SIMBIOMASI TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 47 TAHUN 2019

Authors

  • Caroline Ivana br Ginting Universitas Udayana Author
  • Putu Ade Harriestha Martana Universitas Udayana Author
  • Ni Putu Niti Suari Giri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/tff85667

Keywords:

Simbiomasi, Pengelolaan Sampah Organik, Lingkungan Berkelanjutan

Abstract

Permasalahan sampah organik di Bali masih menjadi isu lingkungan yang serius, terutama karena pengelolaannya yang belum optimal dan rendahnya kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dan landasan yuridis penerapan metode simbiomasi sebagai inovasi pengelolaan sampah organik berbasis sumber sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode simbiomasi memiliki efektivitas tinggi dalam mengurangi timbulan sampah organik, mempercepat proses penguraian alami, dan menghasilkan pupuk organik yang ramah lingkungan. Secara yuridis, penerapan metode ini sejalan dengan prinsip reduce, reuse, recycle sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019. Penerapan simbiomasi di tingkat rumah tangga maupun desa juga mencerminkan implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang menekankan partisipasi aktif masyarakat. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan pengawasan pemerintah, inovasi simbiomasi berpotensi menjadi model pengelolaan sampah organik berkelanjutan di Bali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H, Prof. Dr. Johnny Ibrahim, S.H.., S.E., M.M., M.Hum. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Prenada Media, 2018).

Dr. Yudiyanto, S.Si., M. Si., dkk. Pengelolaan Sampah (Metro, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Metro dan Sai Wawai Publishing, 2019).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2007).

Jurnal

A. A. Soemitro, Ria, dkk. “Analisis Penilaian Stabilitas Timbunan dan Perkuatan Tanah pada Open Dumping TPA Ngipik Gresik”. Jurnal Teknik Sipil 12, No. 2 (2020).

Aji, Arif Waskitha, dkk. “Peran Pemerintah dalam Pencegahan Sampah Plastik (Studi Kasus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul)”. Jurnal Komunikasi Yustisia 5, No. 3 (2022).

Arpandi, Aminah, Siti. “Efektivitas Pengelolaan Sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Merah Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan”. Jurnal Riset Ilmiah 2, No. 11 (2023).

Batubara, Riska, dkk. “Pengadaan Tong Sampah Organik dan Anorganik di Kelurahan Indro Kecamatan Kebomas Gresik”. Journal of Community Service 4, No. 1 (2022).

Diputra, Ida Bagus Narada Kertha. "Efektivitas Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali." PhD diss., Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2022.

Fuji Kurniawan, Marwan, Sondang Vira Dila, Sigit Nugroho. “Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Kelalaian Pengelolaan Sampah di TPA Parit Enam Kota Pangkalpinang”. Unes Journal of Swara Justisia 8, No.3 (2024).

Mugiyo. “Nyadran Kali dalam Perspektif Buddhisme (Studi Kasus Pada Masyarakat Umat Buddha di Desa Kalimanggis, Kaloran, Kabupaten Temanggung)”. Jurnal Pariwisata dan Budaya 1, No. 1 (2020).

Razak, Muhammad Rais Rahmat Razak. “Kesadaran Masyarakat dan Polusi Sampah”. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 7, no. 3 (2020).

Sari, Milya. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA”. Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA 6, no. 1 (2020).

Sunarsih, Diah. “Sosialisasi Pemilahan Sampah Organik dan Non-organik di SDN Banjarharjo 07 Jawa Tengah”. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) 3, No. 2 (2023).

Umayasari, Ulfa dan Sandy, Theo Reynol. “Evaluasi Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung Provinsi Lampung: Studi Pasca Penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup”. Jurnal Ilmu Politik dan Studi Sosial Terapan 3, no, 2 (2024).

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 50).

Website

Atasi Sampah Organik, Desa Tibubeneng Buat 40 Lubang Sibiomasi. (2020, Maret 4). Diakses pada Juni 23, 2025 dari artikel ilmiah: https://desatibubeneng.badungkab.go.id/berita/36797-atasi-sampah-organik-desa-tibubeneng-buat-40-lubang-sibiomasi

Published

2025-11-09

How to Cite

SIMBIOMASI TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 47 TAHUN 2019. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/tff85667