PENERAPAN NILAI-NILAI CRIME CONTROL MODEL (CCM) DAN DUE PROCESS MODEL (DPM) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Juan Daud Putra Siahaan Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2555

Keywords:

Crime Control Model, Due Process Model, Sistem Peradilan Pidana, KUHAP, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara Crime Control Model (CCM) dan Due Process Model (DPM) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta mengkaji penerapan nilai-nilai dari kedua model tersebut dalam praktik penegakan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta teori-teori hukum terkait. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia pasca diberlakukannya KUHAP mengarah pada sistem akusatoris yang dipengaruhi oleh Due Process Model, namun dalam praktiknya masih terdapat dominasi prinsip-prinsip Crime Control Model yang menekankan efisiensi dan represivitas dalam penegakan hukum. Hal ini terlihat dari pola integrasi dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang menempatkan efisiensi dan penyelesaian perkara secara cepat sebagai orientasi utama, meskipun idealnya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi terdakwa. Penelitian ini memberikan gambaran penting mengenai perlunya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barama, Michael. "Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan." Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 8 (2016): 8-17.

Hamaminata, Gani. "Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 4 (2023): 52-64.

Kaimuddin, Arfan. "Perlindungan hukum korban tindak pidana pencurian ringan pada proses diversi tingkat penyidikan." Arena Hukum 8, no. 2 (2015): 258-279.

Laksana, A. W. (2017). Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 57-64.

Muhammad, Rusli. "Penyelenggaraan Peradilan Pidana (Studi tentang: Model-Model dan Faktor-Faktor yang Berperan dalam Peradilan Pidana)." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 9, no. 20 (2002): 42-54

Nursyamsudin, Nursyamsudin, and Samud Samud. "Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Menurut KUHAP." Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 7, no. 1 (2022): 149-160.

Reksodiputro, Mardjono. "Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Lex Specialis 11 (2017): 1-10.

Soekarton, Marmosudhono. "Penegakan Hukum di Negara Pancasila." PT Pustaka Kartini, Jakarta (1982). hal 30.

Syahrin, M. Alvi. "Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana terpadu." Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (2018): 97-114.

Published

2025-07-15

How to Cite

PENERAPAN NILAI-NILAI CRIME CONTROL MODEL (CCM) DAN DUE PROCESS MODEL (DPM) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2555

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 797

You may also start an advanced similarity search for this article.