ANALISIS AKIBAT HUKUM TERHADAP DUA PUTUSAN YANG BERBEDA DALAM SENGKETA MEREK ANTARA “MS GLOW” DAN “PS GLOW/PSTORE GLOW”

Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN. Niaga Mdn Dan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN. Niaga Sby

Authors

  • Fitri Nadiyah Razma Universitas Sumatera Utara Author
  • Saidin Universitas Sumatera Utara Author
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara Author
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.348

Keywords:

Akibat Hukum, Kepastian Hukum, Sengketa, Merek

Abstract

Sengketa merek biasanya sering dipicu oleh peniruan atas suatu merek. Mencermati hal ini, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kepastian hukum atas kepemilikan merek yang telah terdaftar menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, akibat hukum terhadap sengketa merek antara “MS GLOW” dan “PS GLOW/PSTORE GLOW” atas dua putusan yang berbeda dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN. Niaga Mdn dan putusan nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN. Niaga Sby serta kepastian hukum atas sengketa merek antara “MS GLOW” dan “PS GLOW/PSTORE GLOW” pasca putusan Mahkamah Agung nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Metode penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data tersebut adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) atau studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari peraturan perundang - undangan, putusan hakim, buku, situs internet, media massa, dan kamus yang berhubungan dengan judul tesis ini. Bedasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa Kepastian hukum atas kepemilikan merek yang telah terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dapat dilihat diterapkan atau tidak diterapkannya ketentuan tentang pendaftaran merek sesuai Pasal 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Akibat hukum terhadap sengketa merek atas dua putusan yang berbeda antara MS GLOW dan PS GLOW/PSTORE GLOW adalah terjadinya suasana ketidakpastian hukum bagi pemegang merek yang terdaftar karena kedua belah pihak meyakini bahwasanya mereka adalah pemegang merek yang sah dan tentunya menimbulkan kerugian bagi pemegang merek yang sah, serta kepastian hukum dalam sengeketa antara MS GLOW dan PS GLOW/ PSTORE GLOW pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 telah diwujudkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmad Saebani, B. (2014). Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: Pustaka Setia.

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Gunung Agung Tbk.

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum (Cetakan 8). Jakarta: Sinar Grafika.

Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ashofa, B. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI. (2015). landasan ilmiah bagi penyusunan Rancangan Undang-undang Tentang Merek (Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

Daliyo, J. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Prennahlindo.

Dharmawan, S. (2018). Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Denpasar: Swasta Nulus.

Djumhana, M., & Djubaedillah. (2014). Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Entah, A. (2009). Hukum Perdata (Suatu Perbandingan Ringkas). Yogykarta: Liberty.

Ermansyah, D. (2009). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

EUIPO, (2016). “Guidelines For Examination of European Union Trademarks”, Part C Opposition, Section 2, Chapter 4.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gautama, S. (1992). Undang-Undang Merek Baru. Bandung: Alumni.

Hadikusuma, H. (2005). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, Y. (1996). Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hill, N. (2007). Think and Grow Rich (Berfikir dan Menjadi Kaya) Updated For The Twenty-first Century by Arthur R. Pell. Ph.D., (Cetakan I). Jakarta: Ramala Books.

HS, S., & Septiana Nurbani, E. (2014). Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

--------------------------------------(2016). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi”, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hutagalung, S. M. (2012). Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di dalam Pembangunan (Cetakan I). Jakarta: Sinar Grafika.

Indriantoro, N., & Bambang, S. (2013). Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi & Manajemen. Yogyakarta: BPFE.

Indriyanto, A., & Yusnita, I. M. (2017). Aspek Pendaftaran Merek. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Irianto, S. (2023). Praktik Penelitian Hukum: Perspektif Sosiolegal. https://www.google.com/search?q=Praktik+Penelitian+Hukum%3A+Perspektif+Sosiolegal%2C%2C&oq=Praktik+Penelitian+Hukum%3A+Perspektif+Sosiolegal%2C%2C&aqs=chrome..69i57.4685j0j15&sourceid=chrome&ie=UTF-8

Jenie, I. (2009). Itikad Baik Sebagai Asas Hukum. Yogyakarta: Pascasarjana UGM.

Kamello, T. (2006). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Lanjutan Bidang Merek Dan Indikasi Geografis. Jakarta: Sinar Grafika.

Koentjaraningrat. (1997). Metode Penilitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kaligis, O. C. (2012). Teori- Praktik Merek dan Hak Cipta. Bandung: Alumni.

Lubis, M. S. (1994). Filsafat dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Marbun, R., Bram, D., Isnaeni, Y., & A., N. (2012). Kamus Hukum Lengkap (Mencakup Istilah Hukum & Perundang – Undangan Terbaru) (Cetakan Pertama). Jakarta: Visimedia.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.

Maulana, I. B. (2019). Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Meliala, S. Q. (2007). Pengertian Asas Itikad Baik di Dalam Hukum Indonesia. Surabaya: Mitra Ilmu.

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Miru, A. (2016). Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Muchsin.(2015), Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret.

Muhammad, A. (2007). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Natadimaja, H. (2009). Hukum Perdata Mengenai Hukum Orang dan Hukum Benda. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Nugroho, S. A. (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rasyadi, L. (1998) . Filsafat Hukum, Bandung: Remadja Karya

Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Rezeki Sri Astarini, D. (2009). Penghapusan Merek Terdaftar. Bandung: Alumni.

Riswandi, B. A., & Syamsudin, M. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rumadan, I. (2018). Kriteria Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Melalui Putusan Pengadilan. Puslitbang Diklat dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sadi Is, M. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada media Group.

Saidin, O. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.

Sarwono, J. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sembiring, R. (2016). Hukum Keluarga (Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Setiono. (2004), Rule Of Law (Supremasi Hukum), Semarang: Aneka Ilmu.

Sjahputra, I. (2009). Menggali Keadilan Hukum, (Analisis Politik Hukum & Hak Kekayaan Intelektual). Bandung: Alumni Bandung.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soesilo, R. (1991). KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Cet. VII). Bogor: Politeia..

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif,. Bandung: Alfabeta.

Sumardjono, M. (2009). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi (Edisi Revisi C). , Jakarta: Kompas.

Sunggono, B. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Sunny, D. S. (2015). Tanggung Gugat Produsen Pemilik Produk yang melakukan pemboncengan Reputasi (Passing Off). Surabaya: Universitas Airlangga.

Supramono, G. (2008). Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia. Pekanbaru: Rineka Cipta.

Suryabrata, S. (2012). Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers.

Tutik, T. T. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Umar, H. (2013). “Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis.” Jakarta: Rajawali Pers.

Usman, R. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Alumni: Bandung.

------------------------- (2009). Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Utomo, T. S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Era Global,. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Werry, P. L. (2009). Perkembangan Hukum tentang Itikad Baik di Netherland. Jakarta: Percetakan Negara RI.

Yanantoro, I. R. (2013). Naskah Publikasi: Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Yang Terlambat Mendaftarkan Ulang Mereknya. Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Yuhassari, E. (2018). Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Jurnal

Cahaya, Amelia, dkk. (2022). Perlindungan HKI terhadap Merek Dagang “PS GLOW” (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby). Jurnal Riset Hukum Dan Pancasila, 2(Desember 2022).

Effida, D. Q. (2016). INJAUAN YURIDIS INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL NON-INDIVIDUAL (KOMUNAL). 3(2), 1–23. http://jurnal.utu.ac.id/jcivile/article/view/1451/1110

Fajar, M., Nurhayati, Y., & Ifrani, I. (2018). Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Dan Model Penegakan Hukum Merek Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 219–236. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art1

Hidayati, N. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Merek yang Terdaftar. Ragam Jurnal Pengembangan Humanivora, Vol. 11 No. 3, Desember 2011.

Maulidda Hafsari, Y. (2021). Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Rahasia Dagang, Dan Pelanggaran Hak Merek Dan Rahasia Dagang Serta Hak Patent (Literatur Review Artikel. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 733–743. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.637

Pahusa, D. (2015). Persamaan Unsur Pokok Pada Suatu Merek Terkenal (Analisis Putusan MA nmor 162K/Pdt. Sus-HKI/2014). Jurnal Cita Hukum, Vol. 3 No. 1 Juni 2015. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1848

Putra, F. N. D. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Superman Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 85. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p85-114

Putri, H. Y. (2016). Pengaturan Passing Off dalam Penggunaan Domain Name Terkait dengan Merek. Magister Hukum Udayana, 5(3), 467–481. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/24218

Sujatmiko, A. (2008). Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(2), 11–13.

------------------------- (2019). Perlindungan Hukum Hak Atas Merek. Yuridika, Vol. 15 No. 5 (2000): Volume 15 No 5 September-Agustus 2000. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/14405

Sukalandari, N., Budiartha, W., & Sriasih Wesna, P. (2023). Jurnal Analogi Hukum Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 48–54. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6567

Sumiati, C., & Arifardhani, Y. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMILIK MEREK TERKENALTERHADAP PENDAFTAR PERTAMA YANG BERITIKAD TIDAK BAIK BERDASARKAN SISTEM PENDAFTARAN KONSTITUTIF (FIRST TO FILE) PADA BARANG SEJENIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016(Studi Kasus Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/20). Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan (Vol 1, No. 1, Desember 2021, 1(1), 162–185. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/2823/1561

Yanti, N., Siti, D., & Marpaung, H. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek PS Glow Melawan MS Glow Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 2022(18), 540–550. https://doi.org/10.5281/zenodo.7212660

Internet

Arjanto, D. (2022). Heboh MS GLOW Versus PS GLOW, Membedah Sengketa Merek Dagang. https://bisnis.tempo.co/read/1614031/heboh-ms-glow-versus-ps-glow-membedah-sengketa-merek-dagang

Admin DSLA. (2021). Pengertian Pengadilan Niaga di Indonesia. https://www.dslalawfirm.com/pengadilan-niaga-indonesia/

Hukum Online. (2016). Ini Perbedaan UU Merek yang Lama dan UU Merek yang Baru. https://www.hukumonline.com/berita/baca/It584001e4650d4/ini-perbedaan-uu-merek-yang-lama-dan-uu-merek-yang-baru.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Putusan nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN. Niaga Mdn

Putusan nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN. Niaga Sby

Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/ Pdt. Sus-HKI/2023

Putusan Mahkamah Agung RI No.2279 PK/Pdt/1992 tanggal 6 Januari 1998

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2451/K/Pdt/1987

Putusan Nomor.72/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst

Published

2024-05-31

How to Cite

ANALISIS AKIBAT HUKUM TERHADAP DUA PUTUSAN YANG BERBEDA DALAM SENGKETA MEREK ANTARA “MS GLOW” DAN “PS GLOW/PSTORE GLOW”: Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN. Niaga Mdn Dan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN. Niaga Sby. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.348

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 207

You may also start an advanced similarity search for this article.