HUBUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM PADA LARANGAN PERNIKAHAN DI KABUPATEN KULON PROGO
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i5.304Kata Kunci:
Hukum Adat, Hukum Islam, Larangan PernikahanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks larangan pernikahan di Kabupaten Kulon Progo, Indonesia. Dalam masyarakat Kabupaten Kulon Progo, terdapat larangan pernikahan yang diatur oleh hukum adat dan hukum Islam, yang secara bersama-sama membentuk kerangka normatif yang mengatur institusi pernikahan. Studi ini menggunakan studi kepustakaan (Library Research). Untuk studi kepustakaan dengan pencarian data-data kepustakaan yang berkaitan dengan hubungan hukum Islam dan hukum adat dalam larangan perkawinan baik melalui beberapa referensi sumber internet. Temuan menunjukkan bahwa meskipun hukum adat dan hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda, mereka seringkali berinteraksi dan saling melengkapi dalam mengatur larangan pernikahan. Namun, terdapat juga potensi konflik antara hukum adat dan hukum Islam yang dapat mempengaruhi pelaksanaan larangan pernikahan. Studi ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang dinamika hubungan antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks lokal Kabupaten Kulon Progo, serta implikasinya terhadap praktik pernikahan dan harmoni sosial di masyarakat
Unduhan
Referensi
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), hlm. 16-17.
H. Zainuddin Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 81 dan. 82.
Kromo Suwito, wawancara, Kulon Progo 10 September 2018
Kumitro, Warkum dan K. N Sofyan Hasan, Dasar-Dasar Memahami Hukum Islam Di Indonesia, Surabaya: Usana Nasional, 1994.
Murdan, Harmonisasi Hukum Adat, Agama, dan Negara dalam Budaya Perkawinan Masyarakat Islam Indonesia Belakangan, Jurnal Ahwal, Vol 50, No. 2, Desember Tahun 2016, diakses pada tanggal 15 September 2018. http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/502-09/183
Murdan, Pluralisme Hukum (Adat dan Islam) di Indonesia, Mahkamah, Vol. 1, No. 1, Juni 2016, diakses tanggal 15 September 2018. http://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/573/503
Soepomo, Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Pramita, 1963), hlm. 6.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung, cet. VII, 1984.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Alya Isnaeny Putri, Neva Tri Saharany, Fitri Aulia Hanna N, Nadia Putri Kustiono (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.