PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PAKAIAN BEKAS MELALUI APLIKASI LIVE TIKTOK
DOI:
https://doi.org/10.62281/kf0tmk58Keywords:
Perlindungan Konsumen, Preloved, Tiktok LiveAbstract
Penelitian ini dibuat dengan tujuan menganalisis dan mengetahui bagaimana efektivitas perlindungan terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli pakaian preloved (pakaian bekas layak pakai) melalui fitur siaran langsung (live) di aplikasi tiktok. Beberapa waktu belakangan ini jual beli pakaian bekas (preloved) sering dilakukan dengan fitur siaran langsung (TikTok live), sehingga menyebabkan masalah hukum yang behubungan dengan hak konsumen. Biasanya praktik ini rawan akan ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan yang tercantum dikolom deskripsi, kesulitan tidak menerima refund, serta tidak ada jaminan ganti rugi. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang dikaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum berjalan efektif mengatur dengan baik hak-hak konsumen dalam kegiatan jual beli pakaian bekas. Pelaku usaha kerap sekali menggunakan frasa sebagaimana adanya, barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan, tanpa jaminan, yang dianggap sebagai klausula baku yang dilarang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga belum optimal memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi secara online. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya edukasi hukum bagi penjual dan penerima barang serta penegakan hukum dengan melakukan pengawasan dan mempertegas regulasi oleh pemerintah. Perlindungan hukum transaksi jual beli preloved di TikTok live tidak saja bergantung pada ketentuan yang ada, melainkan juga peran aktif dari pihak yang terkait.
Downloads
References
Buku
Siahaan, Nommy Horas Thombang. 2005. Hukum konsumen: PerIindungan konsumen dan tanggung jawab produk. Jakarta: Pante rei.
Utami, Wahyu & Adipradana, Yogabakti. 2017. Pengantar Hukum Bisnis: dalam perspektif teori dan praktiknya Indonesia. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Setiawan, I Ketut Oka. 2020. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Musfir, Ahmad Syihan Ashiilah dan Apryani, Ni Wayan Ella. “Perlindungan Konsumen Terada Penjualan Sepatu Sneakers Bekas.” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11, No. 2 (2023). 302.
Rizal, Abu dkk. “Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Praktik Jual Beli Barangg Preloved.” Jurnal Investasi Islam, Vol. 2, No. 2 (2021). 263.
Izzah, Nur dan Fauziah, Nurul Izzati. “Analisis Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Pada Akun Tiktok @dthrift12 Menurut Pandangan Hukum Ekonomi Syariah.” al-Mizan, Vol. 8, No. 1 (2024. 182.
Promono, Satrio Budi & Kurniati, Grasia. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Online di Indonesia.” Journal of Law Education and Business, Vol. 1, No. 2 (2023). 2.
Abdullah, Arifin dan Ramadhan, Almiftahul.” Kepastian Hukum Terhadap Hak Konsumen Di Era Digital Pada Transaksi Jual Beli Online (Studi Kasus Pada Onlineshop Hadia Collection).” Jurnal Al-Mudharabah, Vol. 4, No. 1 (2022). 9.
Taufiqurahman, Firman dkk. “Analisis Hukum Undang Undang Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Melalui Live Shopping Di E-commerce TikTok Shop.” Jatijajar Law Review, Vol. 3, No. 2 (2024), 59-62.
Izazi, Firyaal Shabrina dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transakasi E-commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.” Jurnal Hukum Nusantara, Vol. 1, No. 2 (2024). 12.
Payuk, Regitha Rara, dkk. “Tinjauan Yuridus Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mendapatkan Produk Tidak Sesuai Kesepakatan Dengan Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-commerce.” Lex Privatum, Vol. 9, No. 5 (2023). 8.
Pranata, Sungguh Ponten. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Sosial Media.” Realism: Law Review, Vol. 1, No. 3 (2023). 85.
Indradewi, A.A. Sagung N & Windayati, Ni Putu Sri. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Pakaian Bekas Impor Yang Merugikan Konsumen di Pasar Kodok Tabanan.” Kerta Dyatmika, Vol. 16, No. 2 (2019). 6.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Internet
Wawuru, Riki Perdana Raya. “Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immateriil”, https://kepaniteraan. mahkamahagung.go.id/index.php/peraturan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian immateriil, diakses pada 23 September 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jessica Sirait, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









