PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI GRAB ATAS PEMBATALAN PEMESANAN GRABFOOD SECARA SEPIHAK

Authors

  • Gusti Ayu Anjali Putri Maharani Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/wpszcr18

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pengemudi Grab, Pembatalan Pemesanan, Pertanggungjawaban

Abstract

Tujuan dari studi ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pengemudi Grab yang mengalami pembatalan pesanan GrabFood secara sepihak oleh konsumen. Pembatalan sepihak seringkali menimbulkan kerugian, terutama setelah makanan dibeli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa saat ini belum terdapat regulasi atau perlindungan hukum khusus di Indonesia yang secara eksplisit mengatur dan melindungi pengemudi Grab dari kerugian akibat pembatalan pesanan GrabFood secara sepihak. Namun, sebagai bentuk pertanggungjawaban internal, pihak Grab memberikan penggantian dana (reimbursement) kepada pengemudi yang mengalami kerugian tersebut. Penyelesaian sengketa yang timbul antara pengemudi dan konsumen umumnya diselesaikan di luar pengadilan (non-litigasi), yaitu melalui jalur damai atau mediasi internal perusahaan. Studi ini bertujuan agar Grab dapat membuat ketentuan khusus terkait pembatalan pesanan GrabFood secara sepihak dan sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin hak yang seharusnya didapatkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Andika Wijaya. (2022). Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Bandung: Sinar Grafika.

Edy Santoso. (2023). Hukum Siber. Jakarta: Prenada Media.

Endang Yuniastuti. (2020) .Pola Kerja Kemitraan di Era Digital. Jakarta: Elex Media.

Muhammad Syaifuddin. (2016). Hukum Kontrak Cetakan. 2. Bandung: CV Mandar Maju.

Salim H.S. (2019). Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak Cet. 14. Jakarta: Sinar Grafika.

Sri Adiningsih. (2019) .Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Willy Farianto. (2021). Pola Hubungan Pemberi Kerja dan Pekerja. Bandung: Sinar Grafika.

Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum cet, VII. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Duharman,Meirani, Fajar Hardika “Analisis Pendapatan Pengemudi Ojek Online( Grab-Bike)” Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol.5. No.1: (2023).

F. Rumasoreng, T.L Pesulima dan R.F Sopamena.“Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Online Yang Mengalami Kerugian Akibat Orderan Fiktif Pada Layanan GrabFood” Jurnal Pattimura Law Review, Vol. 1. No.2 :(2023).

Faldi Rumasoreng. ” Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Online Yang Mengalami Kerugian Akibat Orderan Fiktif Pada Layanan GrabFood” Jurnal Pattimura Law Study Riview, Vol. 1. No.2 :(2023).

I Nengah Suastika , Si Ngurah Ardhya dan Komang Mila Triana. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Driver Online Grab Dalam Terjadinya Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Di Kota Singaraja” Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 5. No. 2 : (2022).

Ihyaulumuddin, Ahmad Padhil dan Muhammad Fachry Hafid. “Analisis Tingkat Kualitas Pelayanan Grab Terhadap Driver Grabbike Dengan Menggunakan Metode Servqual” , Jurnal Aplikasi dan Pengembangan Sistem Industri Vol.1. No. 1 (2023)

Pahlefi, Raffles dan Manik, H. “Klausula Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia” Jurnal Gorontalo Law Review, Vol. 2. No. 2 :(2019).

R. A Nugraha dan Dewi Hinearti. “Analisis Orderan Fiktif Terhadap Ojek Online Dikaji Berdasrkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik” Jurnal Ilmu Hukum , Vol.5. No. 2 :(2019)

Ratna Tri Hardaningtyas. “Persepsi Masyarakat Terhadap Penggunaan Transportasi Online (Grab) di Malang” Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, Vol. 2. No.1 : (2018)

S. Suyanto dan A. S Ningsih. ”Pembatalan Perjanjian Sepihak Menurut Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata Tentang Kata Sepakat Sebagai Syarat Sahnya Perjanjian” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 7. No. 2 : (2018)

Steven Gunawan. “Persepsi Konsumen Atas Layanan Grab Car di Surabaya”. Jurnal Agora , Vol. 5. No.3 :(2017).

Yuli Kurniaty dan Heni Hendrawati. "Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam". Jurnal Transformasi, Vol. 11. No.1 : (2015)

Yusuf Rasyad, Suhendro dan Indra Afrita ” Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Pemesan Makanan Menurut Hukum Positif” Social Science NCSSR and Religion (2022)

Peraturan Perundang- Undangan

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang nformasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

Website

PT.Grab Indonesia https://www.grab.com/id/blog/driver/grab-indonesia-pertumbuhan-mitra-grab-driver-merata-hingga-ke-seluruh-indonesia/ diakses pada 1 Januari 2025 Pukul 10.45 WITA

Published

2025-11-18

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI GRAB ATAS PEMBATALAN PEMESANAN GRABFOOD SECARA SEPIHAK. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/wpszcr18