ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PPH FINAL PHTB DAN BPHTB ATAS JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DIBATALKAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.74Kata Kunci:
Tanggungjawab, Notaris, Pembayaran PajakAbstrak
Notaris berwenang membuat akta autentik dan Notaris dalam membuat akta harus mengutamakan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Pada penelitian ini, Notaris tidak memperhatikan dan menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a jo. Pasal 39 ayat (2) UUJN, sehingga akta yang dibuat tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana status kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang atas pembatalan jual beli tanah dan/atau bangunan, bagaimana akibat hukum dari PPh Final PHTB dan BPHTB yang telah dibayar yang jual belinya dibatalkan, bagaimana pengembalian pembayaran PPH Final PHTB DAN BPHTB atas jual beli tanahdan/ atau bangunan yang jual beli tanahnya dibatalkan. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum yaitu yuridis normatif yang didukung data yuridis empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa status kepemilikan tanah dan/atau bangunan atas pembatalan jual beli tanah dan/atau bangunan yakni menyebabkan penghentian suatu perikatan dan membawa segala sesuatu kembali seperti semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian pembatalan perjanjian jual beli tanah dan bangunan, maka para pihak wajib mengembalikan apa yang telah diterimanya selama jual beli tanah dan/atau bangunan berlangsung. Akibat hukum dari PPh Final PHTB dan BPHTB yang telah dibayar yang jual belinya dibatalkan adalah pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan. Negara dapat beriktikad baik dengan cara mengembalikan apa yang telah diberikan oleh suatu pihak. Mekanisme yang ditawarkan adalah upaya restitusi yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan Ketentuan tentang tata cara pengembalian pembayaran PPh Final PHTB dan BPHTB yang jual belinya dibatalkan adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 dapat dimohonkan oleh pihak penjual kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pemohon terdaftar sebagai wajib pajak, hal tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2022 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Unduhan
Referensi
Buku
Adjie, Habib, 2009, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Telematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.
---------; 2014, Menopang Khazanah, Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Agustining, 2021, Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Perumahan Dalam Perspektif Kepastian Hukum Yang Berkeadilan,Pasuruan-Jawa Timur: CV. Percetakan Qiara Media.
---------; 2021, Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Perumahan Dengan Pola Pre Poject Selling, Pasuruan-Jawa Timur: CV. Percetakan Qiara Media.
Agung, Mulyo, 2017, Teori dan Aplikasi Perpajakan Indonesia, Jakarta : Dinamika Ilmu.
Ali, Achmad, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ali, Achmad, 2012, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Gunung Agung.
Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Al Rasyid, Harun, 2015, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press.
Anwar, Syarifudin, 2013, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Ashshofa, Burhan, 2008, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Brotodiharjo, R. Santoso, 2015, Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama.
Bruggink, J.J. H. 2004, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiono Herlen,2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya dibidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Diana, Anastasia dan Lilis Setiawati, 2016, Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan Anda, Andi Offset, Yogyakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dwiyatmi, Sri Harini, 2006, Pengantar Hukum Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.
Erwina, Liza, 2012, Ilmu Hukum, Medan: Pustaka Bangsa Press.
Faisal, 2010, Menerobos Positivisme Hukum, Yogyakarta: Rangkang Education.
Fuady, Munir, 2016, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadi, Sutrisno, 2009, Metodologi Riset, Yogyakarta: Andi Offset.
Harahap, M. Yahya, 2016, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Harsono, Boedi, 2014, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan.
Hidayat, Rahman, 2010, Akta Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Tak Bernama, Jakarta: Sinar Grafika.
HS, Salim, 2013, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Kaho, Josef Riwu, 2016, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rajawali.
CST Kansil. 2009. Kamus Istilah Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Kartono, 2012, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bandung: Pradnyana Paramita.
Kelsen, Hans alih bahasa oleh Somardi, 2007, General Theory of Law and state, Teori Umum Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empiris, Jakarta: Media Indonesia.
Koentjaraningrat, 2017, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Koesoemawati, Ira dan Yunirman Rijan, 2009, Notaris, Jakarta: Raih Asa Sukses.
Kohar, A. 2013, Notaris dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni.
Khairandy Ridwan, 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontak, Yogyakarta: UII Press.
-------------; 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta: UII Press.
Kriekhoff Valerine J.L, 2003, “Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum”, Yogyakarta: CDSBL.
Lubis Suhrawardi K, 2006, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Lumban Tobing, G.H.S. 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Mardiasmo. 2019, Perpajakan. Yogyakarta: Andi
Masriani, Yulies Tiena, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group.
Mas, Marwan, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Mattulessya, Deni, 2011, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan, Jakarta: Raja Grafinso Persada.
Meliala, A Qirom Syamsudin, 2015, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembanganya, Yogyakarta : Liberty.
Mertokusumo, Sudikno, 2018, Mengenal Hukum, Yogyakarta : Liberty.
Muchsin, 2011, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyawan, Iwan, 2015, Panduan Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai DenganUndang-Undang No.28 Tahun 2009, Jakarta : Mitra wacana Media.
Nico, 2013, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: CDSBL.
Patradi, K. 2012, Pemberian Kuasa Dalam Praktek Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Gamma Press.
Pitlo, A. 2018, Pembuktian dan Daluarsa, Terjemahan M. Isa Arif, Jakarta : Intermasa.
Pudiatmoko, Y. Sri, 2012, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta: Andi,
Rahardjo, Sajtipto, 2016, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.
Ragimun, 2016, Analisis Implementasi Pengampunan Pajak di Indonesia, Jakarta: Akbar Pressindo.
Rasyidi, Lily, 2008, Filsafat Hukum, Bandung: Remadja Karya.
Rashid, Harun Al, 2017, Sekilas tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-peraturannya), Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto, 2013, Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasinya di Indonesia, Rajawali Pers: Jakarta.
Sarbini, Yulianto, 2010, Hukum Perjanjian dan Perikatan Berdasarkan Kitab Undang-UndangHukum Perdata , Malang : Banyu Media Publishing.
Satrio, J. 2012. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, 2012, Metodologi Penelitian, Bandung: Mandar Maju.
Setyawan, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Jakarta: Bina Cipta.
Setiono, 2014, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Jakarta: Ghalia Indonesia.
Siahaan, Marihot Pahala, 2011, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai Pajak Daerah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sidharta, Arief, 2011, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sihombing, Eka N.A.M. dan Cynthia Hadita, 2022, Penelitian Hukum, Malang: Setara Press.
Sinamo, Nomensen, 2010, Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera.
Soekanto, Soerjono, 2016, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo.
Sommerfeld, Ray, Anderson Herschel M, dan Brock Horace R. (Terjemahan M. Zain), 2013, Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 2008, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia.
Subekti, R, 2008, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Pramita.
----------; R, 2010, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Subekti, R dan R. Tjitrosoedibio, 2010, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Sudarsono, 2016, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Sunggongo, Bambang, 2018, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Supramono, 2015, Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan., Yogyakarta: Andi.
Suprayitno, Heru, 2010, Cara Menghitung PBB, BHTB dan Bea Materai, Jakarta: Indeks.
Supriadi, 2006, Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta: Snar Grafika.
Sutedi, Adrian, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
----------; 2018, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Bogor: Ghalia Indonesia.
Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syahrani, Riduan, 2011, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju, Bandung, 2011
Usmanto, Doni, 2014, Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Kewajiban Pembayaran PPh dan BPHTB, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Widyaningsih, Aristanti, 2013, Hukum Pajak dan Perpajakan, Bandung: Alfabeta.
Jurnal/Artikel/Karya Ilmiah
Afifah, Kunni, 2017, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya, Jurnal Lex Renaissance No. 1 Vol. 2.
Anita Afriana, 2020, “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya”, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, No2 Vol 1.
Antari, Ni Luh Yunik Sri, 2020 “Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 2 Oktober 2020.
Arthadana, Made Wahyu, 2021, “Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat”, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 7 Nomor 2.
Aribowo, Agustiro Nugroho, 2020, Kepastian Hukum Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli Di Hadapan Notaris Tanpa Dihadiri Para Saksi, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 11 No.1
Ashar Sinilele, 2016,“Tinjauan Hukum Terhadap Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Bli Tanah”, Jurnal Hukum, Vol 4.
Budiono, Herlien, 2004, “Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Mutlak” Majalah Renvoi, Edisi Tahun I, No 10.
Cipta, Rifky Anggatiastara, 2020, “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah” Jurnal Notarius, Volume 13 Nomor 2.
Dwitanto, Hendri, 2017, Pelaksanaan Tanggung Jawab Mutlak Atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Menurut Pasal 1367 KUHPerdata, Jurnal Bidang Hukum Perdata, No. 1, Vol. 1.
Dyani, Vina Akfa, 2017, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte, Jurnal Lex Renaissance No. 1 Volume 1.
Efendi,2018, “Analisis Hukum Pengenaan Pajak Terhadap Permohonan Hak Atas Tanah Pertama Kalidan Pendaftarannya”, Jurnal Hukum; Fakultas Hukum USU Medan.
Gaol, Selamat Lumban, 2020, “Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden)”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 11 No. 1, September 2020.
Hadi, Gusti Ngurah, 2020, Pelaksanaan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Di Denpasar, Jurnal Hukum, Vol.1 No.2.
Harefa, Yusniaman, 2017, “Pengenaan PPh Final Dan BPHTB Terhadap Permohonan Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Belum Bersertipikat Yang Dialihkan Setelah Bersertipikat Di Kota Binjai”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No..
Kemara, I Made Erwan, 2010, Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Hukum, Vol.1 No.1.
Latianingsih, Nining, 2018, Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol 11.
Lestari, Fanny Dwi, 2017, Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Pembeli Tanah Kavling Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Antara Developer dan Pemilik tanah Utama (Studi Kasus di Kabupaten Deli Serdang), Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.
Lubis, M. Solly, 2007, Diktat Teori Hukum, disampaikan pada Rangkaian Sari Kuliah Semester II, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Medan : USU.
Muliady, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dan Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Perikatan Jual Beli Yang Diikuti Dengan Akta Kuasa, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.
Muyassar, 2019, “Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Pengingkaran Akta Jual Beli Tanah Bersertipikat Oleh Pihak Yang Dirugikan”, Law Jurnal, Vol. 3(1)
Pertiwi, Endah, 2018, Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak, Jurnal Ius, Vol VI Nomor 2.
Putri, Tiara Metama, 2017, Analisis Yuridis Penggunaan Surat Kuasa Mutlak dalam Akta PPAT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 104 K/TUN/2013), Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.
Putri, Dewi Kurnia & Amin Purnawan, 2017, Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas, Jurnal Akta, Volume 4, Nomor 4.
Putri, Ni Putu Diah Ratih Nareswari dan Noor Rahardjo, Henny Juliani, 2012, “Implikasi Kebijakan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BHPTB ) sebagai pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung, Propinsi Bali”,.Jurnal Diponegoro Law Review, Volume 1 Nomor 4.
Putro Widodo Dwi, Ahmad Zuhairi, CS, 2018, “Penjelasan Hukum : Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah”, Jakarta: LeiP.
Prayogo, R. Tony, 2016, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 02.
Rachman, Miftahur, 2020, “Tinjauan Hukum Atas Dibatalkannya Akta Jual Beli Oleh Pengadilan Negeri Terhadap Bphtb Yang Telah Dibayarkan”, Jurnal Ilmu Hukum, vol.1 No. 2.
Ramadipta, R. 2017, Tanggung Jawab Hukum PPAT Atas Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Bersertipikat Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1138.K/Pdt/2012, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.
Riady, 2019, Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang Berhubungan Dengan Pinjam Meminjam yang Dilakukan Dihadapan Notaris (Studi Kasus Putusan No. 26/PDT 2016/PT-MDN), Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara.
Romauli, Sibuea Mia Augina, 2021, Tanggung Jawab Perdata Notaris Atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Cacat Komparisi, Jurnal Suara Hukum, Vol. 4, No. 1, Maret 2021.
Siregar, Hendrik Fasco, 2019, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Geopark Nasional Ciletuh Sebagai Kawasan Geowisata Di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Volume 10 Nomor 1.
Sjaifurrachman, 2020, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 Nomor 2.
Sudjana, 2019, Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang, Jurnal VeJ, Volume 5 Nomor 2.
Supriyadi, 2016. Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Persprektif Hukum Pertanahan, Jurnal Arena Hukum, Volume 9.
Tanaya, Velliana, 2019, Rekonstruksi Asas Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Konsumen, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Asy-Syir’ah Vol.47 No.1.
Nomo Chairani Tarigan, 2017, Analisis Yuridis Atas Pelayanan Notaris/PPAT Kepada Klinennya Dalam Hal Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB, Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Wardhani, Lidya Christina, 2017, “Tanggung Jawab Notaris/PPAT tehadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan”. Jurnal Lex Renaissance. No. 1 Vol 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sri Maini Nst, Budiman Ginting, Bastari Mathon, Utary Maharany Barus (Author)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.