HUBUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM PADA LARANGAN PERNIKAHAN DI KABUPATEN KULON PROGO

Penulis

  • Alya Isnaeny Putri Universitas Tidar Author
  • Neva Tri Saharany Universitas Tidar Author
  • Fitri Aulia Hanna N Universitas Tidar Author
  • Nadia Putri Kustiono Universitas Tidar Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i5.304

Kata Kunci:

Hukum Adat, Hukum Islam, Larangan Pernikahan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks larangan pernikahan di Kabupaten Kulon Progo, Indonesia. Dalam masyarakat Kabupaten Kulon Progo, terdapat larangan pernikahan yang diatur oleh hukum adat dan hukum Islam, yang secara bersama-sama membentuk kerangka normatif yang mengatur institusi pernikahan. Studi ini menggunakan studi kepustakaan (Library Research). Untuk studi kepustakaan dengan pencarian data-data kepustakaan yang berkaitan dengan hubungan hukum Islam dan hukum adat dalam larangan perkawinan baik melalui beberapa referensi sumber internet. Temuan menunjukkan bahwa meskipun hukum adat dan hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda, mereka seringkali berinteraksi dan saling melengkapi dalam mengatur larangan pernikahan. Namun, terdapat juga potensi konflik antara hukum adat dan hukum Islam yang dapat mempengaruhi pelaksanaan larangan pernikahan. Studi ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang dinamika hubungan antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks lokal Kabupaten Kulon Progo, serta implikasinya terhadap praktik pernikahan dan harmoni sosial di masyarakat

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), hlm. 16-17.

H. Zainuddin Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 81 dan. 82.

Kromo Suwito, wawancara, Kulon Progo 10 September 2018

Kumitro, Warkum dan K. N Sofyan Hasan, Dasar-Dasar Memahami Hukum Islam Di Indonesia, Surabaya: Usana Nasional, 1994.

Murdan, Harmonisasi Hukum Adat, Agama, dan Negara dalam Budaya Perkawinan Masyarakat Islam Indonesia Belakangan, Jurnal Ahwal, Vol 50, No. 2, Desember Tahun 2016, diakses pada tanggal 15 September 2018. http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/502-09/183

Murdan, Pluralisme Hukum (Adat dan Islam) di Indonesia, Mahkamah, Vol. 1, No. 1, Juni 2016, diakses tanggal 15 September 2018. http://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/573/503

Soepomo, Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Pramita, 1963), hlm. 6.

Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung, cet. VII, 1984.

Diterbitkan

2024-05-17

Cara Mengutip

HUBUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM PADA LARANGAN PERNIKAHAN DI KABUPATEN KULON PROGO. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(5). https://doi.org/10.62281/v2i5.304

Artikel Serupa

1-10 dari 822

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.