PELAKSANAAN PENILAIAN (APPRAISAL) HARTA PAILIT DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT
DOI:
https://doi.org/10.62281/913m7t89Keywords:
Penilaian, Pemberesan, Harta PailitAbstract
Penulisan berikut dibuat bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penilaian (appraisal) harta pailit dalam pemberesan harta pailit. Appraisal merupakan proses penilaian terhadap suatu aset yang dilaksanakan jasa penilai publik yang bertujuan untuk menghasilkan opini secara tertulis terkait dengan nilai ekonomi aset tersebut berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Penelitian dilaksanakan dengan menerapkan yuridis-normatif sebagai metode penelitian didukung dengan pendekatan pada perundang-undangan. Dari penelitian ini, dapat dihasilkan bahwa penilaian adalah sebuah mekanisme untuk memberikan pendapat terkait nilai ekonomi objek penilaian yang dilaksanakan oleh penilai publik dengan berdasarkan pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dalam pemberesan harta pailit, perlu dilakukan penilaian terhadap harta pailit untuk menentukan nilai limit dalam lelang dan juga untuk menentukan nilai jual harta pailit dalam penjualan melalui di bawah tangan. Penilaian terhadap harta pailit dilaksanakan untuk menjadi dasar objektif bagi kurator dalam menentukan nilai jual harta pailit. Selain itu, hasil dari penilaian juga sebagai instrumen untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit.
Downloads
References
Buku
Asikin, Z. (2020). Hukum Kepailitan. Yogyakarta: Andi.
Kementerian Keuangan RI Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (2018). Profesi Penilai Publik dan Usaha Kantor Jasa Penilai Publik Panduan dan Pedoman Perizinan. Jakarta: Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Jurnal
Alamsjah, M. Y. B. S. M., & Velentina, R. A. (2025). Pengaturan Penentuan Nilai Oleh Penilai Publik untuk Lelang Eksekusi. Ranah Research Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), 3825-3831.
Anindito, A., Wibisono, A., & Hutomo, P. (2025). Tanggung Jawab Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam Melakukan Appraisal (Penilaian) Atas Jaminan yang Digugat Oleh Kreditur. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(3), 3303-3316.
Fadli, A. M., & Hutami, R. (2024). Studi Literatur Penerapan Metodologi Penilaian Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud. Jurnal Acitya Ardana: Jurnal Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 4(2), 71-89.
Law, D.B.F. & Sinaga, J. (2020). Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum atas Merek Dagang dalam Boedel Pailit. Jurnal Law Pro Justisia, 5(2), 7-24.
Mursyid, M.Y.A. (2021). Akta Peralihan Harta Pailit Berupa Benda Tetap yang Dijual Tanpa Lelang Oleh Kurator. Officium Notarium, 1(2), 230-240.
Muslim, S., Noerdajasakti, S., Setyowati, D., & Siboy, A. (2024). Appraisal Team: Responsibility and Principle of Fairness In Determining The Value of The Auction Object Limit. Arena Hukum, 17(3), 613-638.
Rais, E., Alfaher, I. S., Rahmawati, R., & Vouziah, I. (2024). Penilai Berintegritas Serta Beretika. Jurnal Manajemen Aset dan Penilaian, 4(2), 80-92.
Sandi, A. R., Firmanda, H., & Putra, S. (2025). Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Aset Pailit Tanpa Penilaian Ulang. Jurnal Kritis Studi Hukum, 10(10), 69-76.
Setyowati, A. E., & Tanudjaja. (2023). Kepastian Hukum Bagi Pemenang Lelang Eksekusi Harta Pailit yang Dilaksanakan Tanpa Penguasaan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Penjual. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 12-21.
Simandalahi, E.R. & Habeahan, B. (2025). Tanggung Jawab Kurator Atas Berkurangnya Nilai Harta Pailit (Boedel Pailit) Debitur Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1250-1254.
Suciati & Amapoli, E. V. (2023). Mengenal Kantor Jasa Penilai Publik. Jurnal Pijar Studi Manajemen dan Bisnis, 1(2), 179-190.
Vigianto, A. & Tanudjaja. (2025). Tanggung Gugat Bagi Kurator Atas Kerugian yang Dialami Debitor Pailit dan/atau Kreditor dalam Pelaksanaan Pemberesan Harta Pailit. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 131-138.
Wibhawa, Z. B., & N, A. S. C. (2016). Urgensi Peran Appraisal dalam Penyelesaian Kredit Macet Pada Perjanjian Kredit Produktif dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. Privat Law, 4 (2), 94-101.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rasendria Dewi Andaruni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









