PENGATURAN HUKUM ILLEGAL FISHING DALAM KONSEP KEAMANAN NASIONAL DITINJAU DARI PENGAWASAN WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i8.2697Kata Kunci:
Illegal Fishing, Tindak Pidana, Pengawasan, PerairanAbstrak
Maraknya berita pencurian ikan ilegal oleh kapal penangkap ikan asing di maritim Indonesia, mengancam keamanan nasional. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait kewenangan melakukan pengawasan dan patroli di perairan laut Indonesia dan bagaimana keefektifan penerapan pengaturan hukum mengenai illegal fishing dengan mengaitkan pada kasus yang baru-baru ini terjadi. Dengan menganalisis hal-hal tersebut berguna untuk meminimalisir terjadinya illegal fishing demi keamanan nasional. Mengkaji keefektifan tindak pidana yang menjerat para pelaku illegal fishing dalam konsep keamanan nasional. Penulisan ini dilakukan dengan metode yuridis normatif berupa perundang-undangan. Dan menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan pengumpulan data, informasi, merumuskan pertanyaan terkait dengan mengaitkan dengan asas-asas. Bahwasannya masih banyak pihak asing yang berlomba-lomba untuk mencuri ikan di perairan Indonesia dengan menghalalkan berbagai aksi. Maka dari itu, perlu adanya penegasan terhadap pengaturan dan sanksi sebagai upaya penegakan hukum atas tindak pidana pencurian ikan di Indonesia agar tidak ada tumpang tindih tugas dalam pelaksanaannya.
Unduhan
Referensi
Jurnal
Bagus, Rizqullah. “Penegakan Hukum terhadap Kasus Illegal Fishing yang dilakukan Terhadap Kapal KM BD 95599 TS di Laut Natuna”. Univesitas 17 Agustus. Surabaya.
Bernard Kent Sondakh. 2004. “Pengamanan Wilayah Laut Indonesia”. Jurnal Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Budiarta, Hervina. 2023. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penangkapan Ikan menggunakan Jaring Trawl di Wilayah Perairan Jawa Timur”. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial: Vol. 1, No.4, hal. 183. Jawa Timur.
Kurnia, Christine. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Illegal FIsihing ditinjau dari UU no. 45/2009 tentang perikanan”. Kabupaten Minahasa Tenggara.
M. Zaid Efendi. 2023. “Law Enforcement Against the Crime of Illegal Fishing in Indonesian Seas”, Universitas sebelas maret surakarta, Jurnal kajian ilmu hukum: Vol.2, No.2, August.
Maya, Firga, Diah, Mashuril. 2021. “Illegal Fishing: Optimalisasi Kebijakan Penegakan Hukum Pidana sebagai Primum Remedium”, Jurnal: Universitas Lampung, Vol.5 No.1.
Pengaturan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Universitas Pattimura.
Waas, Richard Marsilio. “Penegakan Hukum di Kawasan Alur Laut Kepulauan Indonesia menurut Konsepsi Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia.”
Wasisto, G. (2015). “Kewenangan Bakamla dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu di Laut berdasarkan UU No. 32/2014 tentang Kelautan”. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Wuri, Dadang, Mulyadi. 2024. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Illegal Fishing di Perairan Natuna Kepulauan Riau”. Universitas Djuanda: Vol. 3 No. 3, hal. 3572.
Buku
Mahmudah Nunung. 2015. “Illegal Fishing Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika.
Marhaeni Ria Siombo. 2010. “Hukum Perikanan Nasional dan Internasional”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Internet
Marroli. 2017. Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo, “Menjaga Laut dari Ancaman Destructive Fishing”. Artikel GPR, Jakarta.
Humas Ditjen PSDKP. 2024. “KKP Amankan Kapal Asing Buron di Laut Arafura”. Website: KKP.go.id, Siaran Pers.
Sapariah Saturi. 2020. “Mengapa Kapal Asing Pencuri Ikan Marak di Perairan Natuna”. Artikel: mongabay.co.id.
Tim. 2023. “17 Kapal ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka”. Hal. 1. CNN.go.id: 17 Kapal Ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka diakses tanggal 27 November 2024.
Peraturan-peraturan
UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.
UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention of the Law of the Sea 1982.
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen.
Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara No. 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Agnes Oktarina, I Gusti Ngurah Krisnadi Yudiantara (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.