yang tidak lengkap Komunikasi antara Notaris dan para pihak, serta solusinya yaitu Peningkatan Kompetensi Notaris serta diskusi dan komunikasi yang ditingkatkan.
Downloads
References
Buku
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika.Yogyakarta: UII Press.
Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.
Agus Santoso. 2014. Hukum, Moral, dan Keadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Anand, Ghansham. 2018. Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Adjie, Habib. 2008 Hukum Notaris Di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama.
Bambang Waluyo. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Freddy Harris, Leny Helena. 2017. Notaris Indonesia. Jakarta: PT.Lintas Cetak Djaja.
GHS Lumban, Tobing. 1980. Peraturan Jabatan Notris. Jakarta: Erlangga.
Hans Kelsen. 2006 Teori Hukum Murni, Terjemahan Raisul Mutaqien. Bandung: Nuansa & Nusamedia.
Hartanti Suihandari, Nisya Rifani. 2013. Prinsip-Prinsip Profesi Notaris, Jakarta: Dunia Cerdas.
Herlin, Budiono. 2010 Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Kenotariatan, Bandung: Cetakan Kedua Aditya Bakti.
Husaini Usaman dan Purnomo Setiady Akbar. 2003 Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT. Bumi Aksara
H.R. Otje Salman, S dan Anton F. Susanto. 2005. Teori Hukum Bandung: Refika Aditama.
Ignatius, Ridwan Widyadharma. 1994. Hukum Profesi Tentang Profesi Hukum. Semarang: CV. Ananta.
Ima, Erlie Yuana, Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Magister Kenotariatan Universitas Dipenogoro Semarang, Thesis.
SKansil, C.S.T, dan Chistine S.T, Kansil. 1996 Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Komar, Andasasmita. 1983. Notaris Selayang Pandang, Cet.2, Bandung: Alumni/1983/ Bandung,
Munir Fuady. 2002. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.1, Bandung: Citra Aditya Bakti,
M. Solly Lubis.1982. Asas-Asas Hukum Tata Negara, Cetakan 4, Bandung: Penerbit Alumni.
Nasution,1993. Hukum Perlindungan Konsumen, Cet.2, Jakarta: Diapit Media.
Notodisoerjo, Soegondo. 2002. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu
Penjelasan, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nyoman Serikat Putra Jaya. 2014. Politik Hukum, Semarang: Universitas Diponegoro Press, 2014.
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Raden Soegondo Notodisoerjo. 1993. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cetakan Kedua.
Ridwan H.R. 2002. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.
Roenastiti Prayitno. 1989. Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta, Media Notariat, No.12-13/Tahun IV.
Ronny H. Soemitro. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghali.
R.Subekti, R.Tjitrosudibio. 2009. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
R. Sugondo Notodisoeryo. 2009. di dalam Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Pers.
Salim, HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Stu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta). Jakarta: PT. Raja Grafindo.
-----------, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, Satjipto Raharjo. 2010. Ilmu Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti. Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis, Bandung: CV. Alfabeta.
Sutarman dan Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV. Alfabeta.
Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers.
————————,1986. Beberapa Cara dan Mekanisme. Dalam Penyuluhan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.
Tobing, G.H.S. Lumban. 1983. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta : Erlangga.
Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indoneisa. Bandung: Refika Aditama.
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
KUH Perdata Kode Etik Notaris.
Jurnal
Laurensius Arliman S, “Kewajiban Notaris Dalam Pemberian Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Makalah, diunduh dari www.researchgate.net.
Sudjito. 2008 Criical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum, Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Vol. 2, (Edisi September)
Hartanto. 2011 Tri,Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Merger Pelaku Usaha Berbentuk Perseroan Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia,Jakarta,2011.
Diana,Putu Vera Purnama, Tesis, Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak, Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar.2015.
Dyani,Vina, akta,pertanggungjawaban hukum dan perlindungan hukum bagi notaris dalam membuat Party Acte, Vol.2 No.1 Januari 2011.
Internet
http://saifudiendjsh.blogspot.com/2017/29/pertanggungjawaban-pidana.html. diakses pada 20 April 2021, pukul 14.20.
http://www.artikelbagus.com/2011/03/bab-ipendahuluan.html, diunduh 22 april 2021.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/66615/Chapter%20II.pdf, Diakses pada tanggal 10 April 2021, Pukul 10:00 wib.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nico Hardi Harlan, Henry Sinaga, Ferry Susanto Limbong, Suprayitno (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.