PERLINDUNGAN HUKUM HAK DESAIN INDUSTRI TERKAIT DENGAN KEMASAN PRODUK JAHE (Studi Putusan No. 583K/Pdt.SUS-HKI/2021)
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i2.162Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Desain Industri, Kemasan Produk JaheAbstrak
Pelaksanaan hak desain industri di tengah masyarakat ada beberapa hal, hak desain industri telah nyata belum mampu untuk melindungi kepentingan pemegang hak eksklusifnya, hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya adalah adanya konflik kepentingan politik pemegang kekuasaan. Permasalahan dalam penelitian kepastian hukum dari pemilik desain industri terdaftar atas adanya kemiripan disain industri yang memiliki kesamaan. Akibat hukum setelah adanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap sengketa unsur kebaruan desain industri kemasan produk jahe. Bentuk perlindungan hukum pada pemegang hak desain industri terkait dengan kemasan produk jahe dalam Putusan 583K/Pdt.SUS-HKI/2021. Sifat penelitian adalah deskriptif. jenis penelitian penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan metode kualitatif. Kepastian hukum dari pemilik desain industri terdaftar atas adanya kemiripan desain industri yang memiliki kesamaan. Kepastian hukum dapat dicapai melalui putusan pengadilan. Prinsip kepastian hukum mengacu pada keyakinan bahwa hukum harus jelas, dapat dipahami, dan stabil untuk menghindari keraguan dan kebingungan dalam interpretasi dan penerapan hukum. Dalam hal penafsiran undang-undang, pendekatan sistematis sering digunakan untuk memahami makna yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks kasus yang Anda sebutkan, penafsiran sistematis digunakan untuk menghubungkan makna pasal yang terkait dengan elemen dari public domain dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Akibat hukum setelah adanya putusan kasasi oleh mahkamah agung terhadap sengketa unsur kebaruan desain industri kemasan produk jahe. Menyatakan Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 tanggal permohonan 12 Maret 2014, dengan judul “KEMASAN” yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2015 atas nama Tergugat bukan Desain Industri yang baru oleh karena telah diumumkan, digunakan dan dipasarkan di Indonesia sejak tahun 2009 jauh sebelum diajukanpermohonan pendaftarannya oleh Tergugat. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 dengan judul “KEMASAN” dikeluarkan tanggal 19 Juni 2015 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya. Bentuk perlindungan hukum pada pemegang hak desain industri terkait dengan kemasan produk jahe dalam putusan 583k/Pdt.Sus-Hki/2021. Memerintahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dalamhal ini adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, mencatat dan mengumumkan pembatalan pendaftaran Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 dengan judul “KEMASAN” Agno: A00201400658 tanggal permohonan 12 Maret 2014 atas nama Tergugat besertadengan segala akibat hukumnya.
Unduhan
Referensi
A‟an Efendi dan Dyah Ochtorina Susanti, Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2021
Afif Nashiruddin. Kepastian Hukum Perlindungan Pemegang Hak Desain Industri Bagi UMKM Di Indonesia. Aktualita, Vol.2 No.1 (Juni) 2019
Alan Febriana, Hak Kekayaan Intelektual Di Dalam Bidang Desain Industri, Hukum Bisnis & TI, Januari 2020
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013
Anderson, R. “Strategi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Desain Industri: Menjaga Keunggulan Kompetitif di Dunia Bisnis yang Kompleks.” International Journal of Intellectual Property Protection, Vol. 5 No. (2), 2023
Asep Hakim Zakiran, Implementasi Iktikad Baik Dalam Pemeriksaan Unsur Kebaruan Pada Pendaftaran Hak Berdasarkan Undang-Undang Desain Industri, Justitia, Vol. 8 No. 6 Tahun 2021
Budi Santoso, Butir-Butir Berserakan Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual, Mandar Maju, Bandung, 2015
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Kencana, Jakarta, 2010
Cynthia Carissa Kumala. Gugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Ditinjau Berdasarkan UU Desain Industri: Studi Putusan Pengadilan Niaga. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol.8 No.1 Edisi Februari 2020
Dewa Ayu Widiantari, “Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Desain Industri Kerajian Tulang Di Desa Tampaksiring Kabupaten Gianyar.” Journal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 01 (2015)
Dinar Aulia Kusumaningrum dan Kholis Roisah, “Implementasi Penilaian Kebaruan dan Prinsip Itikad Baik dalam Perlindungan Desain Industri”, Jurnal Law Reform Vol. 12 No. 2, 2016
Hulman Panjaitan, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Cipta Musik dan Lagu, Tô-râ: Vol. 5 No. 1, April 2019
Ivan Fadjr, Penerapan Asas Kebaruan (Novelty) Dalam Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri Dari Tindakan Similiaritas Di Indonesia, Diponegoro Law Journal Vol.5, No.3, Tahun 2016
Johnson, A. ”Perbaruan dan Peningkatan Undang-Undang Desain Industri untuk Melindungi Kepentingan Pemilik Desain.” Journal of Intellectual Property Law, Vol. 11 No. (1), 2023
Kalalo, Merry Elisabeth Buku Ajar HKI, Manado: Cetakan Pertama Unsrat Press, 2015
Khoirul Hidayah,. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang, Setara Press, 2020
Lee, J. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Desain Industri: Menghadapi Tantangan Era Bisnis yang Kompetitif. Journal of Intellectual Property Management, Vol. 9 No. (1), 2023
Lis Julianti, Pengaturan Konsep Kebaharuan Produk Dalam Pendaftaran Desain Industri Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Jurnal Hukum Saraswati (JHS),Vol. 03, No 02, (2021)
Lubis, M. Solly. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2014
M. Faisal Rahendra Lubis dan Masnun, Perlindungan Desain Industri Dalam Upaya Memajukan Produk Lokal Dalam Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Pendidikan, Sejarah, dan Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 4 No. (2), 2020
Margono, Suyud dan Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, Jakarta, Grasindo, 2018
Margono, Suyud. Hak Milik Industri, Bogor, Ghalia Indonesia, 2015
Martinez, S. “Strategi Bisnis dan Perlindungan Hukum dalam Memperkuat Kekayaan Intelektual Pemilik Desain Industri.” Journal of Intellectual Property Rights, 21(3), 2023.
Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta:2017
Mikhail Muhammad Ashiddiq, Perlindungan Desain Industri Terhadap Praktik Peniruan Desain Berdasarkan Kualifikasi Kebaruan Desain Industri, PALAR, Vol. 07, No. 02, Juli-Desember 2021
Mochamad Rizki Permana, Penerapan Pembatalan Hak Desain Industri Berdasarkan Gugatan Terkait Adanya Unsur Itikad Tidak Baik, Jurnal Krisna Law Vol. 2, No.1, 2020
Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015
Ni Komang Monica Dewi Maheswari, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri Yang Sama Dengan Merek Yang Berbeda, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2, No. 1, 2021
Pardomuan Oloan Lubis, Tinjauan Yuridis Tentang Pemeriksaan Nilai Kebaruan Terhadap Permohonan Pendaftaran Desain Industri (Studi Kasus permohonan Pendaftaran Desain Industrino. A0020040 1796 dan No. A0020220 4489). Supremasi Jurnal Hukum Vol. 1, NO. 2, 2019
Poerwadarminta W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2017
Prio Agus Santoso, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2021
Purwaningsih, Endang. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi. Mandar Maju,Bandung, 2015
Putusan No. 583K/Pdt.SUS-HKI/2021
Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri Di Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2014
Rizqi Tsaniati Putri, Syarat Kebaru T Kebaruan Pada Desain Industri Sebagau Dasar Desain Industri Sebagai Dasar Gugatan Pemba An Pembatalan Desain Industri, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 1 No 4 (Desember 2021)
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Radja Grafindo Persada, 2015
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Revika Aditama, Bandung, 2019.
Smith, J. “Pertimbangan Hukum dalam Perselisihan Kemiripan Desain di Bawah Undang-Undang Desain Industri.” Journal of Industrial Design Law, 10(2), 2022.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2018
Sudjana, Desain Kemasan Produk (Analisis Perbandingan: Efektivitas Pelindungan Desain Industri atau Merek), Jurnal Ecodemica, Vol. 4 No. 1 April 2020
Sudjana. Hukum Kekayaan Intelektual. Kemni Media, Bandung, 2018
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Rineke Cipta, Jakarta, 2018
Sulistianingsih, Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesia. Jurnal Suara Hukum, 1 (1), 2019
Tengku Mega Rahmadini, Perlindungan Hukum Hak Pemegang Desain Industri Dikaitkan Dengan Nilai Kebaruan Di Indonesia, Vol.8 No.1 2023
Tengku Mega Rahmadini, Perlindungan Hukum Hak Pemegang Desain Industri Dikaitkan Dengan Nilai Kebaruan Di Indonesia, Journal Equitable, Vol 8 No. 1 Tahun 2023
Thompson, M. ”Pembaruan dan Perbaikan Undang-Undang Desain Industri: Meningkatkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pemilik Desain.” International Journal of Intellectual Property Law, Vol. 7 No. (2), 2023
Tim Lindsey, dkk.. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Alumni,Bandung, 2017
Umar Husin, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Desain Industri Studi Kasus : Putusan Nomor 238 K/PDT.SUS-HKI/2014 Jurnal Sosial dan Humaniora Vol. 4, No.1, Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Usman, Rachmadi, Hukum Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Alumni, Bandung, 2015
Wahidur Roychan, Konstruksi Nebis In Idem Terhadap Perlindungan Hak Atas Desain Industri, Vol. 1, No 2, November 2021
Yuliasih, Perlindungan Hukum Desain Industri Dalam Pelaksanaan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan No. 35PK/PDT.SUS-HKI/2014) Notarius Edisi 08 No.2 September 2015
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Zico Armanto Mokoginta, Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Lex Crimen Vol. VI, 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 M. Aulia Zikry Lubis, Saidin, Rosnidar Sembiring, Jelly Leviza (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.