PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI (Studi Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN.Mdn)

Authors

  • Elysia Zaneta Sinaga Universitas Sumatera Utara Author
  • Sunarmi Universitas Sumatera Utara Author
  • T. Keizerina Devi Azwar Universitas Sumatera Utara Author
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i1.83

Keywords:

Perjanjian, Wanprestasi, Koperasi Simpan Pinjam

Abstract

Pinjam meminjam dapat dilaksanakan melalui Koperasi. Kian hari Koperasi semakin dibutuhkan oleh masyarakat untuk melakukan simpan pinjam. Koperasi memberikan kemudahan kepada debitur untuk melakukan pinjaman dengan memberikan syarat-syarat pengajuan pinjaman yang mudah. Pinjaman ini harus dibayarkan sesuai dengan isi Perjanjian Pinjam Meminjam yang telah disepakati. Debitur harus mampu untuk melaksanakan klausul-klausul yang dimuat dalam perjanjian tersebut karena Koperasi sebagai kreditur telah memberikan kemudahan bagi debitur untuk mendapatkan modal pinjaman. Kelalaian debitur dengan tidak melaksanakan kewajiban khususnya dalam hal pembayaran merupakan suatu etikad buruk terhadap pelaksanaan perjanjian. Lalainya debitur dalam melaksanakan isi perjanjian merupakan suatu bentuk perbuatan wanprestasi. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Bagaimana pemenuhan syarat sahnya perjanjian dalam perjanjian pinjam meminjam pada Koperasi Simpan Pinjam di Kota Medan, bagaimana penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada koperasi simpan pinjam, dan bagaimana penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada koperasi simpan pinjam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yurids normatif dan empiris. Pengumpulan data menggunakan Teknik studi pustaka yang dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan penelitian ini dan Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data, yaitu dokumen dan pedoman wawancara. Wawancara dilakukan untuk untuk melengkapi data penelitian. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif yaitu dengan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh melalui studi kepustakaan sehingga dapat menjawab permasalahan. Hasil penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam melakukannya secara sederhana dengan tetap memenuhi persyaratan dan prinsip pemberian kredit yang dilakukan dengan memenuhi aspek syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dibuatlah suatu perjanjian pinjam meminjam secara tertulis yang mana hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum di antara para pihak yang terikat. Perjanjian tersebutlah yang akan dijadikan sebagai alat bukti tertulis untuk membuktikan kebenaran dari adanya suatu perjanjian pinjam meminjam yang juga memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.Sepertiperjanjian pada umumnya, dalam perjanjian pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam, dalam pelaksanaannya selalu ada potensi untuk timbul wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang muncul adalah seringnya anggota koperasi terlambat membayar angsuran atau sampai jatuh tempo tidak dapat melunasi peminjamannya atau dalam membayar angsuran tidak sebagaimana mestinya. Dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi atau masalah maka diselesaikan dengan cara kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia. Asas kekeluargaan pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan pengambilan keputusan dilakukan dengan sistem musyawarah. Sistem musyawarah ini lebih menempatkan kepentingan bersama disbanding kepentingan individu. Sistem musyawarah yang bersumber dari asas kekeluargaan menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa wanprestasi pinjam-meminjam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdurahman, Muslan. 2009. Sosiologi dan Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Malang UMM Press.

Budiono, Herlien. 2015. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta: Citra Aditya

Darus Badrulzaman, Mariam.1991. Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Devita, Irma. 2011. Hukum Jaminan Perbankan. Jakarta: Kaifa.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media Group.

Fuady, Munir. 2013. Teori-Teori Besar Dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Fuady, Munir. 2015. Hukum Kontrak. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Haposan, Rudi. 2017.Hukum Perikatan Indonesia Teori dan Perkembangannya. Malang: CV. Cita Intrans Selaras.

Harahap, Yahya. 1982. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.

Janus, Sidabalok. 2017. Hukum Perdata Menurut KUHP Perdata dan Perkembangannya di dalam Perundang-Undangan Indonesia. Medan: Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.

Kardiman. 2006. Ekonomi Dunia Keseharian Kita, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Komaruddin dan Yoke Tjuparmah. 2000. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Jakarta: Bumi Aksara.

Mahmud Marzuki, Peter. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi 2005. Kencana: Jakarta.

Maulisa Benemay, Nadia dkk. 2007. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana.

M.D., Sagimun. 1989. Koperasi Sokoguru Ekonomi Nasional Indonesia, Jakarta: CV Haji Mas Agung.

Mertokusumo, Sudikno.2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhwan Hariri, Wawan. 2011. Hukum Perikatan. Bandung: Pustaka Setia.

Pachta W, Andjar, Myra Rosana Bachtiar dan Nadia Maulisa Benemay. 2005. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pachta W, Andjar. 2007. Hukum Koperasi di Indonesia PemahamanRegulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha. Jakarta: Prenada Media Group.

Pachta W, Andjar, Myra Rosana Bachtiar, dan Nadia Maulisa Benemay.2007.Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana.

Partadiredja, Ace. 2002. Pengantar Ekonomika Edisi 4. Yogyakarta: BPFE.

Patrik, Purwahid. 1982. Azas Itikad Baik dam Kepatuhan Dalam Perjanjian. Semarang: FH UNDIP.

Purbowati, Rachyu dan Suluh Agus Hendrawan. 2018. Management and Business Review Menganalisis Permasalahan Kredit Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam. Indonesia: Program Studi Akuntansi STIE PGRI Dewantara Jombang.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Ridwan Halim, A.1985. Hukum Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Bahlia Indonesia.

Sadjaruddin. 1992. Beberapa Sendi Hukum Perikatan. Medan: USU Press.

Salim, H.S.2014. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika cetakan ke-sepuluh.

Salman S, Otje dan Anthon F. Susanto. 2004. Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung: Refika Aditama.

Satrio, J. 1992. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.

Sikumbang, Jusmadi. 2012. Mengenai Sosiologi Dan Sosiologi Hukum. Medan: Pustaka Press.

Simorangkir, J.C.T. 1996. Kamus Hukum, Jakarta : Pradya Paramitha.

Soekanto, Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji.2001. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Subekti, R.1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.

Subekti, R. 1999. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Subekti, R. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa Cet. XXXI.

Sunggono, Bambang. 2010. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafinfo Persada.

Sutantya, R.T. 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syaifuddin, Muhammad. 2013. Hukum Kontrak. Bandung: CV. Mandar Maju.

Widiyanti, Ninik dan Y.W.Sunindhia. 2008. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Yahya Harahap, M.1992. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentangKemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Pembiayaan Presiden Republik Indonesia.

Artikel/ Jurnal

Anugrah, Meidya. 2013. Tinjauan Hukum Pendirian Badan Hukum Koperasi. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 5, Volume 1, 2013.

Fajri, Indah Nur. 2020. Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus di Koperasi Simpan Pinjam Sendang Artha Mandiri Madiun). Jurnal RepertoriumFakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Volume VII No. 1 (Januari-Juni 2020).

Fitriana, Rosa. 2019. Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Simpan Pinjam Pada Koperasi Karyawan RSU Bina Sehat. Akurat Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntasi Universitas Bale Bandung. Vol. 10, No. 3, hal 58-71 September-Desember 2019.

Karanantara, I B Eka. 2020. Wanprestasi yang Dilakukan oleh Pihak Debitur Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Koperasi Dana Rahayu. Jurnal Analogi Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia. Volume 2, Nomor 2, 2020.

Kusuma, I Gusti Ngurah Bagus Surya. 2013. Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada Koperasi Simpan Pinjam “Puri Sedana” Di Desa Peninjoan Peguyangan Kangin Denpasar. Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana. Vol. 1, No. 1, Januari 2013.

Manuaba, Ide Bagus Gede Krismantara. 2021. Penyelesaian Wanprestasi Simpan Pinjam Pada Koperasi Danu Artha. Jurnal Pereferensi Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia. Volume 2, No. 03, 2021.

Maulana, Eriek. 2015. Analisis Perkembangan Unit Simpan Pinjam Di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dhaya Harta Jombang. Prodi Pendidikan Ekonomi, Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Surabaya.

Mirayanti, Ni Luh Putu Rai. 2022. Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Di Koperasi Serba Usaha Artha Sejahtera Gianyar Pada Saat Pandemi. Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 10 No. 5 hal. 1070-1080, 2022.

Nabila, Aulia. Pertanggungjawaban Hukum Koperasi Atas Wanprestasi Terhadap Pemodal Pasca Pemidanaan Terhadap Pengurus Koperasi. Fakultas Hukum Brawijaya.

Nugraha dan Feriyanto. 2016. Strategi Bauran Pemasaran Terhadap Keputusan Pembelian Motor Yamaha Mio pada PT.X. Universitas Islam Bandung. (Oktober, 2017).

Nurdyana, Fadhila Syifa. 2017. Penyelesaian Masalah Wanprestasi Pada Koperasi Simpan Pinjam Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Kepada Pihak Lain (Studi Di Koperasi Simpan Pinjam Prima Sejahtera, Kabupaten Nganjuk. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Nusa, Luh Putu Ayu Meilina Melati Putri. Hambatan Koperasi Simpan Pinjam Dalam Melakukan Pembebanan Jaminan Fidusia Melalui Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi di Koperasi Kredit Kosayu TP kalasan). Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Pratiwi, Ni Made Ayu. 2020. Akibat Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum. Jurnal Konstruksi Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia.Vol. 1, No. 2, 2020.

Purwantini, Sri. 2016. Kajian Pengelolaan Dana Koperasi Simpan Pinjam Konvensional di Kota Semarang. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Volume 18 Nomor 1 (Juni, 2016).

Sinaga, Niru Anita dan Nurlely Darwis. 2016. Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian, Jurnal Universitas Suryadarma.

Siregar, Abi Pratiwa. 2020. Kinerja Koperasi di Indonesia. VIGOR: Jurnal Ilmu Pertanian Tropika dan Subtropika Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada. 5 (31 – 38, 2020).

Zeindiqa, Hafidzal Imam. 2014. Wanprestasi Anggota Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Koperasi Simpan Pinjam Baitul Maal Wat-Tamwil Almudarris di Kota Pontianak. E-Jurnal Gloria Yuridis Ilmu Hukum Untan. Volume 2, No.3, 2014.

Website

Tim Hukum Online, 5 Asas-Asas Hukum Perdata Terkait Perjanjian, , diakses pada tanggal 29 Mei 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-perdata-lt62826cf84ccbf/

Tugas Pokok dan Fungsi, diakses tanggal 10 Mei 2023, https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-fungsi/.

Published

2024-01-09

How to Cite

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI (Studi Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN.Mdn). (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.83

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 64

You may also start an advanced similarity search for this article.