PERTANGGUNGJAWABAN PPAT AKIBAT HILANGNYA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA SAAT PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERKAITAN KREDIT BANK
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i2.178Kata Kunci:
Jual Beli, Balik Nama, Sertifikat Pengganti, Sertifikat Hak MilikAbstrak
PPAT yang diberikan tugas untuk membalik namakan dari nama Developer menjadi atas nama Bank serta memecah sertifikat menjadi beberapa SHM menurut bangunan yang didirikan oleh Developer merupakan tugas yang memiliki kajian hukum serius, sebagaimana permasalahan dalam tesis ini SHM induk hilang menyebabkan permasalahan yang serius karena melibatkan banyak pihak. Tujuan penelitian yaitu mengetahui kewajiban PPAT dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah berkaitan dengan fasilitas kredit Bank, pertanggungjawaban PPAT akibat hilangnya sertifikat hak atas tanah pada saat pendaftaran peralihan hak atas tanah berkaitan dengan fasilitas kredit Bank dan perlindungan hukum bagi para pihak akibat hilangnya sertifikat hak atas tanah dalam peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan fasilitas kredit Bank. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan penelitian bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menemukan kewajiban PPAT terkait pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli yaitu Pasal 103 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. PPAT harus mempertanggungjawabkan kedudukan sertifikat yang diberikan kepadanya oleh Developer yang nantinya di pecah menjadi persil sesuai nasabah. PPAT akan di mintai pertanggungjawaban oleh Bank, dimana Bank merasa dirugikan dikarenakan pembiayaan dilakukan akan tetapi SHM induk hilang sebagai bukti kepemilikan satuan tanah yang harus di pecah. Perlindungan hukum terdahap pemilik sertifikat yang akan dibalik namakan ditentukan berdasarkan hubungan hukumnya, sebagaimana dalam penelitian ini yang menghubungkan antara Developer sebagai pemilik tanah dan bangunan dan bank yang merupakan pembiaya serta nasabah sebagai pembeli, tentu pihak yang harus dilindungi yaitu kepentingan developer, bank dan nasabah. PPAT tersebut membuatkan perjanjian pengurusan kepada pihak Developer dan Bank untuk pengurusan penggantian sertifikat untuk jangka waktu tertentu, serta PPAT tersebut menanggung keseluruhan biaya yang ditimbulkan atas penggantian sertifikat yang hilang.
Unduhan
Referensi
Buku
Abdulhay, Marheinis, Hukum Perdata, Pembinaan UPN, Jakarta, 2016.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Bungin, Burhan, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis Dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
HS. Salim, dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2004.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakata, 2017.
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.
Muchsin, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2012
Poerwadarminta, WJS. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
Prodjodikoro, R. Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung, 2013.
Rasyidi, Lily, Filsafat Hukum, Remadja Karya, Bandung, 2008.
Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.
Sidharta, Arief, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Sinamo, Nomensen, Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia. Press, Jakarta, 2016.
__________dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
Subekti, R., Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2009.
Sunggono, Bambang, Metodelogi Penelitian Hukum Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Suryabrata, Samadi, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaaban PPAT Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2017.
Volmar, HFA. Pengantar Studi Hukum Perdata (Diterjemahkan Oleh I.S. Adiwinata), Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Jurnal
Mandela, Sonya Praminda Yona, “Perlindungan Hukum Terhadap PPAT Terkait Penitipan Sertipikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)”, http://scholar.unand.ac.id, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Andalas,. tesis, (Akses tanggal 28 November 2021.
Putri, Chintya Agnisya, “Efektivitas Pengecekan Sertipikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah”, Jurnal Akta, Volume 5, Nomor 1, Maret 2018.
Rimba, Rika Kumala Sari. “Larangan Penerimaan Titipan Sertipikat Hak Atas Tanah Oleh PPAT dan Kaitannya dengan Kode Etik PPAT”, Lambung Mangkurat Law Journal. Volume 1 Issue 2, September 2016.
Sihaloho, Herlina Sintauli, Pertanggungjawaban PPAT Atas Penyangkalan TandaTangan Surat Dibawah Tangan Yang Disahkan Dihadapannya (Studi Putusan Nomor 08/MPWN/Provinsi Sumatera Utara/VI/2015, Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Medan, 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peratumn Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PeIabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ghina Widyanti Nasution, Saidin, Suprayitno, Zaidar (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.