PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.62281/1sgs2253Keywords:
Teknologi, Elektronik, Penegakan Hukum, TransaksiAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan dalam pola transaksi masyarakat, khususnya melalui transaksi elektronik (e-commerce). Namun, kemudahan ini diiringi dengan potensi risiko terhadap hak-hak konsumen, seperti informasi yang menyesatkan, barang tidak sesuai, hingga penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU ITE telah memberikan dasar perlindungan hukum yang cukup, terutama melalui pengaturan mengenai keabsahan kontrak elektronik, kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan informasi yang benar, serta sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam transaksi digital. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan masih menghadapi tantangan pada tataran implementasi, termasuk keterbatasan pemahaman konsumen, lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha daring, serta belum optimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara regulasi, edukasi konsumen, dan penegakan hukum yang tegas untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi elektronik.
Downloads
References
Buku
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2022.
Kominfo. Laporan Literasi Digital Nasional Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2023.
Jurnal
Andini, Lestari. "Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik: Tinjauan Yuridis terhadap UU ITE." Jurnal Hukum dan Teknologi 8, no. 1 (2021): 55–67.
Ardiansyah, Rizky, dan Yuliana Fitria. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha E-Commerce terhadap Konsumen Berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen." Jurnal Hukum Siber Indonesia 5, no. 2 (2023): 112–130.
Awalia, Sahihah A., Revian J. Arhansyah, Fauzi R. A. Nugroho, dan Aditya A. Thapsuandji. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce Shopee.” Jurnal Potensial 3, no. 1 (Mei 2024): 56–67. Analisis yuridis perlindungan konsumen di platform Shopee berdasarkan UUPK.
Fadilah, M., dan A. B. Kusuma. “Perlindungan Konsumen Digital dalam Era Ekonomi Digital Indonesia.” Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Dinamika (JEBD) 3, no. 1 (2024): 12–28.
Febri, P. F., M. Sylvia, M. Achmad, dan A. Elsa. “Kajian Tentang Perlindungan Hukum Konsumen Indonesia Dalam Pembelian dan Penjualan Online.” Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora 3, no. 2 (2025): 1155–1164.
Firdaus, M. “Online Dispute Resolution sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa E- Commerce di Indonesia.” Jurnal Hukum Teknologi 5, no. 1 (2024): 75–83.
Hartono, Wahyu R. “Analisis Normatif terhadap Perlindungan Konsumen E-Commerce di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Digital 7, no. 1 (2024): 55–68
Mufid, Luthfi. “Problematika Yurisdiksi Transnasional dalam Perlindungan Konsumen E- Commerce.” Jurnal Hukum dan Teknologi 3, no. 1 (2023): 20–33.
Rangkuti, Siti Sundari. “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Digital.” Jurnal Hukum Progresif 9, no. 2 (2023): 101–120.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ngurah Dewa Suniantara, Ida Bagus Yoga Raditya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









