IMPLEMENTASI KEWENANGAN DPRD KABUPATEN SIDOARJO DALAM PENGGUNAAN HAK INISIATIF TERHADAP PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

Authors

  • Faninazila Azzahra Amnurdiant Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Emalia Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Abd. Wachid Habibullah Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/88k7pq41

Keywords:

Hak Inisiatif, DPRD, Legislasi Daerah, Peraturan Daerah, Otonomi Daerah

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi hak inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam pembentukan peraturan daerah. Hak inisiatif sebagai kewenangan konstitusional DPRD berdasarkan Pasal 150 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi indikator penting dalam mengukur fungsi representasi lembaga legislatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris melalui studi dokumen dan observasi lapangan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa secara normatif kerangka hukum telah memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan hak inisiatif DPRD. Namun dalam praktiknya, implementasi hak inisiatif di Kabupaten Sidoarjo masih menghadapi berbagai kendala substantif. Terdapat tiga faktor penghambat utama yaitu pertama, konsistensi political will anggota dewan yang masih fluktuatif kedua, kapasitas teknis penyusunan peraturan yang belum optimal dan ketiga, mekanisme partisipasi publik yang belum berjalan secara substantif. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan tiga strategi penguatan yaitu optimalisasi peran kelembagaan DPRD melalui penegasan posisi sebagai mitra setara dengan eksekutif, peningkatan kapasitas anggota dewan melalui program penguatan kompetensi yang terstruktur, dan restrukturisasi kelembagaan DPRD dengan penguatan sekretariat dan perangkat pendukung. Implementasi strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas hak inisiatif DPRD sehingga mampu menghasilkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afiyah, Siti. 2022. Buku Ajar Ilmu Negara.

Agraria dan Pertanahan, Jurnal, Heru Saputra Lumban Gaol, and Rizky Novian Harton. 2021. “Political Will Pemerintah Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria.” Jurnal Agraria Dan Pertanahan 7(1):42–56. doi: 10.31292/bhumi.v7i1.468.

Azizah, Wafiq Ima, Zuhriatu Mahmudah, and Arimurti Kriswibowo. 2020. “Political Will Pemerintah Kabupaten Jombang Terhadap Penanggulangan Kemiskinan Di Masyarakat Desa Political Will of Jombang District Government on Poverty Reduction in Village Communities.” Jurnal Sosial Ekonomi Dan Politik 1(April):50–62.

Bulan Bazla Syasya Sabri, Ruben Chiesa Untang, Ratu Sarah Cendikia, Franciscus Xaverius Wartoyo. 2025. “Peran Check and Balances Dalam Menjaga Stabilitas Demokrasi Dan Supremasi Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat 17(2):1–12.

Dani Muhtada, Ayon diniyanti. 2018. Dasar-Dasar Ilmu Negara. Semarang: BPFH UNNES.

Dkk, Fakhry Amin. 2023. Ilmu Perundang-Undangan. Vol. 11. Banten: PT SADA KURNIA PUSTAKA.

Dr. Muhaimin, S.H., M. Hum. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Dunggio, Kamarudin H., and Johan Jasin. 2019. “Validitas Peraturan Daerah Yang Bernuansa Syariah Dalam Bingkai Otonomi Daerah (Antara Harapan Dan Kenyataan) Sebagai Contoh Provinsi Gorontalo Dan Provinsi Aceh.” Law, Development and Justice Review 2(2):168–82. doi: 10.14710/ldjr.v2i2.6204.

Halawa, Yanuarius, Kasman Siburian, and Hisar Siregar. 2022. “The Regional People’s Representative Council’s Right of Initiative in the Process of Forming Regional Regulations (in Indonesian).” Journal of Constitutional and Administrative Law 01(01):35–44.

haryati, Dedeh. 2019. “Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penyelenggaaran Pemerintahan Daerah.” Kajian: Menjembatani Teori Dan Persoalan Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan 15.

Kultsum, Fatia. 2023. “Implementasi Asas Berkelanjutan Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Indonesia.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 3(1):1–17. doi: 10.23920/litra.v3i1.1314.

Maria, Linlin, and Buku Pintar Pemilu dan Demokrasi Marendra, Dion. 2020. Buku Pintar Pemilu Dan Demokrasi. Bogor: Komisi Pemilihan Umum kota Bogor.

MPR RI. 2017. Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Vol. 1.

Mulkan, Hasanal, and Serlika Aprita. 2023. Hukum Otonomi Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Mulyawan, Agus, and Achmadi. 2021. Ilmu Perundang-Undangan. Tangerang: Penerbit Lembaga Literasi Dayak (LLD).

Nabilah Shafa Rofiah, and Galih Wahyu Pradana. 2025. “Tugas Dan Fungsi DPRD Kabupaten Sidoarjo Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Secara Efektif.” Dinamika Publik: Jurnal Manajemen Dan Administrasi Bisnis 3(3):01–15. doi: 10.59061/dinamikapublik.v3i3.1140.

Oktavianus, Afriman. 2022. “Pelaksanaan Hak DPRD Dalam Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Di DPRD Kota Serang Provinsi Banten.” Jurnal Kewarganegaraan 6(3):5702.

RI, Badan Pengkajian MPR. 2019. Kajian Akademik: Pelaksanaan Otonomi Daerah. Vol. 17. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI.

Romaliani, Karina, Fakultas Syariah, and Dan Ilmu Hukum. 2020. “Check and Balance Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Skripsi Program Hukum Tata Negara.” IAIN Padangsidimpuan.

Sari, Ratna, and Fatma Ulfatun Najicha. 2022. “Memahami Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Kehidupan Masyarakat.” Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS Dan PKN 7(1):53–58. doi: 10.15294/harmony.v7i1.56445.

Sofyanoor, Andin. 2015. “Pengaturan Desa Dalam Perspektif Law As an Allocative System.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 8(2):221–41. doi: 10.25041/fiatjustisia.v8no2.293.

Sumarto. 2016. “Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 2.

Wisda, Riyas Adikarya. 2024. “Analisis Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dprd Dalam Penggunaan Hak Inisiatif Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.” Ipdn 1–23.

Zulfia, Sophi. 2021. “FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.” Jurnal Yustitia 101–16.

Published

2025-11-15

How to Cite

IMPLEMENTASI KEWENANGAN DPRD KABUPATEN SIDOARJO DALAM PENGGUNAAN HAK INISIATIF TERHADAP PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/88k7pq41