OPTIMALISASI PERAN JDIH PROVINSI JAWA TIMUR DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKSES INFORMASI HUKUM BAGI MASYARAKAT JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.62281/f291g880Keywords:
Akses Informasi Hukum, Good Governance, JDIH, Keterbukaan Publik, TransparansiAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tuntutan terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penyediaan akses terhadap produk hukum oleh pemerintah daerah. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur menjadi instrumen penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peran JDIH Provinsi Jawa Timur dioptimalkan dalam menyediakan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses, serta mengidentifikasi hambatan yang masih dihadapi dalam proses implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kelembagaan untuk mengkaji regulasi serta mekanisme pengelolaan JDIH di tingkat provinsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JDIH berkontribusi signifikan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah, dan mendukung prinsip good governance melalui berbagai program seperti pengembangan website, penyuluhan hukum, penyediaan dokumen hukum dalam format braille dan bahasa isyarat, serta kegiatan Ju-Lite bagi pelajar. Namun demikian, penelitian ini menemukan beberapa kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, kebutuhan pembaruan teknologi, serta ketidaksamaan kualitas pengelolaan JDIH antar kabupaten/kota. Temuan ini berimplikasi pada kebutuhan penguatan kapasitas kelembagaan dan inovasi berkelanjutan agar JDIH mampu menjadi pusat informasi hukum yang inklusif, efektif, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Aji, A. B., et al. (2023). Optimalisasi Akses Literasi Produk Hukum Secara Digital di Era Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Pengabdian Masyarakat – PIMAS, 2(1), 67–74. https://doi.org/10.35960/pimas.v2i1.976
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Pentingnya JDIHN dalam Indeks Reformasi Hukum, Keterbukaan, dan Transparansi Hukum. Diakses dari https://bphn.go.id/berita-utama/pentingnya-jdihn-dalam-indeks-reformasi-hukum-keterbukaan-dan-transparansi-hukum-8055
JDIH Jawa Timur. (n.d.). Tentang JDIH Provinsi Jawa Timur. Diakses dari https://www.jdih.jatimprov.go.id/site-pages/about
Kabupaten Jayawijaya KPU. (n.d.). Transparansi Hukum di Era Serba Digital: JDIH Jadi Pilar Utama Akses Informasi Publik. Diakses dari https://kab-jayawijaya.kpu.go.id/blog/read/7893_transparansi-hukum-di-era-serba-digital-jdih-jadi-pilar-utama-akses-informasi-publik
Lamonisi, N. (2021). Analisis Hukum Terhadap Tata Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Lex Administratum, III(8), 93–99.
Muhaimin. (2020). Metodologi Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Mulyono, Z. T. P., Utami, T. R., & Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. (2019). Optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Guna Mewujudkan Good Governance Sektor Layanan Publik. Online Administrative Law & Governanmuce Journal, 2(4), 733.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.
Pasal 2- 3 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Timur.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Rahayu Subekti, et al. (2024). Pengelolaan JDIH di Bagian Hukum Pemerintahan Daerah. Jawa Barat: Widina Media Utama.
Rahimallah, M. T. A., & Ricky, R. (2023). Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia (Perspektif Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisipasi). Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 12(2), 62–75.
Septiawan, Haekal, M., et al. (n.d.). Implementasi Tugas Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kota Surakarta dalam Mewujudkan E-Governance. Surakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Miftahul jennah, R. Risaldy Yanuar Risky (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









